BeritaKriminal

La Amba Pelaku Penikaman Hanya Dengan Waktu 24 Jam Berhasil Ditangkap Satuan Resmob Polres Taliabu

1026
×

La Amba Pelaku Penikaman Hanya Dengan Waktu 24 Jam Berhasil Ditangkap Satuan Resmob Polres Taliabu

Sebarkan artikel ini

La Amba Pelaku Penikaman Hanya Dengan Waktu 24 Jam Berhasil Ditangkap Satuan Resmob Polres Taliabu

Taliabu Maluku Utara, MediaInvestigasi.Net –  Anggota Satuan Resmob Polres Pulau Taliabu di bawah komando Kasat Reskrim, AKP I Komang Suriawan hanya dengan waktu 24 jam,  kembali berhasil mengamankan pelaku penikaman La Amba (19) warga Desa Tikong Kecamatan Taliabu Utara, pada hari selasa, tanggal 27 Februari 2024 siang tafi di Desa Tikong.

Dimana pelaku penikaman yang akrap di panggil La Amba (19) merupakan warga Desa Tikong Kecamatan Taliabu Utara Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara yang tega menikam seorang pria asal Halmahera Selatan berisial Bakri alias NB.

Pelaku juga di ketahui sempat melarikan diri, usai menikam korban seorang pria asal Halmahera Selatan berinisial Bakri alias NB.

“Adapun kornologis penikaman tersebut, saat itu korban Bakri alias NB asal Halmahera Selatan itu hendak nonton Pesta bersama teman -temannya”

Hal itu terjadi di lokasi pesta joget Desa Todoli Kecamatan Lede pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 kemarin malam, yang mana korban saat itu korban Bakri alias NB asal Halmahera Selatan itu hendak nonton Pesta bersama teman-temannya.

Entah kenapa pelaku penikaman yang akrap di panggil La Amba (19) merupakan warga Desa Tikong Kecamatan Taliabu Utara melakukan penikaman pada korban pria asal Halmahera Selatan Bakri alias NB yang mengalami beberapa luka lubang di sekucur tubuhnya.

Kepada MediaInvestigasi.Net. Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, AKP. I Komang Suriawan saat dikonfimasi dirinya menjelaskan, bahwa
pelaku melakukan penikaman pada korban Bakri saat tengah nonton Pesta Joget di Desa Todoli Kecamatan Lede, diduga Pelaku La Amba 19 tahun, yang merupakan warga Desa Nunu, Kecamatan Taliabu Utara ternyata di bawah Kendali Minuman beralkohol.

Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, AKP I Komang Suriawan juga membenarkan, bahwa pelaku sempat melarikan diri, kemudian Kapolsek Taliabu Barat, Ipda Edi Zain Nurhasa bersama sejumlah anggota Resmob Polres Pulau Taliabu, melakukan pemburuan terhadap pelaku.

Pihak Kepolisian bahkan sudah berada di Desa Salati, Kecamatan Taliabu Barat Laut untuk mencari La Amba yang merupakan terduga pelaku namun tak ada di wilayah setempat.

Kemudian, pihak Kepolisian Resor Pulau Kabupaten Pulau Taliabu menerima informasi bahwa pelaku di ketahui kalau saat itu berada di rumah temannya di Desa Bobong Kecamatan Taliabu Barat Ibu Kota Kabupaten Pulau Taliabu, mendegar hal itu Polisi lalu bergegas menuju lokasi berdasarkan informasi jika La Amba saat itu berada di Kota Bobong,”kata AKP Komang Suriawan.

Dan akhirnya hanya dalam waktu, 1 x 24 jam, pihak Kepolisian Resor Pulau Kabupaten Pulau Taliabu berhasil menangkap pelaku yang saat itu bersembunyi di rumah kerabatnya di Dusun Fangahu, Desa Bobong, Kecamatan Taliabu Barat.

“Saat ini pelaku La Amba yang menikam
korban Bakri alias NB sudah diamankan di ruang tahanan Polres Pulau Taliabu, dan selanjutnya akan diproses sesuai hukum yang berlaku, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya”,tutup AKP Komang Suriawan.

(Ketua Investigasi Indonesia (Nasional) **** La Omy La Tua).