Alat Berat Bongkar Bangunan Lapas Cibinong, Siapa Bertanggung Jawab?

Pasca temuan Ombudsman, pembongkaran berlangsung; status aset, sumber pembiayaan dan pertanggungjawaban dipertanyakan

- Penulis

Rabu, 30 September 2026 - 13:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOGOR — Alat berat terlihat membongkar sejumlah bangunan di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, Rabu (30/9/2026).

Pembongkaran tersebut berlangsung setelah Ombudsman RI menemukan sejumlah bangunan yang disebut menyerupai klaster hunian dengan berbagai fasilitas di lingkungan Lapas Cibinong. Ombudsman menyatakan temuan tersebut masih dalam proses kajian dan investigasi.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi sebelumnya telah memerintahkan jajarannya menertibkan dan membongkar bangunan di lapas maupun rutan yang tidak sesuai ketentuan.

Dalam pemeriksaan, Ditjenpas menyebut terdapat 16 unit bangunan rumah dinas/mes pegawai, dengan tiga unit tercatat dalam SIMAK BMN, sementara 13 unit lainnya belum tercatat dan berada di bantaran Sungai Ciliwung. Status administrasi, aset dan pemanfaatan bangunan tersebut masih didalami.

Pertanyaan Besarnya: Siapa Bertanggung Jawab?

Pembongkaran secara fisik tentu dapat menjadi bagian dari penertiban. Namun, publik juga membutuhkan jawaban mengenai asal-usul bangunan tersebut.

Siapa yang membangun? Dari mana sumber pembiayaannya? Siapa yang mengetahui atau memberikan persetujuan? Mengapa sebagian bangunan tidak tercatat dalam SIMAK BMN? Dan siapa yang bertanggung jawab terhadap pengawasan serta pemanfaatannya?

Pertanyaan tersebut semakin relevan karena pada 30 September 2026, laporan media menyebut bangunan tersebut mulai dihancurkan, sementara pemerintah masih melakukan pendalaman mengenai sumber dana dan statusnya.

Bukan Sekadar Soal Bangunan

Aspek administrasi aset negara juga tidak dapat dilepaskan dari persoalan ini.

UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mengatur bahwa pengelolaan dan pertanggungjawaban aset negara merupakan bagian dari tata kelola keuangan negara. UU tersebut juga mengatur penatausahaan dan pertanggungjawaban aset yang berada dalam tanggung jawab kementerian/lembaga.

Karena itu, apabila bangunan tersebut berkaitan dengan aset atau fasilitas yang berada dalam penguasaan negara, proses pembongkarannya idealnya tetap meninggalkan jejak administrasi yang jelas, mulai dari status aset, dasar pembangunan, sumber pembiayaan, keputusan penertiban hingga dokumentasi pembongkaran.

Baca Juga :  35 Ribu Batang Kelapa Terancam Punah, Mahasiswa Desak Pemerintah Tanggap Atasi Hama Kumbang di Enok!

Bagaimana dengan Barang yang Ada di Dalamnya?

Pertanyaan lain yang tidak kalah penting adalah mengenai barang-barang yang berada di dalam bangunan sebelum pembongkaran.

Jika suatu benda ternyata telah berstatus barang bukti atau benda sitaan dalam perkara pidana, ketentuannya berbeda.

KUHAP, antara lain melalui Pasal 45 dan Pasal 46 UU Nomor 8 Tahun 1981, mengatur mengenai perlakuan terhadap benda sitaan, termasuk kondisi tertentu yang memungkinkan benda tersebut dilelang, diamankan, dirampas untuk negara atau dimusnahkan sesuai mekanisme hukum.

Artinya, status suatu barang harus dipastikan terlebih dahulu. Tidak setiap barang yang berada di dalam lapas otomatis merupakan barang bukti perkara pidana.

Bangunan Boleh Dibongkar, Tetapi Pertanggungjawaban Jangan Ikut Hilang

Pembongkaran dapat menyelesaikan persoalan fisik. Namun pertanyaan mengenai siapa yang membangun, siapa yang mengawasi, sumber dana, status aset dan bagaimana bangunan tersebut dapat berdiri hingga bertahun-tahun tetap membutuhkan jawaban.

Pemerintah sendiri masih melakukan pemeriksaan terhadap persoalan tersebut dan sebelumnya telah menonaktifkan sejumlah pejabat Lapas Cibinong untuk menjalani pemeriksaan.

Karena itu, publik layak mendapatkan penjelasan yang transparan.

Jangan sampai bangunannya selesai dibongkar, tetapi pertanggungjawabannya justru ikut terkubur di balik puing-puing.

Media mengedepankan asas praduga tak bersalah, verifikasi informasi dan hak jawab seluruh pihak terkai

 

 

 

 

 

Am @ 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Plt. Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Pulau Taliabu, H. Zainal Mus Gelar Rapat Perdana Bersama Ketua DPC Partai PPP Sulaiman Tari
Tingkatkan Kedisiplinan WBP, Lapas Bukittinggi Gencarkan Sosialisasi Pembersihan Barang Terlarang
Dukung Pola Hidup Sehat, Lapas Bukittinggi Pastikan Setiap WBP Miliki Masker
Ketua Investigasi Nasional LPK GPI Tegas Minta Pemerintah Daerah  Kabupaten Pulau Taliabu Dan Tim Independen Soal Ganti Rugi Lahan Harus Standar Nasional Seuai NJOP
Tanah Adat Tanah Moi Bukan Komoditas: Negara Dituntut Berdiri di Sisi Masyarakat Adat
Gelombang Perlawanan Masyarakat Adat Tanah Moi: Jeritan Keadilan di Bawah Bayang-Bayang Perampasan Tanah
Praperadilan Tiga Tersangka Ditolak PN Jakarta Timur, Proses Hukum Berlanjut
Hadirkan Profiling ASN Secara Gratis, Kepala BKN Targetkan 600 Ribu ASN Se-Indonesia Terpetakan Tahun Ini
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 13:38 WIB

Alat Berat Bongkar Bangunan Lapas Cibinong, Siapa Bertanggung Jawab?

Rabu, 30 September 2026 - 10:08 WIB

Plt. Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Pulau Taliabu, H. Zainal Mus Gelar Rapat Perdana Bersama Ketua DPC Partai PPP Sulaiman Tari

Selasa, 29 September 2026 - 14:45 WIB

Tingkatkan Kedisiplinan WBP, Lapas Bukittinggi Gencarkan Sosialisasi Pembersihan Barang Terlarang

Selasa, 29 September 2026 - 13:41 WIB

Dukung Pola Hidup Sehat, Lapas Bukittinggi Pastikan Setiap WBP Miliki Masker

Selasa, 29 September 2026 - 10:21 WIB

Ketua Investigasi Nasional LPK GPI Tegas Minta Pemerintah Daerah  Kabupaten Pulau Taliabu Dan Tim Independen Soal Ganti Rugi Lahan Harus Standar Nasional Seuai NJOP

Berita Terbaru