Taliabu Maluku Utara,Investigasi.net, Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negri Pulau Taliabu Nazamudin,.SH tegas mengatakan bahwa setelah 7 kali (Achmad Tamrin, Sstp Me) mangkir dalam pemanggilan sehubungan dengan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan Cold Chain dan Solar Cell di Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Pulau Taliabu pihaknya akan kembali memburu pelaku yang statusnya sudah menjadi DPO sampai Dapat, ungkap. Nazamudin,.SH.
Dimana Achmad Tamrin, Sstp Me di duga kuat telah merampok uang negara pada kegiatan Cold Chain dan Solar Cell Tahun Anggaran 2015 senilai Rp720.000 000.00 (tujuh ratus dua puluh juta rupiah) berdasarkan Surat
Negeri Pulau Taliabu Nomor PRIN-
Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan
228/0 2 19/Fd.1/12/2021 tanggal 06 Desember 2021 jo. Nomor: PRIN-28/Q.2. 19/Fd.2/02/2023 tanggal 28 Februari 2023. kata. Nazamudin,.SH Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negri Pulau Takkegiatan Cold Chain dan Solar Taliabu.
Hal itu juga Bedasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Cold Chain dan Solar Cell pada Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2015 Nomor : SR-393/PW33/5/2021 tanggal 29 November 2021 Perihal Hasil Audit Penghitungan Keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi kegiatan Cold Chain dan Solar Cell.
Pada Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2015. dengan hal tersebut Kepala Kejaksaan Negri Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara Nazamudin,.SH, meminta bantuan semua pihak agar proses penangkapan saudara Achmad Tamrin, Sstp Me cepat trealisasi dirinya juga megatakan bahwa langkah itu di ambil berdasarkan surat panggilan tertampir yang telah ditanda tangani secara resmi untuk menanggap pelaku.
Adapun pelaku Kasus Korupsi Cold Chain Dan Solar Cell adalah Achmad Tamrin, Sstp Me, Hardiato Ambarak serta alias Anta serta Muhammad Adriyansa Aliad Dede Bin Muhammad Suharta berjenis kelamin Laki-laki, Kebangsaan Indonesia, Agama
Islam, Pekerjaan PNS.
Yang mana pelaku saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan kemudian yang bersangkuat pernah memjabat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan), Pendidikan Terakhir S2 (Ekonomi Pembangunan), Alamat Desa London Kec Taliabu Utara Kab, Pulau Taliabu Keterangan Surat panggilan.
Kepada Media Investigasi Kejaksaan Negri Pulau Taliabu yang di nahkodai oleh Kajari Alfred Tasik Polullungan,.SH,.MH melalui Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negri Pulau Taliabu Nazamudin,.SH saat wawancara menjelaskan bahwa terkait pelaku kasus korupsi Korupsi Cold Chain Dan Solar Cell pelaku ada 3 orang itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Tap-227/0.2.19/Fd. 1/12/2021 serta Surat 19/Q.2.19/ Fd.2/03/2020 Tanggal 10 Maret 2020; kemudian berdasarkan surat 19/0.2.19/Pd.2/09/2020 Tanggal 22 September 2020 itu berdasarkan surat Perintah Penyidikan 160/Q.2.19/Fd.2/12/2020 Tanggal 02 Desember 2020 dan surat Perintah Penyidikn
Nomor : 78/Q.2.19/Fd.2/05/2021 Tanggal 10 Maret 2020, tentang Pemberantasan Tindak Pidan V 78/ dan Q.2.19/Fd.2/05/2021 Tanggal 10 Maret 2020,
Berdasarkan hasil Ekspose di Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu Tanggal 03 Desember 2021 :
1). Bahwa hasl penghitungan kerugian Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara Nomor:
SR-393/PW33/5/2021 Tanggal 29 November 2021.
2). Bahwa telah diperoleh bukti permulaan yang cukup guna
menentukan tersangka dalam penyilidikan orang dengan identitas berikut ini :
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP}: Pendidikan Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2015; telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentangg Kejaksaan Republik Indonesia
Telah memutuskan Ahmad Tamrin. S. STP. ME, dan saat ini dirinya di tetapkan sebagai DPO saat ini, dan Hardiato Ambarak alias Anta serta Muhammad Adriyansa Aliad Dede Bin Muhammad Suharta sebagai tersangka Kasus Tindak Pidana Korupsi Cold Chain dan Solar Cell Tahun Anggaran 2015 senilai Rp720.000 000.00 (tujuh ratus dua puluh juta rupiah).
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negri Pulau Taliabu Nazamudin,.SH juga trgas menyampaikan bahwa perkara yang melibatkan Ahmad Tamrin. S. STP. ME kejaksaan akan terus melakukan pencarian hinggah sampai pada penangkapan atas keseriusan itu juga Kejaksaan Negri Pulau Taliabu telah belerjasama degan semua pihak di berbagai Daerah untuk memastikan keberadaan pelaku, tutup. Nazamudin,.SH.
(Ketua Investigasi Wilayah Indonesia Wilayah Indonesia Timur **** La Omy La Tua).











