Diduga Ada Pungli di Lapas Dharmasraya, Keluarga Mantan Napi Dipalak Rp1,5 Juta untuk Bebas

- Penulis

Rabu, 29 Januari 2025 - 11:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lapas Kelas III Dharmasraya (Dok, Mediainveatigasi.net/Yanti)

 

Dharmasraya, Mediainvestigasi.net – Dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pembebasan narapidana mencuat di Lapas Kelas III Dharmasraya. Investigasi media ini menemukan bahwa keluarga mantan napi mengaku dimintai uang antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta untuk “biaya administrasi bebas.”

J, salah satu keluarga mantan napi, mengungkapkan bahwa ia harus membayar biaya tersebut saat mengurus pembebasan kerabatnya.

“Biaya tersebut katanya administrasi untuk bebas,” ujar J.

Kasus serupa dialami oleh R dan A, dua mantan narapidana yang bebas pada 2024. R dikenakan biaya Rp1,5 juta untuk pengurusan bebas, sementara A, yang sebelumnya terjerat kasus narkoba, juga harus membayar jumlah yang sama.

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Barat, Marselina Budiningsih saat melakukan kunjungan ke Lapas Dharmasraya, (27/01).

Kanwil Kemenkumham Sumbar Tegaskan Tidak Ada Biaya Pembebasan Bersyarat

Saat mengunjungi Lapas Dharmasraya pada 27 Januari 2025, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Barat, Marselina Budiningsih, menegaskan bahwa seluruh proses pembebasan bersyarat (PB) tidak boleh dipungut biaya sepeser pun.

“Untuk integrasi pembebasan bersyarat itu tidak ada biaya apa pun. Kita tadi sudah melakukan pengarahan, artinya tidak boleh melakukan pemungutan. Ibu sudah warning-kan itu,” tegas Marselina.

Pernyataan ini jelas bertolak belakang dengan kesaksian keluarga mantan napi yang justru mengalami pemungutan liar saat mengurus pembebasan.

 

Pungli di Lapas Melanggar Aturan Kemenkumham

Jika benar terjadi, praktik pungli ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembebasan Bersyarat. Regulasi ini menegaskan bahwa pembebasan bersyarat adalah hak narapidana yang telah memenuhi syarat, tanpa ada kewajiban membayar biaya apa pun.

Baca Juga :  Polri Tetapkan PT AJP dan FH Sebagai Tersangka TPPU Judi Online, Sita Uang Rp 103,27 Miliar

Selain itu, pungutan liar semacam ini juga melanggar Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli), yang bertujuan untuk memberantas pungli di instansi pemerintah, termasuk di lembaga pemasyarakatan.

Pos penjagaan gerbang Lapas kelas III Dharmasraya.

Publik Menunggu Tindakan Tegas

Dugaan pungli di Lapas Dharmasraya ini menjadi tamparan keras bagi sistem pemasyarakatan yang seharusnya berjalan transparan dan akuntabel. Jika praktik ini benar terjadi, maka kepercayaan publik terhadap institusi hukum semakin tercoreng. Diketahui jumlah warga binaan di Lapas Kelas III Dharmasraya per 8 Januari 2025 mencapai 259 orang dan akan terus bertambah.

Kini, pertanyaannya: apakah Kemenkumham akan menindak tegas dugaan pungli ini atau justru membiarkan praktik haram ini terus berlanjut? Publik menunggu langkah konkret dari pihak berwenang.

Editor: Yanti 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua DPW Persadin NTB Lukman Aprizal, SH., Bersama Ketua DPC Lombok Tengah Ahmad Subandi Idris, SH. dan Jajaran Silaturahmi ke Kantor BPN Kabupaten Lombok Tengah
Tak Ada Ampun bagi Pembakar Lahan, Polsek Kateman Amankan Seorang Pria
Kwartir Cabang 04.02 Gerakan Pramuka Indragiri Hilir Upacara Gelar Senja di Kediaman Bupati
Dukung Ketahanan Pangan Asta Cita, Polsek Kuindra Pantau Perkembangan Lahan Jagung di Desa Tanjung Melayu
Bongkar sampai Bandar Besarnya! Warga Desak Polisi Putus Jaringan Narkoba Pulau Ruku
Resahkan Warga, Peredaran Narkoba di Desa Pulau Ruku Desak Tindakan Tegas Aparat
DPRD Inhil Apresiasi Sikap tegas DKUPP dalam penegakan aturan dan mengurangi kebocoran Retribusi
HUT Ke-1 BMSN, Perkuat Komitmen Tangkal Hoaks
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 06:58 WIB

Ketua DPW Persadin NTB Lukman Aprizal, SH., Bersama Ketua DPC Lombok Tengah Ahmad Subandi Idris, SH. dan Jajaran Silaturahmi ke Kantor BPN Kabupaten Lombok Tengah

Senin, 14 September 2026 - 19:04 WIB

Tak Ada Ampun bagi Pembakar Lahan, Polsek Kateman Amankan Seorang Pria

Senin, 14 September 2026 - 18:41 WIB

Kwartir Cabang 04.02 Gerakan Pramuka Indragiri Hilir Upacara Gelar Senja di Kediaman Bupati

Senin, 14 September 2026 - 16:04 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Asta Cita, Polsek Kuindra Pantau Perkembangan Lahan Jagung di Desa Tanjung Melayu

Senin, 14 September 2026 - 07:15 WIB

Resahkan Warga, Peredaran Narkoba di Desa Pulau Ruku Desak Tindakan Tegas Aparat

Berita Terbaru

Headline

Senin, 14 Sep 2026 - 14:55 WIB