Menu

Mode Gelap

Berita

KONI Dharmasraya Bantah Dana Dipakai untuk SR Cup, Soroti Pemberitaan Tanpa Konfirmasi

badge-check


					KONI Dharmasraya Bantah Dana Dipakai untuk SR Cup, Soroti Pemberitaan Tanpa Konfirmasi Perbesar

Ketua Bidang Humas KONI Dharmasraya Maryadi (Dok, Mediainvestigasi.net/Yanti)

 

Dharmasraya, Mediainvestigasi.net– Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Dharmasraya dengan tegas membantah tudingan bahwa turnamen Sutan Riska Cup (SR Cup I dan II) dibiayai dengan dana yang tidak wajar, termasuk menggunakan anggaran KONI.

Ketua Bidang Humas KONI Dharmasraya, Maryadi, dalam konferensi pers pada Jumat (24/01), menegaskan bahwa tidak ada sepeser pun dana KONI yang dipakai untuk mendanai turnamen tersebut.

“Sedangkan untuk kegiatan atlet saja anggaran kami tidak mencukupi, apalagi untuk turnamen seperti itu,” ujarnya.

Maryadi, yang juga mantan Ketua PWI Dharmasraya dua periode, menyebut bahwa tudingan tersebut hanyalah isu liar tanpa dasar yang jelas. Ia juga menyoroti cara kerja media yang menyebarkan informasi itu tanpa melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk Wakil Bendahara KONI Dharmasraya.

Media Tanpa Konfirmasi, Langgar Etika Jurnalistik?

Menurut Maryadi, pemberitaan yang tidak berimbang dan tanpa konfirmasi merupakan pelanggaran serius dalam dunia jurnalistik. Seharusnya, sebelum menayangkan berita yang menyangkut keuangan KONI, media tersebut menghubungi pihak yang berwenang untuk mendapatkan informasi yang valid.

“Sebagai wartawan senior, saya sangat menyayangkan jika ada media yang menyajikan berita sepihak tanpa melakukan konfirmasi. Ini jelas melanggar prinsip jurnalistik,” tegasnya.

Ia pun meminta media tersebut segera mengklarifikasi pemberitaan yang tidak berbasis fakta tersebut.

KONI Siap Tempuh Jalur Hukum

Saat ditanya apakah KONI Dharmasraya akan membawa persoalan ini ke ranah hukum, Maryadi menjawab bahwa pihaknya akan lebih dulu membahasnya secara internal. Namun, ia menegaskan bahwa ada dua kemungkinan langkah yang akan diambil:

1. Jika media tersebut sudah terverifikasi di Dewan Pers dan wartawannya kompeten, maka laporan akan diajukan ke Dewan Pers sebagai bentuk pelanggaran kode etik jurnalistik.

2. Jika media dan wartawannya tidak terverifikasi di Dewan Pers, maka langkah hukum bisa ditempuh langsung melalui kepolisian atas dugaan penyebaran berita bohong.

“Kami tidak main-main dalam hal ini. Jika ada unsur pelanggaran hukum, kami siap membawa kasus ini ke jalur yang sesuai,” katanya.

Sementara itu, terkait adanya pihak ketiga yang memberikan bantuan dalam penyelenggaraan SR Cup, Maryadi menegaskan bahwa hal tersebut berada di luar kewenangan KONI. Jika ada pertanyaan seputar sumber dana turnamen, ia menyarankan agar langsung menghubungi panitia penyelenggara atau pihak terkait lainnya.

Peringatan untuk Media: Jaga Kredibilitas, Hindari Fitnah

Kasus ini menjadi pengingat bagi media agar tetap menjunjung tinggi prinsip jurnalistik, termasuk melakukan verifikasi informasi sebelum menayangkannya ke publik. Berita tanpa konfirmasi tidak hanya mencederai etika jurnalistik, tetapi juga berpotensi merusak reputasi pihak yang diberitakan.

Kini, bola ada di tangan media yang menerbitkan berita tersebut: apakah mereka akan mengklarifikasi atau menghadapi konsekuensi hukum?

Editor: Yanti 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. Can you be more specific about the content of your article? After reading it, I still have some doubts. Hope you can help me.

    Balas
semua sudah ditampilkan
Baca Lainnya

Ketua Investigasi Nasional LPK GPI Mengungkap Fakta Dugaan Kuat Kasus Korupsi Proyek Mangkrak Pekerjaan Pembangunan Jalan Ruas Hai-Air Kalimat Merugikan Keuagan Negara

17 April 2026 - 17:40 WIB

Lapas Kelas IIA Bukittinggi Gelar Aksi Bersih-Bersih Lingkungan dalam Rangka HBP ke-62

17 April 2026 - 17:19 WIB

Penyaluran Bantuan Stimulan Pemberdayaan Dan Penghidupan Berkelanjutan Oleh Bupati Nias Utara

17 April 2026 - 13:48 WIB

Trending di Berita