Taliabu Maluku Utara, Mediainvestigasi.Net–Kasus perampokan Dana Desa secara sestimatis namun hinggah sampai saat ini nampak tak terlihat Keseriusan Kepala Kepolisian Daerah Maluku Utara bahkan kepala kejaksaan tinggi provinsi Maluku Utara dalam penaganan Kasus Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa di Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2017 hinggah pada tahun 2020 lalu.
Bahkan berkas kasus tersebut sudah sampai di meja Kasubdit III Tipidkor Polda Maluku Utara Kompol Rusli Mangoda, S.H., M.H. namun tak satupun jeratan para pelaku nampak di mata publik.
Dimana Kepolisian Daerah Provinsi Maluku Utara sudah pernah melayangkan surat pemanggilan saksi perkara tindak pidana korupsi untuk dimintai keterangan tambahan sebagai saksi oleh Iptu La Ode Alitara, S.H., M.H. dkk, pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2023 jam 10.00 Wit, lalu namun parahnya hinggah sampai saat ini para tersangka malah masih asik berkeliaran.
Apalagi ini untuk kepentingan pemeriksaan delam rangka penyidikan tindak pidana, yang harusnya memanggil para tersangka dugaan perampokan Dana Desa untuk didengar keterangannya serta di tetapkan sebagai tersangka sesuai degan ketentuan Undang-Undang :
1. Pasal 7 ayat (1) huruf g. Pasal 112 ayat (1) dan (2) dan 113 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
2. Pasal 26 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
3. Pasal 14 ayat (1) huruh g, Pasal 15 ayat (1) huruf i, Pasal 16 ayat (1) huruf f Undang-Undang No. 2 Tahun
2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
4. Laporan Polisi Nomor: LP/39/XI/2017/MALUT/SPKT, tanggal 06 November 2017;
5. Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/23/XI/2017/Ditreskrimsus, tanggal 07 November 2017, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/23, a/IX/2018 Ditreskrimsus, tanggal 21 Septmber 2018,
Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik 23,b/XII/2018/Ditreskrimsus, tanggal 03 Desember 2018, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/23,c/XII/2019 Ditreskrimsus, tanggal 06 Desember 2019, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/23,d/VIII/2022 Ditreskrimsus, tanggal 4 Agustus 2022.
Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Maluku Utara melalui Kasubdit III Tipidkor Polda Maluku Utara harusnya serius menagani perkara sejumlah Kasus Korupsi Perampokan Dana Desa di Kabupaten Pulau Taliabu bukan malah bungkam terkesan mati suri.
Khan pernah memanggil para tersangka serta sejumlah saksi dalam kasus tersebut untuk menemui Kasubdit III Tipidkor Polda Maluku Utara KOMPOL RUSLI MANGODA, S.H., M.H. dan akar dimintai keterangan tambahan sebagai saksi oleh IPTU LA ODE ALITARA, S.H., M.H. dkk, pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2023 jam 10.00 Wit namun parahnya hingga sampai saat ini belum satupun ada penetapan tersangka,
Hal itu adalah bukti kisah sejarah publik beberapa waktu yang lalu namun hinggah sampai sekarang belum ada satupun di antara sejumlah yang di duga menjadi tersangka yang di tahan atau di masukan ke jeruji besi Tipikor Provinsi Maluku Utara.
Kasus ini khan sangat jelas bahwa negara telah mengalami kerugian ratusan juta hinggah puluhan miliar rupiah apalagi sangat jelas subdit III Tipidkor sehubungan dengan perkar dugaan Tindak Pidana Korupsi juga telah menemukan penyalahgunaan Dana Desa di 71 Desa Se-Kabupaten Pulau Taliab senilai Rp. 4.010.000.000,00 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2017 yang terjadi di Kantor BRI Unit Taliabu beberapa tahun silam.
Kantor BRI Unit Taliabu masih masuk di wilayah hukum Polda Maluku Utara pada tanggal 6 sampai dengan 143 2017 dengan tersangka ATK TK, Alias Ag selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah Kabupaten Pulau Taliabu pada saat itu juga berperan sebagai teler di Bank BRI.
Sebagaimana dimaksud dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 4, Pasal huruf f dan Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tin Pidana Korupsi.
Yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.
Harusnya ada ketegasan tentang pemanggilan para tersangka dan saksi untuk koperatif untuk memenuhi panggilan mengahadap di Kasubdit III Tipidkor Polda Maluku Utara serta pemanggilan Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku Utara agar para tersangka tidak terkesan mati suri bahkan hanya terlihat asik berkeliaran seakan mengangga penegak hukum bisu tak bisa buat apa-apa.
(Ketua Investigasi Wilayah Indonesia Timur **** La Omy La Tua).











