BeritaDaerahHukum

Ketua LPKN Indonesia Wilayah Timur Tegas Mengatakan Kecewa Sikap Dirut RSUD Terkait Pelayanan Di RSUD Pulau Taliabu

1698
×

Ketua LPKN Indonesia Wilayah Timur Tegas Mengatakan Kecewa Sikap Dirut RSUD Terkait Pelayanan Di RSUD Pulau Taliabu

Sebarkan artikel ini

 

Taliabu Maluku Utara, Investigasi.net, Ketua Lembaga Pemerhati Keuagan Negara Wilayah Indonesia Timur (LPKN), La Omy La Tua tegas memgatakan bahwa kecewa dengan sistem manejemen Direktur Rumah Sakit Daerah (RSUD) terkait kinerja dokter dan pelayanan administrasi di RSUD Kabupaten Pulau Taliabu.

Hal itu di dampaikan oleh Ketua Lembaga Pemerhati Keuagan Negara Wilayah Indonesia Timur (LPKN), La Omy La Tua bahwa karena banyak keluhan dari warga soal pelayanan.

Seperti yang di keluhkan oleh keluarga pasien atas nama Albertos Erikson Jado asal Taliabu Selatan yang terkedan di telantarkan satu malam tak mendapatkan pelayaman saat berada di Rumah Sakit Daerah (RSUD) Kabupaten Pulau Taliabu.

Pasien Albertos Erikson Jado asal Taliabu Selatan lantaran yang di telantarkan satu malam itu akhirnya keluarga memutuskan memindahkan pasien ke klinik Dr. Ama yang terletak di komplex BPJS Kota Bobong untuk mendapatkan perawatan yang baik

Ketua Lembaga Pemerhati Keuagan Negara Wilayah Indonesia Timur (LPKN), La Omy La Tua juga menyampaikan bahwa apa yang dikeluhkan terkait pelayanan itu benar terjadi, sehingga banyak hal harus diperbaiki oleh pihak manejemen RSUD Kabupaten Pulau Taliabu, tuturnya.

Keluhan keluarga pasien juga mengatakan bahwa mengenai permasalahan yang di alami oleh pasien juga ada keterlambatan dokter yang datang ke rumah sakit untuk melihat pasien yang ingin minta di rawat di RSUD sedangkan warga yang datang sebagian besar mengalami penyakit jantung dan penyakit dalam, sementara dokternya hingga pukul 11.00 WIT tidak berada di tempat, sehingga banyak warga yang pulang karena lama menunggu.

Hal Ini sangat memprihatinkan, pasien menunggu dokter dari malam hinggah pagi agar bisa segera dapat pelayan dokter namun ironisnya beberapa masyarakat juga menjelaskan, bahwa dokter yang bertugas di RSUD Kabupaten Pulau Taliabu banyak membuka praktik di luar sehinggah kewajibannya bertugas di rumah sakit diabaikan yang harusnya tidak terlambat masuk ke rumah sakit karna itu menjadi kewajibannya, tegas. La Omy La Tua.

Baca Juga :  Polres Inhil Polda Riau Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2023

Ketua Lembaga Pemerhati Keuagan Negara Wilayah Indonesia Timur (LPKN), La Omy La Tua juga mengatakan bahwa Kondisi ini tidak akan terjadi jika pelayanan dari manajemen di RSUD Pulau Taliabu, sudah berjalan dengan baik.

Degan hal tersebut Ketua Lembaga Pemerhati Keuagan Negara Wilayah Indonesia Timur (LPKN), La Omy La Tua meminta Kepala Pemerintahan Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Bupati H. Aliong Mus,.ST agar segra mengewaluasi kinerja seluruh manejemen di RSUD Pulau Taliabu terutama Direkturnya yang telah mengabaikan hak pasien dalam pelayananan kesehatan.

Apalagi Rumah Sakit kata Ketua Lembaga Pemerhati Keuagan Negara Wilayah Indonesia Timur (LPKN), La Omy La Tua adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat, adalah definisi tentang rumah sakit dalam UU 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Tujuan pengaturan Rumah Sakit dalam UU Rumkit adalah untuk mempermudah akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan; memberikan perlindungan terhadap keselamatan pasien, masyarakat, lingkungan rumah sakit dan sumber daya manusia di rumah sakit; meningkatkan mutu dan mempertahankan standar pelayanan rumah sakit.

Serta memberikan kepastian hukum kepada pasien, masyarakat, sumber daya manusia rumah sakit, dan Rumah Sakit.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan UU 44 tahun 2009 tentang Rumkit di undangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009.

Nomor 153 dan Penjelasan Atas UU 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072 yang di tetapkan oleh Menkumham Patrialis Akbar pada tanggal 28 Oktober 2009,

La Omy La Tua tegas menyampaikan bahwa pihak manejemen RSUD Pulau Taliabu harus sadar terkait sistem pelayanan di rumah sakit karna itu adalah skala perioritas adalah tugas utama dalam pelayanan pasien bukan di abaikan karna itu manusia bukan binatang

Baca Juga :  Jaga Kelestarian Alam, Kodim Boyolali Lakukan Reboisasi Lereng Gunung Merbabu

Sangat jelas uraian UU Kemenkese bahwa hak pasien itu mendapatkan pelayanan yang baik untuk mendapatkan perawatan degan baik. tutup. La Omy La Tua (Ketua Lembaga Pemerhati Keuagan Negara Wilayah Indonesia Timur (LPKN).

(Tim Investigasi Wilayah Maluku Utara ***).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *