Menu

Mode Gelap

Berita

Ketua Investigasi Nadional LPK GPI Minta KPK RI Periksa Sejumlah Kasus Korupsi Temuan BPK RI Termasuk Dugaan Kasus Korupsi Di Lingkup Dinas Pertanian Pulau Taliabu

badge-check


					Ketua Investigasi Nadional LPK GPI Minta KPK RI Periksa Sejumlah Kasus Korupsi Temuan BPK RI Termasuk Dugaan Kasus Korupsi Di Lingkup Dinas Pertanian Pulau Taliabu Perbesar

Foto Dokumentasi Istimewa : La Omy La Tua (Ketua Investigasi Nasional Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK GPI). 

Taliabu Maluku Utara, Media Investigasi.net, Ketua Investigasi Nasional Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK GPI), La Omy La Tua, tegas minta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dan jajarannya serta seluruh penegak hukum di wilayah Provinsi Maluku Utara, melakukan Investigasi seluruh dugaan kasus korupsi yang telah merugikan Keuagan Negara dan Daerah Kabupaten Pulau Taliabu hinggah sampai saat ini masih bersarang namun tak satupun yang tuntas di proses hukum termasuk sejumlah dugaan sejumlah proyek Mangrak yang terjadi di Kabupaten Pulau Taliabu, ungkapnya.

Dimana Ketua Investigasi Nasional Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK GPI), La Omy La Tua, meyatakan bahwa berbagai dugaan kuat kasus korupsi yang telah berpotensi merugikan Keuagan Negara dan Daerah Kabupaten Pulau Taliabu di antaranya adalah, kasus perampokan Dana Desa 20217, Kasus Dugaan Korupsi Proyek Mangkrak jalan rabat beton Desa Kramat dan Desa Meranti Jaya serta Nggele Lede, Dugaan Korupsi Proyek Mangkrak pembagunan kantor OPD di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu dugaan kasus Korupsi, pengrusakan fasilitas negara Pembongkaran Rumah Sakit Kota Bobong yang terletak di Rata Haya Kecamatan Taliabu Barat yang berpotensi merugikan keuagan negara sebesar kurang lebih 7,7, serta kasus Korupsi lainnya, tuturnya.

Selain itu Dugaan Korupsi yang di duga kuat telah di lakukan oleh mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pulau Taliabu, Stipanus Barunggu, atas temuan Badan Pemeriksa Keuagan Negara Republik Indonesia (BPK RI), Perwakilan Provinsi Maluku Utara terkait temuan adanya dugaan kasus korupsi terkait kelebihan Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas TA 2023 pada Dinas Pertanian kurang sebesar Rp. 25.650.000,.00.

Hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap pelaksanaan Belanja Perjalanan Dinas TA 2023 pada Dinas Pertanian yang mana itu berdasarkan hasil wawancara Badan Pemeriksa Keuagan Negara Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Maluku Utara dengan Bendahara Dinas Pertanian yang saat itu di nahkodai oleh Stipanus Barunggu, soal pengeluaran, menunjukan bahwa terdapat realisasi Belanja Perjalanan Dinas TA 2023 yang tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp. 25.650.000,00, dengan rincian anggaran.

Ketua Investigasi Nasional Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK GPI), La Omy La Tua, juga mengatakan bahwa berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuagan Negara Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Maluku Utara ada ketidaksesuaian tersebut dikarenakan ada keganjalan terkait realisasi pembayaran perjalanan Dinas Pertanian belum sepenuhnya mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Parahnya lagi berdasarkan hasil konfirmasi Badan Pemeriksa Keuagan Negara Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Maluku Utara lebih lanjut dengan Bendahara terkait pengeluaran diketahui bahwa ada kelebihan pembayaran yang terjadi di karenakan Bendahara tidak mengetahui adanya perbedaan pengeluaran Dana dalam
standar satuan harga yang berlaku untuk daerah tujuan sehingga melebihi tidak sesuai degan pagu anggaran yang sebenarnya dan masih banyak dugaan penyalagunaan lainnya.

Ketua Investigasi Nasional Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK GPI), La Omy La Tua, juga secara tegas minta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dan jajarannya serta seluruh penegak hukum di wilayah Provinsi Maluku Utara, melakukan Investigasi seluruh Kasus Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Pulau Taliabu termasuk sejumlah Proyek Mangrak yang terjadi di Kabupaten Pulau Taliabu, tegasnya.

Berkaitan degan hal tersebut di atas Ketua Investigasi Nasional Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK GPI), La Omy La Tua, tegas minta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dan jajarannya serta seluruh penegak hukum di wilayah Provinsi Maluku Utara, melakukan penangkapan seluruh pelaku yang di duga kuat telah malakukan Tindak Pidana Korupsi yang telah merugikan Keuagan Negara dan Daerah Kabupaten Pulau Taliabu agar hal serupa dapat menjadi contoh pada generasi berikutnya agar tidak melakukan kejahatan yang merugikan keuagan negara/Daerah, tutupnya.

Tim Investigasi Indonesia Nasional ***/Tim Investigasi Provinsi Maluku Utara *** JMD.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sambut Resolusi 2797, Gabon Tegaskan Dukungan atas Marokkanitas Sahara

17 April 2026 - 00:06 WIB

São Tomé dan Príncipe Tegaskan Dukungan atas Marokkanitas Sahara

17 April 2026 - 00:03 WIB

Divpropam Polri Bersama Slog Polri Laksanakan Pemeriksaan Senpi di Polres Sibolga

16 April 2026 - 23:55 WIB

Trending di Berita