Menu

Mode Gelap

Hukum

Menteri Kesehatan RI Dilaporkan oleh 5 Dokter Spesialis

badge-check


					Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin. (ist) Perbesar

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin. (ist)

MEDIAINVESTIGASI.NET – Dunia kesehatan digemparkan dengan pelaporan lima dokter spesialis atas atas dugaan penggunaan gelar Insinyur (Ir.) secara tidak sah oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin, ke Polda Metro Jaya, Senin (11/5/2026).

Pelaporan tersebut didampingi Advokat Senior Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, S.H., M.H., sebagai kuasa hukum.. Para pelapor menyebut laporan tersebut diajukan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran.

Kelima dokter yang bertindak sebagai pelapor pribadi yakni:

  1. Prof. Dr. dr. Budi Iman Santosa, Sp.OG Subsp. Urogin, RE, MPH.
  2. Prof. Dr. dr. Zainal Muttaqin, Ph.D., Sp.BS (K).
  3. dr. Nurdadi Saleh, Sp.OG.
  4. Dr. dr. Erri Supriadi, S.H., M.H., M.M.
  5. dr. Baharrudin, Sp.OG

Dalam  pelaporan tersebut penggunaan gelar akademik oleh pejabat publik harus sesuai ketentuan hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademik maupun administratif.

“Gelar akademik bukan sekadar deretan huruf di depan nama. Ia adalah pernyataan publik tentang kompetensi, rekam jejak ilmiah, dan tanggung jawab moral seseorang. Ketika seorang Menteri menggunakan gelar yang tidak diperoleh secara sah, maka setiap kebijakan yang ditandatanganinya menjadi pertanyaan: atas dasar legitimasi apa keputusan itu diambil? Rakyat Indonesia berhak atas jawaban yang jelas.” demikian pernyataan Otto Cornelis Kaligis yang diterima Redaksi Media Investigasi.

Dalam dokumen yang disampaikan pelapor, disebutkan bahwa penggunaan gelar Insinyur (Ir.) diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran, gelar Insinyur (Ir.) hanya sah digunakan oleh seseorang yang menyelesaikan pendidikan tinggi pada program studi bidang teknik atau rekayasa (Pasal 1 angka 2 jo. Pasal 5) dan memenuhi persyaratan Insinyur Profesional (Pasal 10).

Pelapor juga menyampaikan bahwasanya upaya klarifikasi juga telah dilakukan sejak 2025. Bahkan, pernah mengirim surat kepada Presiden RI dan Menteri Kesehatan guna meminta penjelasan terkait legalitas penggunaan gelar tersebut, namun hingga kini disebut belum memperoleh tanggapan resmi.

Selain melaporkan ke kepolisian, para pelapor meminta Polda Metro Jaya memproses laporan secara profesional dan transparan, serta meminta klarifikasi terbuka dari Menteri Kesehatan terkait dasar penggunaan gelar akademik tersebut dalam dokumen resmi kenegaraan.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat pernyataan resmi dari Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin terkait laporan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Penaobatan Gelar Doktor Dianita Widya Gandhi Di Hadiri Wakil Bupati Pulau Taliabu La Ode Yasir Mendapat Pujian Luar Biasa Dari Pihak Rektor Unhas Makasar

11 Mei 2026 - 15:52 WIB

Wakil Bupati Pulau La Ode Yasir Hadiri Promosi Doktor Dianita Widya Gandhi Di Unhas Hasanudin Makasar

11 Mei 2026 - 12:12 WIB

Ketua Umum Negeri Pelauw Mohan Talaohu Lakukan Kunjugan Silaturahmi Ke Kantor FPMM Bogor Raya Dalam Rangka Silaturahmi Persaudaraan

10 Mei 2026 - 03:23 WIB

Trending di Berita