KUHP Baru, Polres Soppeng Hadirkan Paradigma Penegakan Hukum yang Lebih Humanis.
SOPPENG, SULSEL –Mediainvestigasi.Net– Institusi Kepolisian Resor (Polres) Soppeng mengambil peran aktif dalam upaya edukasi hukum dengan hadir sebagai narasumber utama dalam Seminar & Lokakarya Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023.
Mewakili Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., Kasat Reskrim AKP Dodie Ramaputra, S.H., M.H., tampil dalam acara yang diselenggarakan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cita Keadilan di Gedung Tripel 8 Watansoppeng, pada Rabu 26 November 2025.
Acara yang diprakarsai oleh LBH terakreditasi B Kemenkumham 2024 ini dihadiri oleh berbagai unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), praktisi hukum, serta puluhan peserta paralegal dari berbagai kecamatan.
Dalam sesi diskusi panel, AKP Dodie Ramaputra membawakan materi penting berjudul “Paradigma Baru dalam KUHPidana Nomor 1 Tahun 2023 dalam Upaya Penyelidikan dan Penyidikan Kepolisian.”
Adanya pergeseran fundamental dari KUHP lama ke KUHP baru, yang menuntut adaptasi cepat bagi aparat penegak hukum.
Penekanan pada asas ultimum remedium (hukum pidana sebagai upaya terakhir), restorative justice (keadilan restoratif), dan proporsionalitas sanksi
Perubahan signifikan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) penyelidikan dan penyidikan di lingkungan Polri.
Pentingnya edukasi masif kepada masyarakat sebagai kunci pendukung implementasi KUHP baru secara efektif.
Melalui Kasat Reskrim, Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., menyampaikan bahwa perubahan regulasi ini adalah tantangan sekaligus peluang bagi institusi Polri untuk terus meningkatkan profesionalitas.
“Polres Soppeng siap menyesuaikan paradigma penegakan hukum dengan regulasi baru,” ujar Kapolres Soppeng.
Beliau menambahkan, “KUHP ini menekankan keadilan yang lebih humanis, sehingga pemahaman masyarakat sangat penting agar implementasinya berjalan optimal.”
Polres Soppeng juga menegaskan komitmennya untuk terus hadir dalam berbagai kegiatan edukasi hukum. Hal ini merupakan bagian dari upaya menciptakan masyarakat yang sadar hukum dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif di wilayah Soppeng.
(Red)*











