Proses mediasi oleh Kapolsek Lamuru. (Dok. Istimewa)
MEDIAINVESTIGASI.NET – Kapolsek Lamuru, AKP Dr. Nurhayati, S.H., M.H., memimpin langsung kegiatan Restorative Justice atau mediasi terkait kasus pencurian buah kelapa yang dilaksanakan di Mapolsek Lamuru (27/4/2025).
Dalam proses mediasi tersebut, korban (pelapor) menyatakan kesediaannya untuk memaafkan pelaku dan memilih untuk tidak melanjutkan perkara ke ranah hukum, dengan syarat pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Pelaku pun mengakui kesalahannya dan secara langsung meminta maaf kepada korban. Kesepakatan damai tersebut dituangkan dalam bentuk Surat Pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Pada kesempatan tersebut, Kapolsek Lamuru AKP Dr. Nurhayati, S.H., M.H. juga memberikan arahan kepada pelaku tentang konsekuensi hukum atas tindakan pencurian, walaupun nilai kerugian materil yang dialami korban tergolong kecil (hanya empat butir kelapa). Beliau menekankan pentingnya mencari nafkah dengan cara yang halal, tidak merugikan orang lain, serta tidak melanggar hukum.
Kegiatan mediasi berjalan dalam keadaan aman, tertib, dan lancar.













1 Komentar
Aw, this was a really nice post. In idea I would like to put in writing like this additionally – taking time and actual effort to make an excellent article… but what can I say… I procrastinate alot and certainly not appear to get something done.