Dinilai. tak sesuai Peruntukan, Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Barat digugat dalam perkara Pembatalan Hibah Tanah PKBM.
Lampung Barat, Media Investigasi. Net bersama Tim Gabungan Media dan LSM, mendapatkan informasi dari berbagai narasumber, atas dugaan tidak di manfaatkannya tanah hibah untuk kepentingan pendidikan menyeret Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Barat ke. Meja hijau, ” Perkara gugatan pembatalan hibah yang di ajukan Sariman, warga Pekon Puralaksana, Kecamatan Sumberjaya, ” kini memasuki tahapan pemeriksaan setempat (PS) dan fisik oleh Pengadilan Negeri Liwa.
” Pemeriksaan setempat tersebut digelar langsung di lokasi, Tempat kejadian Perkara ( TKP ) di Kelurahan Tugu sari, Kecamatan Sumberja, dengan dihadiri Majlis Hakim, Panitera, para pihak berperkara, serta kuasa hukum Penggugat, Advokat Fesbian Fajri, SH. Turut di hadiri oleh pihak Kecamatan Sumberjaya serta unsur muspika ( Koramil dan Polsek ) Kecamatan Sumberjaya “.
Dalam agenda itu, Tim Pengadilan Negeri Liwa melakukan pengecekan langsung di lapangan ( TKP ) terhadap letak, luas, batas-batas, dan hingga kondisi fisik tanah yang menjadi objek gugatan.
” Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan fakta lapangan sesuai dengan dalil gugatan, sekaligus menghindari terjadinya kesalahan objek perkara (error in objecto) yang dapat mempengaruhi putusan pengadilan nantinya “.
” Dalam gugatan tersebut, Sariman mengaku pada tahun 2010 telah menghibahkan sebidang tanah berukuran 30×50 meter kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Barat untuk digunakan sebagai lokasi Pusat kegiatan Belajar Masyarakat ( PKBM ). Penyerahan Hibah kala itu di terima langsung Endang yang saat itu menjadi ketua PKBM “.
” Namun setelah lebih dari satu dekade berlalu, tanah yang semestinya menjadi sarana Pendidikan masyarakat itu justru di duga tidak lagi di fungsikan sebagaimana tujuan awal hibah diberikan. Berdasarkan kondisi yang di temukan dilapangan ( TKP ), lokasi tersebut hanya di manfaatkan sebagai tempat penyimpanan barang-barang rongsokan oleh fihak yang menempati area tersebut “.
Kondisi itulah yang memicu gugatan pembatalan hibah ke Pengadilan Negeri Liwa.
Kuasa hukum Penggugat, Fesbian Fajri, SH, menilai penerimaan hibah telah lalai menjalankan tujuan utama hibah, yang sejak awal di peruntukkan bagi kepentingan pendidikan masyarakat.

” Klien kami menghibahkan tanah itu untuk kepentingan pendidikan dan kegiatan PKBM bukan untuk di biarkan terbengkalai ataupun di alihfungsikan menjadi tempat penumpukan barang rongsokan. Fakta lapangan hari ini memperlihatkan bahwa tujuan hibah tidak di jalankan sebagaimana mestinya, ” tegas Fesbian.
Menurutnya, hibah bukan sekedar penyerahan tanah, melainkan mengandung amanah serta tujuan sosial yang harus di jalankan oleh penerima hibah. Ketika tujuan tersebut terabaikan, tidak di jalankan oleh penerima hibah, maka pemberi hibah memiliki hak hukum untuk mengajukan pembatalan melalui pengadilan.
” Pemeriksaan setempat hari ini sangat penting karena majlis hakim bisa melihat langsung kondisi objek sengketa. Dari situ akan terlihat apakah tanah tersebut benar digunakan untuk kegiatan PKBM atau justru terbengkalai selama bertahun-tahun, ” lanjutkan.
Perkara ini pun menjadi perhatian masyarakat setempat, mengingat objek hibah yang semula diharapkan menjadi fasilitas penunjang pendidikan non formal bagi warga sekitar kini justru diduga tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya, tegas Fesbian kepada awak media, Jum’at, 22 Mei 2026.
Kabiro Media Investigasi.net Abdul Muis melaporkan.










