Berita

Ketua Investigasi Nasional LPK-GPI Tegas Meminta Pada Seluruh Rakyat Indonesia Tangkap Debt Colector Nakal Pada Nasabah

595
×

Ketua Investigasi Nasional LPK-GPI Tegas Meminta Pada Seluruh Rakyat Indonesia Tangkap Debt Colector Nakal Pada Nasabah

Sebarkan artikel ini

Ketua Investigasi Nasional LPK-GPI Tegas Meminta Pada Seluruh Rakyat Indonesia Tangkap Debt Colector Nakal Pada Nasabah

Taliabu Maluku Utara, MediaInveatigasi.Net – Degan maraknya praktek Ilegal yang sering di lakukan oleh pihak leasing yang sering tarik unit seperti Roda Dua dan Roda Empat mengunakan jasa para Debt Collector, dengan hal tersebut, Ketua Investigasi Nasional Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK-GPI) sekaligus Pimpinan Redaksi Media Investigasi.net, La Omy La Tua, dengan tegas meminta pada seluruh rakyat Indonesia, baik itu pihak yang menyuruh, atau Perseorangan atau Leasing, tangkap dan laporkan agar para pelaku kapok, “ungkapnya.

Dimana Ketua Investigasi Nasional Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK-GPI) sekaligus Pimpinan Redaksi Media Investigasi.net, La Omy La Tua, mengatakan bahwa tindakan yang sering di lakukan oleh Debt Collector
tentunya hal itu, sangat merugikan nasabah, dan berdasarkan hasil Investigasi kami banyak menemukan fakta di lapangan tak satu Nasabah yang keluhkan hal tersebut.

Apalagi bantak kasus yang terjadi yang kami temukan seperti yang terjadi di Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Maluku Utara, baru -baru ini terjadi Debt Collector melakukan penyitaan unit secara sepihak atas suruhan perusahaan menarik paksa kendaraan Roda Empat milik Nasabah selain itu juga hal yang sama telah terjadi di Provinsi Sulawesi Tenggara Roda Empat milik salah seorang Sekdes Benua Utama Kecamatan Benua Kabupaten Konawe Selatan berinesial (RDW) yang secara ssngaja di tarik paksa oleh Debt Collector atas dasar suruhan pihak perusahaan Wuling.

Selain itu juga Sekdes Benua Utama Kecamatan Benua Kabupaten Konawe Selatan telah di tipu habis-habisan oleh Debt Collector atas suruhan Wuling hinggah dirinya mengalami kerugian kurang lebih 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupuah) yang mana dana tersebut sebagai jaminan agar Mobil miliknya tidak lagi di sita padahal itu adalah sebuah akal-akalan saja mobilnya di ambil uang juga raib anehnya saat dirinya mendatangi perusahan Wuling Kendarai dan berharap uang dapat kembali ternyata dirinya di putar-putar oleh pihak perusahaan.

Baca Juga :  Kompas Siarkan Berita Menyesatkan tentang Konservasi Badak Jawa, Berikut Keterangan Balai TNUK

Ironisnya lagi Debt Collector, tak tanggung-tanggung melakukan tindakan yang tidak mengenakan Nasabah, menarik paksa hak nasabah pada hal kita ketahui, bahwa di Negara kita ini hanya satu institusi yaitu Pengadilan yang telah di beri kewenagan mutlak oleh Undang -Undang untuk melakukan penyitaan itupun langkah yang di ambil berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,”ungkapnya.

Kepada Media Investigasi.net, Ketua Investigasi Nasional Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK-GPI) sekaligus Pimpinan Redaksi Media Investigasi.net, La Omy La Tua, juda secara tegas meminta pihak penegak hukum serta seluruh rakyat Indonesia, baik itu pihak yang menyuruh, atau Perseorangan atau Leasing, di tangkap dan laporkan ke pihak Kepolisan di wilayahnya masing-masing, agar para pelaku kapok,” tegasnya.

