Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia Menolak Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor Perkara 215-01-02-08/08 PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Liwa, MediaInvestigasi.Net – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, Selasa 21 Mei 2024, Pukul 16.51 WIB, telah memutuskan bahwa permohonan Partai Gerindra terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor Perkara 215-01-02-08/08 PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, dinyatakan “Tidak Diterima”.
Keputusan MK RI tersebut disampaikan oleh komisioner KPU Lampung Barat, Syarief Ediansyah, yang hadir secara langsung di MK RI, dalam rangka mendengarkan putusan terkait PHPU yang diajukan Partai Gerindra Lampung Barat.
“Alhamdulillah Hakim MK RI, telah membacakan Amar Putusan terkait PHPU yang diajukan oleh Partai Gerindra, dan keputusan majelis hakim menyatakan “tidak diterima”, terkait apa yang menjadi alasan kami belum menerima hasil putusan tersebut secara tertulis,” kata dia.
Ditanya apa yang menjadi langkah KPU Lampung Barat, pasca putusan MK RI, menurut Syarief, sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2024, bahwa KPU harus menetapkan hasil Pemilu maksimal tiga hari setelah menerima putusan MK RI.
“Dalam PKPU Nomor 6 sudah jelas, KPU harus menetapkan perolehan kursi hasil Pemilu, tiga hari pasca menerima pemberitahuan keputusan MK, maka saat ini kami sedang koordinasi dengan KPU RI, terkait jadual penetapan perolehan kursi DPRD Lampung Barat, hasil Pemilu 2024,” kata dia.
()