Menu

Mode Gelap

Berita

Polsek Gaung Ungkap Kasus Narkotika, Kurir Sabu 9,05 Gram Diamankan di Pelabuhan Lahang Baru

badge-check


					Polsek Gaung Ungkap Kasus Narkotika, Kurir Sabu 9,05 Gram Diamankan di Pelabuhan Lahang Baru Perbesar

Polsek Gaung Ungkap Kasus Narkotika, Kurir Sabu 9,05 Gram Diamankan di Pelabuhan Lahang Baru

 

Laporan : Muhammad

Gaung – Mediainvestigasi.net.- Jajaran Polsek Gaung berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya pada Senin (11/05/2026) pagi. Seorang pria berinisial (S Als U Bin A) (38) diamankan bersama barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat kotor 9,05 gram.

Pengungkapan tersebut dilakukan di Pelabuhan Penyebrangan Sepeda Motor Jalan Umar RT 012 RW 006 Desa Lahang Baru, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, sekira pukul 09.00 WIB.

Kapolres Inhil AKBP Farouk OKTORA S.H, S.I.K, melalui Kapolsek Gaung AKP Edi Dalianto menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan terjadi transaksi narkotika di sekitar lokasi pelabuhan penyebrangan sepeda motor Desa Lahang Baru.

Atas informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Gaung langsung melakukan penyelidikan. Saat dilakukan pengintaian di lokasi, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki yang kemudian diketahui bernama S Als U Bin A) terang Kapolsek.

Saat dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat, petugas menemukan satu unit handphone merek Realme Note 60x warna hitam serta satu kotak rokok Gudang Garam Surya ukuran kecil yang disimpan di saku celana pelaku.

Setelah kotak rokok tersebut dibuka, ditemukan tiga paket plastik bening klip merah ukuran sedang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 9,05 gram.

Pelaku yang berperan sebagai kurir atau perantara kemudian langsung diamankan beserta barang bukti ke Polsek Gaung guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni:

1 unit handphone Realme Note 60x warna hitam.
3 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 9,05 gram yang disimpan dalam kotak rokok Gudang Garam Surya.
Terhadap tersangka disangkakan Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini penyidik masih melakukan proses penyidikan lanjutan, termasuk penimbangan barang bukti, pemeriksaan laboratorium forensik di Polda Riau, koordinasi dengan instansi terkait, hingga pemberkasan perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wakil Bupati Tapteng Lepas Calon Paskibraka 2026 Menuju Seleksi Provinsi dan Nasional

11 Mei 2026 - 16:03 WIB

Penaobatan Gelar Doktor Dianita Widya Gandhi Di Hadiri Wakil Bupati Pulau Taliabu La Ode Yasir Mendapat Pujian Luar Biasa Dari Pihak Rektor Unhas Makasar

11 Mei 2026 - 15:52 WIB

Sekdakab Tapteng Pimpin Apel Gabungan Pejabat Eselon II dan III : Tekankan Disiplin dan Semangat “Naik Kelas” Pascabencana

11 Mei 2026 - 13:47 WIB

Trending di Berita