DaerahPolitik

KPU Pulau Taliabu Gelar Rapat Koordinasi Bersama Stakeholder Tentang Kampanye Damai Pada Pemilihan umum Tahun 2024 Di Kabupaten Pulau Taliabu

1330
×

KPU Pulau Taliabu Gelar Rapat Koordinasi Bersama Stakeholder Tentang Kampanye Damai Pada Pemilihan umum Tahun 2024 Di Kabupaten Pulau Taliabu

Sebarkan artikel ini

Foto : KPU Pulau Taliabu Saat Gelar Rapat Koordinasi Bersama Stakeholder Kampanye Pada Pemilihan umum Tahun 2024.

Taliabu Maluku Utara, MediaInvestigasi.Net KPU Kabupaten Pulau Taliabu telah menggelar kegiatan Rapat Koordinasi bersama Stakeholder Kabupaten Pulau Taliabu tentang renca Kampanye Damai pada Pemilihan umum Tahun 2024 tingkat Kabupaten Pulau Taliabu.

Dimana kegiatan tersebut diselenggarakan langsung oleh KPUD Kabupaten Pulau Taliabu diruang rapat Kantor KPUD Jln. E Wemay Ba Desa Bobong Kecamatan Taliabu Barat Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara, Pada hari Selasa tanggal 21 November 2023, pukul 09.45 WIT.

Adapun yang Hadir dalam kegiatan tersebut adalah :

1). Kompol Sirajuddin, S.H. (Wakapolres Pulau Taliabu).

2). Musni La Mesa (Koordinator Divisi Teknis KPU Kabupaten Pulau Taliabu).

3). Basri Deba (Koodinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Pulau Taliabu).

4). Sumardan (Mewakili Ketua Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu).

5). Perwakilan Parpol Peserta Pemilu 2024 Kabupaten Pulau Taliabu.

Adapun sambutan yang di sampaikan langsung oleh Koodinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU/Plh. Ketua KPU Kabupaten Pulau Taliabu sebagai berikut Musni La Mesa menyampaikan bahwa tahapan kampanye merupakan tahapan paling menguras tenaga dan pikiran karena melibatkan banyak stakeholder dan perlu terus dilakukan koordinasi guna menghindari perselisihan selama tahapan tersebut.

Koodinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU/Plh. Ketua KPU Kabupaten Pulau Taliabu sebagai berikut, Musni La Mesa juga mengatakan bahwa Kampanye merupakan tahapan yang paling rawan potensi pelanggaran oleh peserta, pemilih maupun oknum tidak bertanggungjawab, yang disengaja maupun tidak.

“Oleh karena itu, perlu diadakan rapat teknis untuk membahas jenis-jenis pelanggaran kampanye guna mencegah terjadinya pelanggaran”.

1). Lokasi kampanye yang diperbolehkan dapat dilakukan di lapangan seluruh 71 desa di Kabupaten Pulau Taliabu.

2). Berdasarkan Perbawaslu no. 11 tahun 2023 pasal 18, metode kampanye yang diperbolehkan antara lain :

a) Pertemuan terbatas.

b) Pertemuan tatap muka.

b) Penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum.

Kemdian mengenai Pemasangan APK Pemilu di tempat umum :

1). Media Sosial.

2). Media massa/cetak.

3). Rapat umum.

4). Debat Pasangan Calon (Paslon) tentang materi kampanye Pemilu.

5). Kegiatan lain yang tidak melanggar Peraturan Perundang-undangan.

Koodinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU/Plh. Ketua KPU Kabupaten Pulau Taliabu sebagai berikut Musni La Mesa juga memberi himbauan kepada seluruh Parpol Peserta Pemilu 2024 agar melaporkan desain APK kepada KPU untuk menentukan desain tersebut diperbolehkan atau tidak.

1). Seluruh persyaratan, ketentuan dan juknis akan dicetak sebagai lampiran keputusan dan akan diserahkan kepada seluruh Parpol Peserta Pemilu 2024 untuk dapat dipedomani.

2). KPU terus melakukan koordinasi apabila ditemukan pelanggaran dan tindak pidana atas surat rekomendasi Bawaslu dan akan ditangani oleh Kesbangpol.

3). Selain itu pada masa kampanye, pemasangan APK di wilayah Pribadi, seperti rumah warga, selama mendapat izin dari, KPU maupun bawaslu tidak memiliki wewenang untuk menindak hal tersebut, karena KPU dan Bawaslu hanya menangani pelanggaran di wilayah atau fasilitas publik.

4). Seluruh Parpol Peserta Pemilu 2024 agar mempedomani PKPU 20 tahun 2023 guna menghindari pelanggaran dan dapat dikoordinasikan dengan penyelenggara Pemilu apabila ada hal yang tidak dipahami.

Pada kesempatan itu juga Wakapolres Pulau Taliabu Kompol. Sirajuddin, S.H., melalui sambutannya menyampaikan bahwa KPU telah menjelaskan seluruh persyaratan dan ketentuan dalam melakukan kegiatan kampanye untuk kita pedomani bersama :

Adapun Tugas pokok Polri dalam tahapan Pemilu 2024 adalah :

1). Melakukan pengamanan tahapan Pemilu 2024.

2). Menindaklanjuti segala jenis pelanggaran Pemilu atas rekomendasi KPU maupun Bawaslu selaku pihak penyelenggara Pemilu 2024.

3). Menerima dan melayani pengajuan izin melakukan kampanye di fasilitas pemerintah maupun tempat pendidikan.

4) Diharapkan seluruh stakeholder dapat melaksanakan kegiatan kampanye sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar dapat menciptakan Pemilu 2024 yang aman dan damai.

Wakapolres Pulau Taliabu Kompol. Sirajuddin, S.H., juga mengatakan bahwa sebagaimana diketahui bersama tinggal beberapa waktu lagi akan memasuki salah satu tahapan pemilihan umum serentak tahun 2024.

Yang mana tahapan kampanye dan dalam tahapan kampanye tersebut nantinya tidak menutup kemungkinan akan ada permasalahan dan berbagai persoalan yang terjadi seperti pelaksanaan kampanye yang dilakukan di tempat yang dilarang termasuk pemasangan alat peraga yang tidak sesuai aturan.

Sehinggah degan hal tersebut diharapkan kepada KPU, Bawaslu dan Stakeholder beserta seluruh perwakilan Partai yang mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi ini.

Agar dapat bersama-sama memahami sekaligus menyamakan persepsi, dalam mempersiapkan setiap tahapan pemilu, terutama dalam tahapan kampanye agar kiranya dapat berjalan lancar, baik, tanpa gangguan serta tanpa adanya pelanggaran, “tutup. Kompol. Sirajuddin, S.H. (Wakapolres Pulau Taliabu).

(Ketua Investigasi Wilayah Indonesia Timur **** La Omy La Tua).