Hukum

Ketua Investigasi Nasional LPKN Mengutuk Keras Kaban Kesbangpol Atas Tindakan Pelecehan Simbol Negara Bendera Merah Putih Adalah Perbuatan Melanggar Hukum

1528
×

Ketua Investigasi Nasional LPKN Mengutuk Keras Kaban Kesbangpol Atas Tindakan Pelecehan Simbol Negara Bendera Merah Putih Adalah Perbuatan Melanggar Hukum

Sebarkan artikel ini

Ketua Investigasi Nasional LPKN Mengutuk Keras Kaban Kesbangpol Atas Tindakan Pelecehan Simbol Negara Bendera Merah Putih Adalah Perbuatan Melanggar Hukum

 

Taliabu Maluku Utara, MediaInvestigasi.Net – Ketua Investigasi Nasional Lembaga Pemerhati Keuangan Negara (LPKN) Indonesia La Omy La Tua tegas mengatakan bahwa perbuatan yang di lakukan oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara Sutomo Teapon itu adalah merupakan pelanggaran hukum serta perbuatan yang melecehkan harkat dan martabat Bangsa Indonesia,’ungkapnya.

 

Dimana Ketua Investigasi Nasional Lembaga Pemerhati Keuangan Negara (LPKN) Indonesia La Omy La Tua mengatakan harusnya Kepala Badan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara Sutomo Teapon dapat menghormati Lambang Negara sebagai marwah Negara layaknya sebagai lambang negara, yang harusnya mendapat perlakuan khusus dalam penggunaan bendera Merah Putih bukan malah menaruh di sembarang tempat kayaknya seperti sampah, “tuturnya.

 

Ketua Investigasi Nasional Lembaga Pemerhati Keuangan Negara (LPKN) Indonesia La Omy La Tua menjelaskan bahwa perbuatan yang di lakukan oleh Kepala Badan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara Sutomo Teapon itu adalah perbuatan pidana dan denda pada KUHP nasional lebih rendah dibanding UU Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan.

 

Hal tersebut di ungkapkan oleh Ketua Investigasi Nasional Lembaga Pemerhati Keuangan Negara (LPKN) Indonesia La Omy La Tua bahwa sebagai Penghormatan terhadap bendera merah putih yang merupakan sebagai simbol identitas dan wujud eksistensi bangsa dan negara Indonesia yang dilaksanakan berdasarkan asas persatuan, kedaulatan, hingga keselarasan. Tapi apa jadinya bila menempatkan bendera merah putih tidak pada tempat dan cara yang tidak baik.

Baca Juga :  Satpol PP Kota Padang Amankan 31 Remaja di Kos-kosan dan Penginapan

 

Maka perbuatan yang di lakukan oleh Kepala Badan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara Sutomo Teapon tersebut harusnya, ditindak lanjuti oleh pihak kepolisian dan dapat ditetapkan sebagai tersangka karena tindakan yang iya lakukan itu dianggap melakukan penghinaan terhadap lambang negara sebagaimana yang diatur dalam dalam UU No 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, dan atas perbuatan tersebut dapat di jerat dengan Pasal 66 UU 24/2009, tegas. La Omy La Tua.

 

Karena layaknya sebagai lambang negara, harusnya mendapat perlakuan khusus dalam penggunaan bendera merah putih bukan malah di tempatkan di sembarang tempat layaknya seperti sampah apalagi sehubungan dengan penghinaan lambang negara, terdapat sejumlah larangan terhadap bendera. Terdapat pelarangan merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara sangat jelas itu adalah perbuatan melanggar hukum .

 

Apalagi kata La Omy La Tua sangat jelas dalam Pasal 66 UU 24/2009 menyebutkan, “Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah”.

 

Sementara, Pasal 67 UU 24/2009 menyebutkan, “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang: a. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b; b. dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud

Baca Juga :  Heboh Rusli Sekertaris BPBD Kabupaten Halsel Maluku Utara Kabur Saat Liat Wartawan Usai Diperiksa Kejati Malut

 

Dalam Pasal 24 huruf c; c. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d; d. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e”.

 

Sedangkan Pasal 68 menyebutkan, “Setiap orang yang mencoret, menulis, menggambarkan, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.

 

“Sementara UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional cenderung lebih rendah ancaman pidananya. Pasal 234 menyebutkan :

 

Setiap Orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain terhadap bendera negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana lainnya.

 

Ketua Investigasi Nasional Lembaga Pemerhati Keuangan Negara (LPKN) Indonesia La Omy La Tua juga menambahkan bahwa perbuatan yang di lakukan oleh Kepala Badan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pulau Taliabu Sutomo Teapon sekiranya pihak penegak hukum khususnya Pihak Penegak Hukum yang ada di Kepolisian Resor Pulau Taliabu dapat menjadikan contoh kepada seluruh warga negara bahwa bendera merah putih sebagai lambang kehormatan negara tidak lagi di sepelekan atau menjadi barang mainan, “tutupnya.

 

(Ketua Investigasi Nasional ****/Tim Investigasi Provinsi Maluku Utara *** JMD).

Baca Juga :  Kejar Pelaku Curanmor, Eh Dapat Bonus Sabu-Sabu

Respon (250)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *