Pembatasan Liputan di Kejari Jaktim Disorot, Bertepatan Jelang HPN ke-80

- Penulis

Sabtu, 7 Februari 2026 - 00:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Jaktim.(Dok. Istimewa)

Kejari Jaktim.(Dok. Istimewa)

MEDIAINVESTIGASI.NET – Menjelang pelaksanaan Hari Pers Nasional (HPN) ke-80 yang akan dipusatkan di Alun-Alun Kota Serang, Provinsi Banten, realitas di lapangan justru memperlihatkan kondisi yang berlawanan dengan semangat kemerdekaan pers. Sejumlah awak media mengeluhkan adanya pembatasan akses peliputan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, kebijakan yang dinilai tidak transparan dan memantik pertanyaan publik terkait keterbukaan lembaga penegak hukum.

Awak media yang setiap hari melakukan peliputan di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyampaikan bahwa saat ini mereka hanya diperkenankan berada di area kantor hingga pukul 18.00 WIB. Setelah melewati batas waktu tersebut, wartawan diarahkan untuk meninggalkan lingkungan kantor oleh petugas keamanan. Kebijakan ini dinilai mendadak dan berbeda dari pola sebelumnya yang tidak mengenal pembatasan jam liputan.

Kondisi tersebut memicu kegelisahan di kalangan jurnalis. Sebab, pers memiliki fungsi strategis sebagai penyampai informasi, pengawas kekuasaan, dan pelaksana kontrol sosial. Ketika akses dibatasi tanpa penjelasan terbuka, publik berpotensi kehilangan informasi penting terkait proses penegakan hukum yang seharusnya dapat diakses secara transparan.

Saat dikonfirmasi, petugas keamanan di lingkungan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menyatakan bahwa pembatasan jam liputan merupakan aturan atau instruksi baru dari pimpinan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Instruksi tersebut disampaikan melalui pihak yayasan atau perusahaan outsourcing yang menaungi petugas keamanan. Bahkan, petugas keamanan mengaku menghadapi tekanan karena adanya ancaman teguran hingga pemecatan tidak hormat apabila tidak menjalankan kebijakan tersebut.

Situasi ini dinilai ironis. Hubungan antara awak media dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang sebelumnya berjalan baik kini tampak mengalami perubahan. Pembatasan akses justru diterapkan di saat insan pers tengah bersiap memperingati HPN ke-80, sebuah momentum nasional yang seharusnya menegaskan kembali komitmen terhadap kemerdekaan pers dan keterbukaan informasi publik.

Baca Juga :  Warga Geger! Pria Ditemukan Meninggal di Teras Masjid Al-Ikhlas Sungai Rumbai

Hingga saat ini, pihak pimpinan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur belum memberikan penjelasan maupun klarifikasi resmi terkait latar belakang dan dasar kebijakan pembatasan jam liputan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media belum membuahkan hasil, sehingga menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Di sisi lain, Hari Pers Nasional ke-80 yang akan digelar di Kota Serang, Banten, diharapkan menjadi refleksi nasional mengenai peran penting pers dalam mengawal demokrasi dan penegakan hukum. Namun, apa yang dialami awak media di Jakarta Timur menunjukkan bahwa tantangan terhadap kebebasan pers masih nyata dan berlangsung di lapangan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik yang semakin menguat: ada apa di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, sehingga pembatasan terhadap awak media diberlakukan tanpa penjelasan terbuka? Di tengah gaung perayaan kemerdekaan pers, kebijakan tersebut menjadi catatan kritis bahwa nilai-nilai kebebasan pers belum sepenuhnya diterapkan secara konsisten, sebagaimana kondisi yang terjadi hingga berita ini diterbitkan pada Jumat, 6 Februari 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Miris! Jalan Pusat Kecamatan Palembayan Rusak Bertahun-tahun, Pasar IV Koto di Jantung Ibu Kota Kecamatan Mati Suri
Direktur RSUD Minta Maaf atas Insiden Pelecehan sesksual di RSUD. Oknum Perawat diberhentikan secara tidak hormat
BANJIR KEMBALI TERJANG LUMIN PARK, 40 JIWA DIEVAKUASI: PEMKO PADANG HARUS BUKA HASIL EVALUASI DAN PENANGANAN SUNGAI
Nah.. kan akhirnya jembatan didesa gedung Rejo kecamatan belitang amblas lagi
Alat Berat Bongkar Bangunan Lapas Cibinong, Siapa Bertanggung Jawab?
Sorotan Dugaan Penyimpangan Menguat, DPRD Kabupaten Bogor Ditunggu Respons
Rokok Diduga Tanpa Cukai di Cinere Menguak, Puluhan Dus dan Jutaan Rupiah Jadi Sorotan
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:56 WIB

Miris! Jalan Pusat Kecamatan Palembayan Rusak Bertahun-tahun, Pasar IV Koto di Jantung Ibu Kota Kecamatan Mati Suri

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:01 WIB

Direktur RSUD Minta Maaf atas Insiden Pelecehan sesksual di RSUD. Oknum Perawat diberhentikan secara tidak hormat

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 21:19 WIB

BANJIR KEMBALI TERJANG LUMIN PARK, 40 JIWA DIEVAKUASI: PEMKO PADANG HARUS BUKA HASIL EVALUASI DAN PENANGANAN SUNGAI

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:21 WIB

Nah.. kan akhirnya jembatan didesa gedung Rejo kecamatan belitang amblas lagi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:07 WIB

Berita Terbaru