Kronologis Tuntutan 20 Persen dari HGU dan IUP PT. LIN
Pasaman Barat
Media_Investigasi.net
Masyarakat adat masih tetap menuntut Hak nya sejak tanggal 2 Juli sampai berita ini kami turunkan,
Sarnadi Majo Sadeo urek tunggang adat Kinali, Pasaman Barat, Sumatera Barat, kepada Media Investasi mengatakan Kronologis tuntutan Masyarakat adat kepada PT LIN,
1.Pada 1989 diserahkanlah tanah ulayat seluas 7000 Ha oleh 21 ninik mamak Kinali (pemegang hak tanah ulayat) ke PT.TSG dan Nakhodo Rajo saat itu tidak ikut menyerahkan.
2. tahun 1989 mulai dikakukanlah pengolalahan lahan oleh PT.TSG
3. pada tahun 1995 terbit HGU an.PT.TSG seluas 7000 Ha.
4. tahun 2005 PT.TSG melakukan take over ke PT.LIN dengan cara menang lelang dan pada saat itu baru terbangun lahan seluas 3000 Ha.
5. tahun 2007 lahan seluas 3000 Ha terbitlah IUP Perusahaan PT.LIN. Dengan SK.BUPATI Nomor : 188.45/256/BUP-PASBAR/2007.
dan tahun 2008 terbit lagi IUP PT.LIN seluas 4000 Ha didalam Nomor SK.BUPATI Nomor : 188.45/597/BUP-PASBAR-2008 ttg pemberian IUP PT.LIN . Yang dinyatakan bahwa PT.LIN wajib mengeluarkan minimal 20 persen dari areal yang diusahakan dasar (Undang-undang dan permentan 2007).
6. ninik mamak dan cucu kemenakan majosadeo dan Nakhodo Rajo mandiangin melakukan kerja sama dengan PT.Agro Prima Berkat (2009-2010) dengan perjanjian Bapak angkat anak angkat.
7. dan saat itu telah dilakukan pembebasan lahan oleh PT.ABP dan pembuatan IUP akan tetapi gagal dengan PT.APB tersebut.
kemudian dilanjutkan oleh PT.Langgeng tahun 2010-2011 dengan pola kerja sama Bapak angkat anak angkat. (Langgeng gagal kembali dalam pembangunan) dan pada itu saat ninik mamak dan masyarakat mempunyai tanggungan hutang sebanyak 1.6 Milyar.
8. pada tahun 2012 dibentuk kembali wadah Koperasi KSMLKS oleh ninik mamak Nakhodo rajo dan Majosadeo beserta pendidiri yang lainya oleh 8 ninik mamak ( Nakhodo rajo,Majosaseo, Hakim nan Barampek dan Bandua nan Barampek)
setelah itu baru dilakukan kerja sama dengan PT.LIN dengan pola sama. (didalam perjanjian kerja sama antara KSMLKS dengan PT.LIN tidak ada menyangkut 20 persen baik diakta notaris maupun SK.BUPATI tahun 2013 tahun 2023).
9. Rentang waktu dari tahun 2007-2008 sampai tahun 2021 ninik mamak dan masyarakat kinali yang menyerahkan pada tahun 1989 tidak mengetahui adanya SK. IUP tahun 2007-2008 tsb dan mulai diketahui oleh ninik mamak dan masyarakat pada tahun 2021 yang disebarkan oleh Mantan manajer Humas PT.LIN an. Amri Bangun.
10. Setelah itu barulah terjadi aksi dari ninik mamak dan masyarakat adat kinali menuntut hak mereka sesuai yang tertuang secara regulasi UU dan Permentan 2007 tsb.
Selanjutnya berlanjut kembali tuntutan tersebut hingga saat ini dan juga dipertegas oleh oleh SK.BUPATI. Nomor : 100.3.3.2/457/BUP-PASBAR Tgl 16 Mei 2024. tentang Kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat oleh PT.LIN.
Kesimpulan bahwa SK bupati tahun 2013 dan 2023 (koperasi KSMLKS) tidak ada kolerasinya dengan SK bupati thn 2024, karena dengan Ulayat yg berbeda dan koperasi ksmlks terletak di nagari Mandiangin, sementara yg di tuntut masyarakat Kinali 20 % terletak di langgam dan Anam koto, kata Sarnadi Majo Sadeo mengakhiri perbincangan dengan media investasi
Tadi siang 1 Agustus 2024 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Barat datang berkunjung keposko masyarakat adat Kinali yang selalu berjaga di Gerbang PT LIN bertemuramah dengan niniak mamak dan masyarakat, seraya menyampaikan Silakan menuntut hak kita selaku warga negara, karena dilindungi oleh undang undang, namun harus menjaga Kantipmas dan jangan anarkis, seraya disoraki oleh masa hidup pak Polisi.
( Rakiman MI )