Videotron Kantor Bupati Dharmasraya (Dok, Istimewa)
Dharmasraya, Mediainvestigasi.net – Dugaan adanya permainan anggaran dalam proyek pengadaan videotron yang dilaksanakan pada tahun 2017 oleh Humas Sekretariat Pemkab Dharmasraya akhirnya mulai terungkap. Proyek bernilai miliaran rupiah ini menjadi sorotan publik setelah tim penyidik Kejaksaan Negeri Pulau Punjung menggencarkan penyelidikan.
Dalam investigasi tersebut, tim penyidik menemukan indikasi mark-up anggaran dalam pengadaan videotron yang terpasang di halaman Kantor Bupati Dharmasraya. Puluhan saksi telah dipanggil untuk memberikan keterangan terkait proyek yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017.
“Kami sudah memeriksa 15 hingga 20 orang saksi terkait kasus videotron ini,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Punjung, Ariana Juliastuti, melalui Kasi Pidsus, Afdal Saputra, Senin (14/10/2024).
Menurut Afdal, pihaknya telah memulai penyelidikan sejak Agustus 2024. Dari sejumlah saksi yang diperiksa, terdapat beberapa pejabat penting seperti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta tim teknis yang terlibat dalam proyek tersebut.
“Penyelidikan telah memasuki tahap penyidikan. Saat ini kami fokus menghitung kerugian negara yang ditimbulkan,” tambah Afdal.
Kejaksaan juga berencana melibatkan tim ahli untuk mengaudit pekerjaan terkait, baik dari segi konstruksi maupun material yang digunakan dalam pengadaan videotron yang menelan biaya hingga sekitar Rp1,2 miliar.
“Kami tidak main-main dalam penanganan kasus ini. Tim kami bekerja ekstra keras untuk membongkar dugaan korupsi ini,” tegas Afdal. Ia juga menambahkan bahwa kejaksaan telah melaporkan perkembangan kasus ini kepada pimpinan dan meyakini adanya tindakan melawan hukum dalam proyek pengadaan videotron tersebut.
Dengan penyelidikan yang semakin dalam, publik menanti kelanjutan dari kasus ini, berharap transparansi dan penegakan hukum dapat ditegakkan tanpa pandang bulu.
Editor: Yanti