Menu

Mode Gelap

Berita

Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Menentapkan Batas Wilayah Desa

badge-check


					Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Menentapkan Batas Wilayah Desa Perbesar

 

Taliabu, Investigasi.net, Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara telah menggelar kegiatan tentang Penetapan dan penegasan batas wilayah desa di seluruh wilayah Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara kegiatan tersebut di laksanakan Aula Kantor Bupati Pulau Taliabu pada hari rabu 10 mei 2023,kemarin bertempat di aula kantor Bupati.

Dimana kegiatan itu dibuka secara resmi oleh Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, H. Aliong Mus,.ST, yang diwakili langsung Asisten II Ma’ruf, S.E. dan dihadiri oleh Para pimpinan OPD, di Kabupaten Pulau Taliabu Yakni :

1). Ma’ruf, S.E Asisten II Setda Kabupaten Pulau Taliabu

2). Andre Ar Rasyid (Ketua Tim Teknis Penarikan dan Penetapan Batas Desa).

3). Agusmawati Toib Koten (Kadis DPMD Kabupaten Pulau Taliabu).

4). Kepala Pemerintahan Kecamatan (Camat) Se-Kabupaten Pulau Taliabu.

5). Kepala Desa se-Kabupaten Pulau Taliabu

6). serta 5 anggota Tim Teknis Penarikan dan Penetapan Batas Desa.

Melalui sambutan Bupati Kabupaten Pulau Taliabu H.Aliong Mus,.ST yang disampaikan langsung oleh Asisten II Setda Kabupaten Pulau Taliabu, menyampaikan bahwa.

Seperti kita ketahui bersama bahwa berdasarkan undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, dijelaskan definisi desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah, yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati, dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, tuturnya.

Yang mana dengan kata lain, batas wilayah desa adalah salah satu syarat yang harus dimiliki oleh setiap desa dan sebuah desa juga harus memiliki penetapan wilayah dengan batas yang jelas, sehingga tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan lahan yang berpotensi yang dapat menimbulkan konflik.

Selanjutnya,berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, dijelaskan tujuan penetapan dan penegasan batas desa yaitu untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis, ucapnya.

Apalagi kita ketahui bersama Penetapan dan penegasan batas wilayah desa menjadi penting dan harus dijadikan sebagai prioritas oleh Pemerintah Daerah karena jika batas wilayah tidak jelas, maka akan repot jadinya selain itu juga akan menghambat proses pembangunan di desa, yang ada malah berpotensi terjadinya konflik antar warga desa terkait perselisihan batas wilayah.

Penegasan batas desa merupakan agenda dan kebijakan Pemeritah Pusat yang harus segera ditindaklanjuti.

Bapak Presiden menginginkan adanya Kebijakan Satu Peta yang sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000.

Kebijakan tersebut mengamanatkan target waktu dan lokasi penyelesaian peta batas desa di seluruh Indonesia yang harus diselesaikan, dan Kabupaten Pulau Taliabu termasuk diantara 10 Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku Utara menjadi target untuk penyelesaian peta batas desa pada Tahun 2023.

Hingga saat ini, sesuai target Peraturan Presiden Nomor 23 dimaksud pada tahun 2023 dari jumlah total 1.197 desa/kelurahan Se-Provinsi Maluku Utara capaian penyelesaian batas desa masih Nol Desa. Hal ini menjadi momentum bagi kita, dimana Kabupaten Pulau Taliabu menjadi Kabupaten Pertama yang memulai pelaksanaan Penetapan dan Penegasan Batas Desa di Provinsi Maluku Utara.

Sebelumnya, Bappeda dan Dinas PMD telah melakukan persiapan awal yaitu berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Kementerian Dalam Negeri sehingga diperoleh penjelasan terkait tahapan penetapan dan penegasan Batas Desa.

Sehubungan tahapan kegiatan dan luasnya ruang lingkup kegiatan penetapan batas desa, maka telah dibentuk Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBDes) Tingkat Kabupaten yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati Kabupaten Pulau Taliabu.

Yang mana Tim PPBDes mempunyai tugas melaksanakan penetapan dan penegasan batas desa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.

Selain itu, dalam hal memenuhi Aspek Yuridis dan Historis sebagai faktor kunci penetapan batas desa secara partisipatif, maka seluruh tahapan pemetaan batas desa harus dilengkapi dengan dokumen berita acara kesepakatan antar desa yang berbatasan. Hal ini untuk meminimalisir potensi konflik yang rentan terjadi karena kesimpangsiuran data.

Untuk itu, kami selaku Pemerintah Daerah berharap kepada Bapak/Ibu Camat dan Para Kepala Desa agar dapat mengikuti kegiatan dengan serius dan penuh perhatian sehingga proses penetapan dan penegasan batas desa dapat berjalan lancar, aman dan dapat dicapai kesepakatan bersama tanpa hambatan,harapnya.

Kami selaku Kepala Pemerintahan di Kabupaten Pulau Taliabu juga menyampaikan apresiasi yang se tinggi-tingginya serta ungkapan terima kasih kepada Para Narasumber atas kesediaannya yang sudah memfasilitasi percepatan penetapan dan penegasan batas desa di Kabupaten Pulau Taliabu.

Besar harapan sari kami selaku Pemerintahan di Kabupaten Pulau Taliabu,semoga dengan bimbingan Narasumber mudah-mudahan kegiatan ini dapat dilaksanakan dengan baik, dan harapan kami pada seluruh peserta yang hadir disini dapat memahami tujuan serta proses pelaksanaan penetapan dan penegasan batas desa.

Sehingga diharapkan output kegiatan ini yaitu tersedia Peta Desa di 71 Desa menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah desa di Kabupaten Pulau Taliabu.“ tutup. Ma’ruf, S.E Asisten II Setda Kabupaten Pulau Taliabu.

(Ketua Inbestigasi Wilayah Indonesia Timur **** La Omy La Tua).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Muskab PMI Pasaman Barat ke-V Tahun 2026 Digelar Besok: Momentum Mendengar Suara Relawan dan Menentukan Arah Kemanusiaan

1 Juni 2026 - 17:17 WIB

PON KC Piala Walikota Pekanbaru, Kontingen Wadokai Inhil Berhasil Raih 5 Emas, 4 Perak dan 6 Perunggu

1 Juni 2026 - 11:40 WIB

PETI di Peranap Kian Merajalela, Tokoh Adat dan Pemerintah Desa Surati Polisi: APH Jangan Lamban!

1 Juni 2026 - 11:36 WIB

Trending di Berita