Para Pedagang Ikan Yang Berkeliaran Dekat Jalan Raya Akan Di Tindak Tegas Satpol-PP Nias Utara
Mediainvestigasi.net, — Pemerintah Kabupaten Nias Utara,
membangun gedung (TPI) Tempat Penjualan Ikan, sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah kabupaten Nias Utara untuk para penggalas ikan di kecamatan Lahewa dan sekitarnya.
Ketika sudah ada tempat khusus bagi para penjual ikan, pemerintah kecamatan Lahewa mencatat data para penggalas ikan untuk di arahkan ke lokasi TPI yang sudah tersedia.
Namun para penggalas tidak menghiraukan arahan dan himbauan dari pemerintah kecamatan, malah kembali berjualan di pinggir jalan dengan sembarang di sekitar pasar lahewa.
Deritani Lase, Camat lahewa ketika di konfirmasi di ruang kerjanya, terkait penjualan ikan liar di jalan pasar lahewa. Camat mengatakan bahwa kita sudah menghimbau para penggalas ikan untuk menggunakan tempat yang ada
Senin, (14/10/2024).
“Beberapa hari terakhir ini, kami melihat para penggalas kembali berjualan di pinggir jalan, sehingga kenyamanan dan ketertiban lingkungan sudah tidak kondusif lagi, bahkan beberapa masyarakat lahewa menelfon kami yang merasa terganggu dengan penjualan ikan sembarangan itu” jelas camat.
Kami sebagai pemerintah kecamatan, menyurati pihak kasat Pol-PP Nias Utara, guna melakukan tindakan ketertiban umum tertanggal 08/10 2024. Namun pada saat itu kasat Pol PP menugaskan anggota nya dua orang hanya sebatas menyampaikan Himbauan kepada para penggalas ikan sampai saat ini tidak juga di hiraukan.
Ketika hal ini di konfirmasi kepada kasat Pol PP melalui seluler pribadinya namun tidak aktif, tapi krun media mencoba menghubungi Sekdis Sapol PP Nias Utara, mengatakan bahwa surat camat lahewa belum saya terima, mungkin kepada kepala bidang penindakan.
Aseri Harefa kepala bidang mengatakan “kami tidak akan melakukan tindakan ketertiban tanpa ada perintah dari atasan kami pak” Jawab dengan singkat.
Beberapa masyarakat kecamatan lahewa, meminta kasat Pol PP Nias Utara segera melakukan tindakan ketertiban umum demi kenyamanan lingkungan sekitar pasar lahewa (Kaperwi Kep.Nias/Wira Zalukhu).












