BeritaDaerahPolitik

Kebingungan di Dharmasraya: KPU Daerah Tidak Paham Arahan Terbaru KPU RI Terkait Penarikan Dukungan Parpol

431
×

Kebingungan di Dharmasraya: KPU Daerah Tidak Paham Arahan Terbaru KPU RI Terkait Penarikan Dukungan Parpol

Sebarkan artikel ini
oplus_0

ribuan masyarakat demo ke KPU Dharmasraya, KPU dinilai tidak paham arahan KPU RI

 

Dharmasraya, Mediainvestigasi.net-Situasi di Dharmasraya saat ini menunjukkan adanya kebingungan di tingkat lokal mengenai instruksi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait mekanisme dukungan partai politik (parpol) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Sumber yang berbeda dari KPU RI memberikan arahan yang tampaknya bertentangan, menciptakan ketidakpastian di lapangan.

 

KPU RI : Penarikan Dukungan untuk Calon Tunggal Diperbolehkan.

Dalam sesi jumpa pers pada Jumat, 30 Agustus 2024, Anggota KPU RI Idham Holik mengumumkan bahwa parpol yang telah mendaftarkan bakal pasangan calon kepala daerah masih diperbolehkan untuk mencabut dukungannya dan mengalihkannya kepada pasangan calon lain. Hal ini berlaku dengan syarat bahwa di daerah tersebut hanya ada satu bakal pasangan calon (calon tunggal). Ini merupakan langkah strategis KPU RI untuk menghindari terjadinya calon tunggal dan fenomena kotak kosong dalam Pilkada 2024. Oleh karena itu, KPU RI memperpanjang masa pendaftaran dari 2 hingga 4 September 2024, memberikan kesempatan bagi parpol lain untuk mengajukan bakal pasangan calon tambahan.

 

KPU Dharmasraya Mengalami Kebingungan.

Namun, di tengah-tengah kebijakan ini, KPU Kabupaten Dharmasraya tampaknya belum sepenuhnya memahami arahan terbaru dari KPU RI. Mereka tetap berpegang teguh pada petunjuk teknis (juknis) yang dikeluarkan sebelum perpanjangan masa pendaftaran. Mengacu pada pernyataan sebelumnya dari KPU RI, mereka berkeyakinan bahwa parpol tidak bisa mencabut dukungan setelah mendaftarkan pasangan calon, seperti yang ditegaskan oleh Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik pada 29 Agustus 2024.

 

Inkonistensi dan Potensi Masalah.

Ketidakkonsistenan informasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana kebijakan ini akan diterapkan di lapangan, khususnya di Dharmasraya. Jika KPU daerah tidak mengikuti arahan terbaru, hal ini bisa menimbulkan masalah serius, terutama jika ada parpol yang ingin mencabut dukungannya dan mengalihkannya ke pasangan calon lain sesuai dengan arahan terbaru dari KPU RI.

Baca Juga :  Menunggu Bupati Kabupaten Pulau Taliabu H. Aliong Mus Akan Resmi Roling Kepala Bagian Umum Dan Camat

 

Kasus ini memperlihatkan tantangan besar dalam penyelenggaraan Pilkada, yaitu bagaimana menjaga keselarasan antara instruksi pusat dan implementasi di daerah. Jika tidak segera ditangani, kebingungan ini bisa mengancam proses demokrasi di Dharmasraya, menciptakan ketidakpastian bagi para calon dan partai politik yang terlibat. KPU RI dan KPU daerah perlu segera berkoordinasi untuk memastikan semua pihak memahami dan mengikuti aturan yang berlaku, sehingga Pilkada dapat berjalan dengan lancar dan adil.

(Yanti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *