Dinilai. tak sesuai Peruntukan, Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Barat digugat dalam perkara Pembatalan Hibah Tanah PKBM

- Penulis

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinilai. tak sesuai Peruntukan, Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Barat digugat dalam perkara Pembatalan Hibah Tanah PKBM.

Lampung Barat, Media Investigasi. Net bersama Tim Gabungan Media dan LSM, mendapatkan informasi dari berbagai narasumber, atas dugaan tidak di manfaatkannya tanah hibah untuk kepentingan pendidikan menyeret Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Barat ke. Meja hijau, ” Perkara gugatan pembatalan hibah yang di ajukan Sariman, warga Pekon Puralaksana, Kecamatan Sumberjaya, ” kini memasuki tahapan pemeriksaan setempat (PS) dan fisik oleh Pengadilan Negeri Liwa.

” Pemeriksaan setempat tersebut digelar langsung di lokasi, Tempat kejadian Perkara ( TKP ) di Kelurahan Tugu sari, Kecamatan Sumberja, dengan dihadiri Majlis Hakim, Panitera, para pihak berperkara, serta kuasa hukum Penggugat, Advokat Fesbian Fajri, SH. Turut di hadiri oleh pihak Kecamatan Sumberjaya serta unsur muspika ( Koramil dan Polsek ) Kecamatan Sumberjaya “.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam agenda itu, Tim Pengadilan Negeri Liwa melakukan pengecekan langsung di lapangan ( TKP ) terhadap letak, luas, batas-batas, dan hingga kondisi fisik tanah yang menjadi objek gugatan.

” Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan fakta lapangan sesuai dengan dalil gugatan, sekaligus menghindari terjadinya kesalahan objek perkara (error in objecto) yang dapat mempengaruhi putusan pengadilan nantinya “.

” Dalam gugatan tersebut, Sariman mengaku pada tahun 2010 telah menghibahkan sebidang tanah berukuran 30×50 meter kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Barat untuk digunakan sebagai lokasi Pusat kegiatan Belajar Masyarakat ( PKBM ). Penyerahan Hibah kala itu di terima langsung Endang yang saat itu menjadi ketua PKBM “.

” Namun setelah lebih dari satu dekade berlalu, tanah yang semestinya menjadi sarana Pendidikan masyarakat itu justru di duga tidak lagi di fungsikan sebagaimana tujuan awal hibah diberikan. Berdasarkan kondisi yang di temukan dilapangan ( TKP ), lokasi tersebut hanya di manfaatkan sebagai tempat penyimpanan barang-barang rongsokan oleh fihak yang menempati area tersebut “.

Baca Juga :  Kapolda Kalsel Dukung Pengurus PWI Ilegal dan Korup Gelar HPN, Wilson Lalengke: Memalukan!

Kondisi itulah yang memicu gugatan pembatalan hibah ke Pengadilan Negeri Liwa.
Kuasa hukum Penggugat, Fesbian Fajri, SH, menilai penerimaan hibah telah lalai menjalankan tujuan utama hibah, yang sejak awal di peruntukkan bagi kepentingan pendidikan masyarakat.

” Klien kami menghibahkan tanah itu untuk kepentingan pendidikan dan kegiatan PKBM bukan untuk di biarkan terbengkalai ataupun di alihfungsikan menjadi tempat penumpukan barang rongsokan. Fakta lapangan hari ini memperlihatkan bahwa tujuan hibah tidak di jalankan sebagaimana mestinya, ” tegas Fesbian.

Menurutnya, hibah bukan sekedar penyerahan tanah, melainkan mengandung amanah serta tujuan sosial yang harus di jalankan oleh penerima hibah. Ketika tujuan tersebut terabaikan, tidak di jalankan oleh penerima hibah, maka pemberi hibah memiliki hak hukum untuk mengajukan pembatalan melalui pengadilan.

” Pemeriksaan setempat hari ini sangat penting karena majlis hakim bisa melihat langsung kondisi objek sengketa. Dari situ akan terlihat apakah tanah tersebut benar digunakan untuk kegiatan PKBM atau justru terbengkalai selama bertahun-tahun, ” lanjutkan.

Perkara ini pun menjadi perhatian masyarakat setempat, mengingat objek hibah yang semula diharapkan menjadi fasilitas penunjang pendidikan non formal bagi warga sekitar kini justru diduga tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya, tegas Fesbian kepada awak media, Jum’at, 22 Mei 2026.

Kabiro Media Investigasi.net Abdul Muis melaporkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tanah longsor terjadi di kawasan Kapalo Lubuak Jambu, Jorong Subarang Ombak, Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung,
BPBD Kabupaten Indragiri Hilir Catat 80 Titik Hotspot di 9 Kecamatan
Cetak Sejarah Lagi! PAD Padang Tembus Rp898 Miliar
Bahas Rencana Pembangunan SR dan Pasar Serikat C Batusangkar, Bupati Eka Putra Berkoordinasikan Kembali Dengan Kementerian PU
Tanah Berhamburan ke Jalan, Proyek di Sukmajaya Disorot: Izin Lengkap atau Sekadar Klaim?
Skandal Rutan Tanjung Gusta Medan: Potret Kebobrokan Sistemik dan Urgensi Penegakan Hukum Tanpa Kompromi
Penyerobotan Lahan di Jalan Tuturuga Aimas: Antara Derita Warga dan Ketegasan Hukum yang Dinanti
Lapas Kelas IIA Bukittinggi Terima Kunjungan Edukatif SD Surya Kids Bukittinggi
Berita ini 64 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:21 WIB

Tanah longsor terjadi di kawasan Kapalo Lubuak Jambu, Jorong Subarang Ombak, Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung,

Senin, 24 Agustus 2026 - 04:54 WIB

BPBD Kabupaten Indragiri Hilir Catat 80 Titik Hotspot di 9 Kecamatan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:27 WIB

Cetak Sejarah Lagi! PAD Padang Tembus Rp898 Miliar

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:18 WIB

Bahas Rencana Pembangunan SR dan Pasar Serikat C Batusangkar, Bupati Eka Putra Berkoordinasikan Kembali Dengan Kementerian PU

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:26 WIB

Tanah Berhamburan ke Jalan, Proyek di Sukmajaya Disorot: Izin Lengkap atau Sekadar Klaim?

Berita Terbaru