BOGOR — Alat berat terlihat membongkar sejumlah bangunan di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, Rabu (30/9/2026).
Pembongkaran tersebut berlangsung setelah Ombudsman RI menemukan sejumlah bangunan yang disebut menyerupai klaster hunian dengan berbagai fasilitas di lingkungan Lapas Cibinong. Ombudsman menyatakan temuan tersebut masih dalam proses kajian dan investigasi.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi sebelumnya telah memerintahkan jajarannya menertibkan dan membongkar bangunan di lapas maupun rutan yang tidak sesuai ketentuan.
Dalam pemeriksaan, Ditjenpas menyebut terdapat 16 unit bangunan rumah dinas/mes pegawai, dengan tiga unit tercatat dalam SIMAK BMN, sementara 13 unit lainnya belum tercatat dan berada di bantaran Sungai Ciliwung. Status administrasi, aset dan pemanfaatan bangunan tersebut masih didalami.
Pertanyaan Besarnya: Siapa Bertanggung Jawab?
Pembongkaran secara fisik tentu dapat menjadi bagian dari penertiban. Namun, publik juga membutuhkan jawaban mengenai asal-usul bangunan tersebut.
Siapa yang membangun? Dari mana sumber pembiayaannya? Siapa yang mengetahui atau memberikan persetujuan? Mengapa sebagian bangunan tidak tercatat dalam SIMAK BMN? Dan siapa yang bertanggung jawab terhadap pengawasan serta pemanfaatannya?
Pertanyaan tersebut semakin relevan karena pada 30 September 2026, laporan media menyebut bangunan tersebut mulai dihancurkan, sementara pemerintah masih melakukan pendalaman mengenai sumber dana dan statusnya.
Bukan Sekadar Soal Bangunan
Aspek administrasi aset negara juga tidak dapat dilepaskan dari persoalan ini.
UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mengatur bahwa pengelolaan dan pertanggungjawaban aset negara merupakan bagian dari tata kelola keuangan negara. UU tersebut juga mengatur penatausahaan dan pertanggungjawaban aset yang berada dalam tanggung jawab kementerian/lembaga.
Karena itu, apabila bangunan tersebut berkaitan dengan aset atau fasilitas yang berada dalam penguasaan negara, proses pembongkarannya idealnya tetap meninggalkan jejak administrasi yang jelas, mulai dari status aset, dasar pembangunan, sumber pembiayaan, keputusan penertiban hingga dokumentasi pembongkaran.
Bagaimana dengan Barang yang Ada di Dalamnya?
Pertanyaan lain yang tidak kalah penting adalah mengenai barang-barang yang berada di dalam bangunan sebelum pembongkaran.
Jika suatu benda ternyata telah berstatus barang bukti atau benda sitaan dalam perkara pidana, ketentuannya berbeda.
KUHAP, antara lain melalui Pasal 45 dan Pasal 46 UU Nomor 8 Tahun 1981, mengatur mengenai perlakuan terhadap benda sitaan, termasuk kondisi tertentu yang memungkinkan benda tersebut dilelang, diamankan, dirampas untuk negara atau dimusnahkan sesuai mekanisme hukum.
Artinya, status suatu barang harus dipastikan terlebih dahulu. Tidak setiap barang yang berada di dalam lapas otomatis merupakan barang bukti perkara pidana.
Bangunan Boleh Dibongkar, Tetapi Pertanggungjawaban Jangan Ikut Hilang
Pembongkaran dapat menyelesaikan persoalan fisik. Namun pertanyaan mengenai siapa yang membangun, siapa yang mengawasi, sumber dana, status aset dan bagaimana bangunan tersebut dapat berdiri hingga bertahun-tahun tetap membutuhkan jawaban.
Pemerintah sendiri masih melakukan pemeriksaan terhadap persoalan tersebut dan sebelumnya telah menonaktifkan sejumlah pejabat Lapas Cibinong untuk menjalani pemeriksaan.
Karena itu, publik layak mendapatkan penjelasan yang transparan.
Jangan sampai bangunannya selesai dibongkar, tetapi pertanggungjawabannya justru ikut terkubur di balik puing-puing.
Media mengedepankan asas praduga tak bersalah, verifikasi informasi dan hak jawab seluruh pihak terkai
Am @ 2026






