Komisioner KPAD Kabupaten Bogor, H. Waspada S.Ag.,M.M. (Foto: istimewa)
BOGOR, MEDIAINVESTIGASI.NET – Terkait pemberitaan yang diangkat Mediainvestigasi.net per tanggal (1/5) sebelumnya. Mendapat tanggapan dari H. Waspada S.Ag.,M.M., selaku Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor.
Melalui sambungan seluler pribadinya H. Waspada merespon cepat perihal kecelakaan yang terjadi di jalan raya tonjong Bogor, yang mengakibat kan anak 8 tahun saat itu menjadi cacat.
Yang saya baca di undang-undang Lakalantas, mengacu pada UU lalu lintas pada pasal 531 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Jika seseorang sebagai pengendara kemudian terlibat kecelakaan dan menyebabkan adanya korban, maka ia diwajibkan untuk diberikan pertolongan
Aturan kewajiban ini ada di dalam pasal 231, UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan”.
Akan tetapi di pemberitaan tersebut ada mediasi antara supir dan keluarga korban. yang mana supir siap bertanggung jawab sepenuhnya secara pribadi pembiayaan korban selama pasca operasi setelah dari RS.
Namun tidak serta merta pula pasca kecelakaan tersebut pihak dari perusahaan, yang setelah dilakukan tindakan medis kepada adik Afifah ini, dapat begitu saja di bebankan kepada sang supir.
Kan bisa juga perusahaan tersebut, melalui Dana CSR (Corporate Social Responcibility) di pergunakan untuk meringankan beban sang supir. Itu juga bisa menjadi bentuk salah satu tanggung jawab yang dapat perusahaan lakukan untuk membantu memenuhi rawat jalan atau observasi pengobatan korban adik Afifah ini
Akan tetapi ranah kami tidak sampai kesana, ranah kami hanya melihat kedepan nanti hak kesembuhannya yang diinginkan oleh pihak keluarga.
Jika keluarga Afifah tidak memiliki BPJS Kami akan bantu berkordinasi dengan Kemensos kabupaten Bogor.
Kami Insya Allah dari KPAD kabupaten Bogor siap menyikapi jika dari keluarga korban atau LBH jika tidak ada titik temu oleh kedua belah pihak.
Kami menunggu saja dulu langkah mediasi dengan keinginan LBH/keluarga korban. Dan seperti apa statement perusahaan yang di ingin kan oleh LBH secara tertulis, kurang lebih seperti itu berita yang saya baca.
Jika tidak ada titik temu antara pihak korban dan perusahaan. silahkan bawa orang tua Afifah untuk berkoordinasi ke KPAD mengenai langkah adik Afifah ini seperti apa kedepannya, ucapnya.
Saat beberapa awak media yang di undang LBH SIKAP Bogor raya Pada konferensi pers. (Rabu 3mei 2023) langsung Di PT. BUGMA (Bina Usaha Globalindo Mitra Abadi) yang beralamat di jalan pahlawan no 380.Leuwinutug. Citeureup Bogor.
Tim Media investigasi Bogor mencoba menanyakan hak jawab mengenai berita yang di rilis kepada pihak HRD (Human resource development) Wahyu Dwi Junianto, yang pada saat terjadinya kecelakaan ada di RS Sentosa Bogor.
melalui seluler nya saat di hubungi media investigasi, ia enggan menjawab pertanyaan awak media terkait insiden pada saat itu.
Dalam kesempatan tersebut kesempatan itu kuasa hukum korban, Hendri Evan, S.H., mengucapkan terima kasih atas perhatian teman-teman wartawan dalam mengawal kasus ini.
Kami dari team LBH sikap Bogor raya sangat berterimakasih atas keterlibatan media yang hadir, di sini saya mengedepankan sisi kemanusiaannya.
Sebab kenapa? karna saya juga memiliki anak perempuan yang tidak jauh beda usia nya dengan anak klien saya ini.
Teman-teman juga sudah bisa melihat secara langsung di perusahaan ini bukan.? Bagaimana kurang koperatif nya perusahaan tersebut terhadap kami khususnya mewakili korban. Bahkan ada dari teman wartawan saat jumpa pers yang kami undang, mereka untuk meminta hak jawab sebagai seorang wartawan saja tidak di berikan. Oleh seorang HRD perusahaan tersebut, ucap Hendri.
Ini somasi layangan ke 2 yang kami berikan ke perusahaan tersebut. Dan kami juga sudah mendengar KPAD kabupaten Bogor merespon cepat permasalahan ini. Setelah ini kami dan team akan ke KPAI dan Komnas HAM.
Pada inti nya kami dari LBH sikap Bogor raya masih memberikan ruang mediasi kepada perusahaan tersebut.
Akan tetapi dengan syarat perusahaan secara tertulis mengundang kami untuk langkah mediasi itu.
Bukan melalui Juru bicara keluarga sang supir undangan tersebut yang team LBH kami dapat kan.
Di somasi 1-2 itu kan jelas nomor teleponnya kantor dan saya pribadi sebagai kuasa hukum. Silahkan pihak perusahaan menghubungi nomor yang tercantum tersebut.
Saya sebagai kuasa hukum masih memberikan upaya ruang perdamaian. yang seperti apa di inginkan oleh klien kami. khusus nya bagaimana kedepan anak klien kami ini betul- betul 90 persen tingkat kesembuhan dan juga menjaga Psikologisnya kedepan.
Nanti Itu kan jelas rekam jejak medis RS yang akan menjawab semua nya. Kita tunggu Sampai hari senin jawaban tertulis secara resmi oleh PT BUGMA ini.
Hari Senin jika tidak ada jawaban tertulis dari perusahaan tersebut kami dan team LBH Sikap Bogor raya, putus kan perkara ini akan kami buat delik aduan ke Polres setempat, tegasnya
(Arief Mulia)
Editor: Shendy Marwan