Kepolisian Resort Pulau Taliabu Kembali Amankan Miras 300 Dos Bir Bintang Di Dugaan Ilegal Ditemukan Atas Kapal Sabuk Nusantara 57 Kendari Tujuan Sanana Di Pelabuhan Bobong
Taliabu Maluku Utara, MediaInveatigasi.Net – Kepolisian Resort Pulau Taliabu kembali melakukan penangkapan Miras 300 Dos jenis Bir Bintang yang di duga kuat ilegal yang terdapat di atas Kapal Sabuk Nusantara 57 yang tiba dari Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara Tujuan Kota Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, bertempat di Pelabuhan Bobong, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara pada tanggal, 17 Desember 2023 malam tadi.
Dimana penangkapan Miras 300 Dos jenis Bir Bintang yang di duga kuat ilegal di atas Kapal Sabuk Nusantara 57 dari Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara Tujuan Kota Sanana Kabupaten Kepulauan Sula itu, di laksanakan langsung oleh Kasat Shabara Polres Pulau Taliabu Iptu Ernes melalui Anwar Halil Danton Shabara Polres Pulau Taliabu bersama jajarannya.
Yang mana Penangkapan Miras 300 Dos jenis Bir Bintang yang di duga kuat ilegal itu telah ditemukan di atas Kapal Sabuk Nusantara 57 yang tiba di Pelabuhan Bobong Kecamatan Taliabu Barat Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara pada tanggal, 17 Desember 2023 malam tadi dari Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara Tujuan Kota Sanana Kabupaten Kepulauan Sula.
Kepada Media Investigasi. net, pada saat wawancara degan mualin 1 (Satu) KM. Sabuk Nusantara 57 (ABU) mengatakan bahwa minuman itu di muat itu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) yang di terbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara sehinggah minuman alkohol jenis Bir Bintang sejumlah 300 Dos itu kami muat di atas Kapal kami, yakni Sabuk Nusantara 57. Dan rencana kami akan bawa ke Kota Walabisahaya Pulau Mangoli Kabupaten Kepulauan Sula,”tuturnya.
Pada saat wawancara mualin 1 (Satu) KM. Sabuk Nusantara 57 (ABU) kepada pimpinan Redaksi Media Investigasi. net, La Omy La Tua mengatakan bahwa, adakah aturan atau ijin dari manejemen Perusahaan KM. Sabuk Nusantara 57 yang saat ini di kelolah oleh Pemerintah untuk digunakan muat penumpang namun, anehmya malah di jadikan sarana tempat transaksi minuman beralkohol? dirinya tak mampu jawab.
Selain itu juga Kasat Shabara Polres Pulau Taliabu Iptu Ernes melalui Anwar Halil Danton Shabara Polres Pulau Taliabu mengatakan bahwa penangkapan yang saat ini kami lakukan atas informasih dari masyarakat, sehinggah berdasarkan itu kami di perintah langsung oleh Kepala Kepolisian Resort Pulau Taliabu, AKBP. Totok Handoyo, S.I.K., untuk mengamankan barang bukti Miras 300 Dos jenis Bir Bintang yang di Duga Kuat Ilegal terdapat di atas Kapal Sabuk Nusantara 57 tersebut.
Dan barang bukti minuman beralkohol jenis Bir Bintang tersebut sejumlah 300 Dos itu telah diamankan dari Kapal KM. Sabuk Nusantara 57 pihaknya telah mengamankan di Makopolres Pulau Taliabu tanpa ada pemilik yang sementara ini masih di Pulau Mangoli di Kota Falabisahaya Kabupaten Kepulauan Sula,” pungkasnya.
Di hadapan pihak Kepolisian dan sejumlah Wartawan Online dan Cetak di Kabupaten Pulau Taliabu salah satu tokoh masyarakat Kota Bobong berineaial (EFN) juga tegas meminta agar penangkapan miras di Kabupaten Pulau Taliabu jangan pilikasi atau tebang pilih,” tegasnya.
Ini harus adil karna minuman beralkohol jenis Bir Bintang sejumlah 300 Dos yang di tangkap saat ini oleh pihak Kepolisian Resor melalui Sat Shabara di atas Kapal KM. Sabuk Nusantara 57 yang sandar di Pelabuhan Bobbong Kabupaten Pulau Taliabu telah mengantongi ijin dari Pemda sula.
Sementara di Kabupaten Pulau Taliabu kata tokoh masyarakat berinesial (EFN) bahwa minuman beralkohol yang sama jenis Bir Bintang yang di duga kuat ilegal tak memiliki perda malah terkesan di biarkan oleh pihak Kepolisian Resor Pulau Taliabu
sementara merajalela di sejumlah Kafe di Kabupaten Pulau Taliabu hanya di biarkan begitu saja ini khan tidak fer,”tegasnya.
Namun hal itu di jawab tegas oleh Danton Shabara Polres Pulau Taliabu Anwar Halil bahwa, kalau mau protes silahkan ke Kantor saya tidak puya kewenangan itu yang berhak menjawab adalah pimpinan kami jadi silahkan ke kantor,”tutupnya.
(Ketua inveatigasi Wilayah Indonesia Timur **** La Omy La Tua).