BeritaDaerah

Kepolisian Resor Pulau Taliabu Melaksanakan Giat Pemusnahan 537 Liter Cap Tikus Barang Bukti Hasil Operasi Cipta Kondisi Hukum di Wilayah

183
×

Kepolisian Resor Pulau Taliabu Melaksanakan Giat Pemusnahan 537 Liter Cap Tikus Barang Bukti Hasil Operasi Cipta Kondisi Hukum di Wilayah

Sebarkan artikel ini

Kepolisian Resor Pulau Taliabu Melaksanakan Giat Pemusnahan 537 Liter Cap Tikus Barang Bukti Hasil Operasi Cipta Kondisi Hukum di Wilayah

Foto istimewa : AKBP. Adnan Wahyu Kashogi (Kepala Kepolisian Resor Pulau Taliabu).

Taliabu Maluku Utra, Media Investigasi.net, Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara, telah melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti, 537 Liter Cap Tikus hasil operasi cipta kondisi hukum wilayah hal tersebut yang digelar dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat kegiatan tersebut dilaksanakan di halaman Mapolres, pada hari selasa tanggal 29 April 2025, pagi tadi.

Dimana kegiatan pemusnahan barang bukti, 537 Liter minuman beralkohol berupa Cap Tikus di pimpin langsung oleh Kepala Kepolisian Resor Pulau Taliabu, AKBP. Adnan Wahyu Kashogi, Waka Polres Pulau Taliabu Kompol Sinar dan jajarannya, anggota BKO Brimob serta disaksikan oleh sejumlah pejabat setempat, tokoh masyarakat, dan sejumlah awak media.

Kepala Kepolisian Resor Pulau Taliabu , AKBP. Adnan Wahyu Kashogi, juga menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan pemusnahan 537 Liter minuman beralkohol berupa Cap Tikus adalah merupakan barang bukti (BB) sitaan dari hasil operasi pekat serta operasi kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) pada tahun 2025.

Kepala Kepolisian Resor Pulau Taliabu , AKBP. Adnan Wahyu Kashogi, dalam sambutannya menyapaikan bahwa pemusnahan barang bukti miras itu mengacu pada undang-undang pokok nomor 2 tahun 2022, sesuai instruksi Kepala Kepolisian Daerah Polda Provinsi Maluku Utara, Inspektur Jenderal Polisi Drs. Eddy Sumitro Tambunan, M.Si,  tentang antisipasi peredaran minuman keras dan narkoba diwilayah jajaran Polda Maluku Utara.

Selain itu kata Kepala Kepolisian Daerah Polda Provinsi Maluku Utara, Inspektur Jenderal Polisi Drs. Eddy Sumitro Tambunan, M.Si, di sampaikan langsung oleh Kepala Kepolisian Resor Pulau Taliabu , AKBP. Adnan Wahyu Kashogi, bahwa pelakasanaan kegiatan Pemusnahan barang bukti 537 Liter minuman beralkohol berupa Cap Tikus, ini sebagai bentuk implementasi pelaksanaan tugas Kepolisian Republik Indonesia khususnya Kepolisian Reaor Pulau Taliabu dalam rangka menjaga Kamtibmas, serta melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat hal tersebut sejalan dengan intruksi resmi Kepala Kepolisian Daerah Polda Provinsi Maluku Utara, Inspektur Jenderal Polisi Drs. Eddy Sumitro Tambunan, M.Si, ujarnya melalui press release, pada hari Selasa tanggal 29 April 2025, pagi tadi.

Kepada sejumlah wartawan di Kabupaten Pulau Taliabu, Kepala Kepolisian Resor Pulau Taliabu, AKBP. Adnan Wahyu Kashogi, juga menambahkan, bahwa barang bukti 537 Liter minuman beralkohol berupa Cap Tikus, yang di musnahkan dikemas dalam botol aqua sedang, jerigen, dan kantong plastik itu dari hasil oprasi yang diamankan dari berbagai wilayah jajaran Polsek di Kabupaten Pulau Taliabu, ucapnya.

Kepolisian Resor Pulau Taliabu, AKBP. Adnan Wahyu Kashogi, secara tegas
meminta pada seluruh masyarakat agar tidak lagi memproduksi miras serta mengedarkan miras beralkohol berupa Cap Tikus yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat
sebab hal tersebut akan berpotensi gangguan Kamtibmas dan penyakit masyarakat lainnya.

“Pemusnahan barang bukti ini adalah bentuk komitmen kami untuk terus memberantas tindak kejahatan dan memastikan wilayah hukum Polres Pulau Taliabu tetap aman dan kondusif, sebab hal tersebut akan berpotensi gangguan Kamtibmas dan penyakit masyarakat lainnya”

Kepolisian Resor Pulau Taliabu, AKBP. Adnan Wahyu Kashogi, juga mengatakan bahwa langkah-langkah tegas ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga ketertiban serta keamanan lingkungan sekitar, tutupnya.

Ketua Investigasi Indonesia Nasional **** La Omy La Tua.