Menu

Mode Gelap
Advokat Persadin Angkatan XXII Resmi Diambil Sumpah di Pengadilan Tinggi Banten DPAC Karawaci Partai Demokrat Bersama Ibu-Ibu Pensiunan TVRI Salurkan Donasi untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumatera Bupati JKA dan BWS Sumatera V Tinjau Lokasi Terdampak Bencana di Batang Anai. TNI All-Out di Sumatra: Ribuan Personel, Puluhan Alutsista, dan Jembatan Darurat Dikerahkan Polda Kepri Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 Mendagri Ungkap Peran Strategis BPD dalam Pengawasan Pemerintahan Desa

Berita

Kejari Lebak Nyatakan Kasasi Terkait Putusan PN Tipikor Serang

badge-check


					Kejari Lebak Nyatakan Kasasi Terkait Putusan PN Tipikor Serang Perbesar

Sidang tindak pidana korupsi. (Foto: istimewa)

LEBAKBANTEN, MEDIAINVESTIGASI.NET – Kejaksaan Negeri Lebak saat ini telah menyatakan kasasi pada tanggal 13 maret 2023 terhadap putusan pengadilan negeri tindak pidana korupsi serang kelas 1A nomor 62/Pid.sus-TPK/2022 /PN Serang per tanggal 6 maret 2023 atas nama terdakwa AF dan KS.

Adapun poin-poin kasasi yang diajukan oleh penuntut umum adalah sebagaimana dalam putusannya, hakim telah mengakomodir unsur-unsur pada pasal 3 uu nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas uu nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diajukan dalam tuntutan penuntut umum.

Hakim menyatakan unsur-unsur tersebut terbukti, serta dapat dibuktikan. Akan tetapi hakim ketua dan hakim anggota 2 (dua) berpendapat untuk unsur yang merugikan keuangan negara tidak terbukti, atas hal tersebut ketiga hakim tidak mencapai kesepakatan bulat dikarenakan hakim anggota 1 (satu) tidak sependapat dengan hal tersebut dan membacakan dissenting opinion.

Hakim anggota 1 berpendapat bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana pda pasal 3 uu nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas uu nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Hakim anggota 1 berpegang teguh pada fakta persidangan dimana perbuatan terdakwa benar merugikan keuangan negara sebagaimana tuntutan penuntut umum dan juga telah terdapat penghitungan dari ahli BPKP, dimana terdapat kerugian keuangan negara.

Penuntut umum dalam hal ini juga berpegang teguh pada alat bukti yang ada dan juga fakta persidangan, sehingga dalam hal ini penuntut umum yakin bahwa perkara tersebut telah menuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana pasal yang tertuang dalam tuntutan penuntut umum. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DPAC Karawaci Partai Demokrat Bersama Ibu-Ibu Pensiunan TVRI Salurkan Donasi untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

13 Desember 2025 - 12:13 WIB

Bupati JKA dan BWS Sumatera V Tinjau Lokasi Terdampak Bencana di Batang Anai.

13 Desember 2025 - 06:49 WIB

TNI All-Out di Sumatra: Ribuan Personel, Puluhan Alutsista, dan Jembatan Darurat Dikerahkan

13 Desember 2025 - 01:25 WIB

Polda Kepri Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025

12 Desember 2025 - 17:54 WIB

Mendagri Ungkap Peran Strategis BPD dalam Pengawasan Pemerintahan Desa

12 Desember 2025 - 17:51 WIB

Trending di Berita