MEDIAINVESTIGASI.NET – Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian ATR/BPN mendorong pemerintah daerah Kalimantan Selatan untuk mengamankan aset daerah serta memastikan keberlanjutan program pengolahan sampah. Sertifikasi tanah dan pengelolaan infrastruktur publik dinilai menjadi kunci utama dalam mencegah sengketa sekaligus meningkatkan kualitas layanan masyarakat.
Hal tersebut mengemuka dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI yang berlangsung di Gedung Auditorium K.H. Idham Chalid, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Rabu (2/9).
Agenda utama kunjungan ini ditandai dengan penyerahan sertifikat tanah Barang Milik Daerah (BMD) dan BUMD, serta peluncuran batch pertama program Local Service Delivery Project (LSDP) untuk empat daerah, yakni Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kabupaten Tanah Laut, dan Kabupaten Kotabaru.
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan, inventarisasi dan penyerahan sertifikat secara legal-formal mendesak dilakukan agar aset milik negara tidak mangkrak atau berstatus menganggur (idle).
“Aset yang tersertifikasi memberi kepastian hukum dan membuka ruang pemanfaatan yang lebih produktif,” jelas Rifqinizamy.
Melalui program LSDP, empat kabupaten/kota di Kalsel mendapat dukungan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dan TPS 3R berkapasitas 100 hingga 500 ton per hari. Namun, pemerintah menegaskan bahwa selesainya pembangunan fisik bukanlah titik akhir.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Akhmad Wiyagus, mengingatkan para kepala daerah agar dana LSDP yang ditransfer langsung ke daerah dikelola secara transparan dan akuntabel. Pemda diminta mengalokasikan anggaran operasional dan pemeliharaan (operation and maintenance) secara konsisten.
“Aset yang tersertifikasi memberi kepastian hukum serta infrastruktur LSDP yang dikelola berkelanjutan memberi kepastian manfaat,” tegas Akhmad.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri ATR/BPN memaparkan capaian Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kalsel yang telah mencapai 79 persen (17.346 bidang) dan sertifikasi tanah wakaf sebesar 95 persen.
Selain itu, Kalsel mencatatkan diri sebagai provinsi pertama yang menerapkan redistribusi tanah melalui hak berjangka di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah, sebanyak 335 bidang di Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Mulai 17 Agustus 2026, sejumlah kantor pertanahan di Kalsel juga menjadi pilot project percepatan peralihan hak tanah menjadi 10 hari kerja.
Sebagai langkah koordinasi lanjutan, pemerintah pusat dijadwalkan menggelar rapat evaluasi bersama 38 gubernur se-Indonesia pada 15 September 2026 mendatang untuk membahas kinerja Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) serta penataan ruang di daerah.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua Ombudsman RI, Gubernur Kalsel H. Muhidin, Wakil Gubernur Hasnuryadi Sulaiman, jajaran Forkopimda, serta para bupati dan wali kota se-Kalimantan Selatan.