Apalagi saat ini kata Ketua Investigasi Nasional Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK-GPI), La Omy La Tua, mengatakan bahwa, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, tegas mengintrusikan jajaranya di seluruh Indonesia kususnya para penyidik buru dan tangkap serta laporkan kegiatan Debt Collektor setiap hari, baik itu di jajaran Polres hingga sampai ke Polsek setempat.

Selain itu, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan kepada seluruh jajarannya di seluruh tanah air bahwa, kalau terdapat Debt Collector melakukan kegiatan menarik secara paksa hak Nasabah Hendaklah Masyarakat gerebeg dan tangkap lalu bawah ke polisi / Polres atau Polsek terdekat untuk di proses hukum sesuai Undang-Undang yang berlaku, “tegasnya.

Karena menurut Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Listyo Sigit Prabowo, tindakan mereka itu, tidak jauh bedanya dengan seperti para Begal selain itu, mereka juga termasuk melakukan tindakan pembegalan secara terang – terangan dengan mengatasnamakan Debt Colector dan Leasing.

Baca Juga :  Tak Ada Akses Jaringan Telcomunikasi 77 Tahun Indonesia Merdeka Desa Lesan Kecamatan Tinangkung Seakan Tak Menikmati Kemerdekaan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta kepada semua pihak terkait untuk membagikan Informasi ini kepada semua rakyat Indonesia agar masyarakat tidak ada lagi yang merasa di Intimidasi serta mendapat Teror dari para Debt Colektor/ Lesing alias si Mata Elang.

Seperti yang terjadi di Sulawesi Barat
Mobil Ditarik Debt Collector Suzuki Finance, Nasaba Lapor Ke Otoritas Jasa Keuangan Sulselbar Bank Indonesia dalam Surat Edaran BI No. 15/40/DKMP tanggal 23 Sep 2013 mengatur bahwa syarat uang muka/DP Kendaraan bermotor melalui Bank minimal adalah 25% untuk roda dua (2) dan 30% untuk Kendaraan roda 3 atau lebih untuk tujuan Nonproduktif serta 20% untuk roda 3 atau lebih untuk keperluan Produktif.

Mengenai hal tersebut, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Listyo Sigit Prabowo, juga menyampaikan bahwa mengenai hal tersebut, Kementerian Keuangan Negara Republik Indonesia, telah mengeluarkan Peraturan yang Melarang Keras Leasing maupun pihak Perusahaan khususnya di bidang pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan karna tindakan itu adalah tindakan pidana yang melanggar hukum, ucapnya.

Hal itu tertuang berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012, tentang pendaftaran Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan yang dikeluarkan Tanggal 7 Oktober 2012.

Apalagi hal itu sangat jelas berdasarkan Undang-undang No 42 Tahun 1999, Fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan.

Namun tidak semerta-merta pihak Lesing apalagi Debt Colektor mengambil tindakan suka-suka tampa ada ketentuan mutlak berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku jika itu tetap di lakukan maka itu adalah perbuatan yang melanggar hukum.

Ketua Investigasi Nasional Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK-GPI) sekaligus Pimpinan Redaksi Media Investigasi.net, La Omy La Tua, berharap degan langkah yang di lakukan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Listyo Sigit Prabowo, saat ini dapat memberi efek jerat para pelaku khususnya Debt Colektor yang sering menarik paksa hak Nasabah.

Baca Juga :  Bupati Nias Utara, Saat Natal Bersama Di Gereja St. Santo Paulus Desa Sisobahili Sekolah penting Bagi Generasi

La Omy La Tua juga tak lupa memberi apresiasi yang sangat tinggi serta ungkapan terima kasih, Kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Listyo Sigit Prabowo, karena degan langkah ketegasannya saat ini, adalah merupakan langkah Perlindungan serta Menciptakan Kenyamanan juga ketenangan pada masyarakat yang ada di seluruh Indonesia khususnya pada masyarakat yang ada di Wilayah timur Indonesia, semoga degan adanya langkah tegas yang iya sampaikan saat ini menjadi efek jerah bagi para pihak Lesing dan para pelaku Debt Collector, “tutupnya.

( Ketua Investigasi Indonesia (Nasional) **** / Team Investigasi Indonesia (Nasional) *** Sunarti).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *