Menu

Mode Gelap

Berita

Klaim Anisa Soal Situs Pulau Sawah Tuai Kritik: Proses Panjang dan Festival Pamalayu Jadi Penopang Utama

badge-check


					Klaim Anisa Soal Situs Pulau Sawah Tuai Kritik: Proses Panjang dan Festival Pamalayu Jadi Penopang Utama Perbesar

Klaim Anisa Soal Situs Pulau Sawah (Dok, Istimewa)

 

Dharmasraya, Mediainvestigasi.net – Situs Percandian Pulau Sawah resmi ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional dalam Rapat Pleno Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACBN) di Bukittinggi, Kamis (21/8). Rapat pleno dipimpin langsung Ketua TACBN, Drs. Surya Helmi, bersama 23 anggota tim ahli.

Keputusan ini menegaskan nilai penting Percandian Pulau Sawah sebagai warisan sejarah Nusantara yang berdiri di wilayah Dharmasraya, Sumatera Barat.

Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadani, melalui akun Facebook pemerintah Kabupaten Dharmasraya yakni Release Dharmasraya menyebut penetapan tersebut sebagai bagian dari perjuangan pemerintah daerah di bawah kepemimpinannya.

“Alhamdulillah, usulan kita akhirnya dikabulkan. Ini adalah kebanggaan sekaligus amanah besar bagi masyarakat Dharmasraya untuk menjaga warisan sejarah ini,” kata Annisa.

Namun, pernyataan itu justru menuai kritik. Sejumlah tokoh menilai klaim bupati terkesan menutup mata terhadap perjuangan panjang yang sudah dimulai sejak era kepemimpinan sebelumnya.

Muhammad (45), warga Dharmasraya, menyebut penetapan Situs Percandian Pulau Sawah tidak lahir dalam sekejap. “Proses ini sudah diperjuangkan sejak lama. Bahkan, Bupati Sutan Riska saat itu menghidupkan Festival Pamalayu di situs itu agar dikenal luas di tingkat nasional. Itu bagian penting dari perjalanan pengakuan ini,” ujarnya.

Ia menambahkan, masyarakat hampir tak pernah melihat langkah konkret Annisa terkait situs tersebut. “Selama menjabat, entah ada Bu Anisa ke sana entah tidak, kita tidak tahu. Tapi sekarang mengklaim pencapaian, rasanya kurang tepat,” ucapnya.

 

Proses Resmi Penetapan

Mengacu pada UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, pengakuan Situs Percandian Pulau Sawah sebagai Cagar Budaya Nasional melalui tahapan panjang:

1. Inventarisasi dan kajian awal oleh Tim Ahli Cagar Budaya Daerah.

2. Penetapan sebagai Cagar Budaya Daerah oleh kepala daerah berdasarkan rekomendasi tim ahli.

3. Pengusulan ke tingkat nasional oleh Pemkab/Pemprov kepada Kemendikbudristek.

4. Pleno Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACBN) untuk menilai kelayakan dan signifikansi situs.

5. Surat Keputusan Menteri sebagai penetapan resmi.

Dengan status baru ini, Pemkab Dharmasraya kini memikul tanggung jawab besar untuk melakukan perlindungan, pelestarian, serta pemanfaatan situs bersejarah tersebut agar tidak hanya menjadi kebanggaan, tetapi juga memberi nilai edukasi dan kesejahteraan bagi masyarakat.

 

Editor: Yanti 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. **mitolyn reviews**

    Mitolyn is a carefully developed, plant-based formula created to help support metabolic efficiency and encourage healthy, lasting weight management.

    Balas
semua sudah ditampilkan
Baca Lainnya

Terlibat Cekcok, Pria di Gunung Sarik Padang Tewas Ditusuk Kerabat Sendiri

29 April 2026 - 11:49 WIB

Melalui Konfrensi Pers Ketua Panitia Hardiknas, Dikbud 2026 Jawab Soal Isu Tudingan Kepala Dinas Atas Pungli Terhadap Laporan Oknum Kepala Sekolah

29 April 2026 - 11:22 WIB

Menyamar Jadi Pria di TikTok, Wanita asal Nganjuk Nekat Larikan Gadis Remaja Tapteng ke Lampung”

29 April 2026 - 11:11 WIB

Trending di Berita