Menu

Mode Gelap

Berita

Pelajar Depok Dikurung Berbulan-bulan, Kapolsek AKP Hartono Bungkam dan Mengaku Purnawirawan, Kasi Humas Polres Angkat Bicara

badge-check


					Pelajar Depok Dikurung Berbulan-bulan, Kapolsek AKP Hartono Bungkam dan Mengaku Purnawirawan, Kasi Humas Polres Angkat Bicara Perbesar

Pelajar Depok Dikurung Berbulan-bulan, Kapolsek AKP Hartono Bungkam dan Mengaku Purnawirawan, Kasi Humas Polres Angkat Bicara

 

Media investigasi.net Depok, 14 Desember 2025
Penegakan hukum di Kota Depok kembali menuai sorotan tajam publik.

Seorang pelajar berusia 18 tahun harus mendekam di balik jeruji besi sejak 30 Oktober 2025 hanya karena kedapatan membawa senjata tajam. Ia bukan pelaku tawuran, bukan pelaku pembacokan, tidak terlibat narkoba, serta tidak menimbulkan korban maupun luka. Namun proses hukum berjalan tanpa jeda dan tanpa ruang empati.

Akibat penahanan yang berlarut-larut, pelajar tersebut dipastikan gagal mengikuti ujian sekolah. Hak atas pendidikan terampas, masa depan terancam, sementara keluarga dibiarkan menunggu dalam ketidakpastian hukum yang tak kunjung terjelaskan.

Alih-alih memperoleh penjelasan terbuka dari pejabat yang bertanggung jawab, sejumlah kejanggalan justru mencuat. Upaya konfirmasi awak media kepada Kapolsek Pancoran Mas, AKP Hartono, melalui pesan WhatsApp tidak mendapat respons. Lebih mengejutkan, berdasarkan informasi dari sumber lapangan, yang bersangkutan justru mengaku sebagai purnawirawan.
Pengakuan tersebut memantik pertanyaan serius di ruang publik:
Jika benar telah purnawirawan, dalam kapasitas apa AKP Hartono masih dikonfirmasi sebagai Kapolsek Pancoran Mas?

Siapa pejabat aktif yang sesungguhnya bertanggung jawab atas penahanan pelajar tersebut?

Mengapa Polsek Pancoran Mas memilih bungkam di tengah sorotan publik?

Hingga berita ini diturunkan, tidak ada klarifikasi resmi dari Polsek Pancoran Mas terkait status AKP Hartono maupun alasan penahanan yang terus berlanjut.
Di tengah kebungkaman pihak polsek, Kasi Humas Polres Depok, AKP Made Budi, justru tampil memberikan pernyataan kepada publik. Ia membantah adanya permintaan uang oleh pihak kepolisian.

“Polsek tidak pernah meminta uang kepada siswa tersebut. Anggapan itu hanya asumsi dari yang bersangkutan,” tegas Made.

Made juga menyatakan bahwa penerapan pasal Undang-Undang Darurat dinilai tepat karena tersangka membawa senjata tajam dan secara hukum telah berusia 18 tahun.

“Secara hukum, yang bersangkutan sudah dewasa,” ujarnya.

Namun pernyataan tersebut justru memicu kritik lanjutan. Keluarga mempertanyakan mengapa pendekatan hukum yang keras diterapkan kepada seorang pelajar tanpa korban, sementara peluang penyelesaian secara restoratif seolah tertutup sejak awal.
Menurut keluarga, sejumlah dokumen telah diserahkan kepada penyidik, mulai dari surat keterangan sekolah, surat pencabutan laporan warga, hingga dokumen pendukung lainnya. Ironisnya, surat pencabutan laporan tersebut tidak dipertimbangkan dengan alasan tidak ditandatangani Ketua RT, padahal menurut keluarga, surat itu dibuat oleh Ketua RT sendiri.
Lebih memilukan, pelajar tersebut merupakan anak yatim dari keluarga tidak mampu. Ayah sambungnya bekerja sebagai penggali kubur.

“Anak saya tidak melukai siapa pun. Dia bukan penjahat. Tapi diperlakukan seperti kriminal kelas berat. Apa karena kami tidak punya apa-apa?” ujar sang ibu dengan suara bergetar.

Sang ibu juga mengungkapkan bahwa salah satu penyidik Polsek Pancoran Mas sempat menyampaikan rasa empati, serta menjelaskan bahwa dokumen tambahan diminta oleh pihak kejaksaan setelah berkas perkara dikembalikan.

Namun hingga kini, upaya penyelesaian yang lebih manusiawi tak kunjung terlihat.
Kasus ini memunculkan pertanyaan mendasar:
Apakah hukum kini hanya berdiri tegak di atas pasal, tetapi kehilangan nurani?
Apakah status “dewasa” secara hukum otomatis menghapus hak seorang pelajar atas pendidikan dan masa depan?

Dan ketika pejabat yang dikonfirmasi justru mengaku purnawirawan, siapa sebenarnya yang bertanggung jawab?

Publik menunggu keberanian aparat penegak hukum untuk berbicara secara terbuka. Sebab dalam perkara seperti ini, diam bukanlah sikap netral—diam adalah pilihan.
Hingga berita ini diturunkan, wartawan membuka ruang hak jawab kepada Polsek Pancoran Mas serta Kejaksaan Negeri Depok, sesuai amanat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

 

 

(Am./tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketua MA, Prof. Sunarto: MoU dengan BKN Fondasi Kokoh Wujudkan Peradilan Modern dan Berintegritas

16 April 2026 - 14:14 WIB

Kepala BKN, Prof. Zudan: Gunakan 4P untuk Percepatan Birokrasi & Potensi Daerah Situbondo

16 April 2026 - 14:10 WIB

Gotong Royong TNI dan Warga Bangun Jembatan Garuda, Akses Vital Penghubung Simo–Sambi Mulai Terwujud

16 April 2026 - 09:26 WIB

Trending di Berita