Gambar: Mendikdasmen Abdul Mu’ti dan Kapolri Sepakat Lindungi Guru Lewat Restorative Justice (Dok, istimewa)
Jakarta, Mediainvestigasi.net — Mendikdasmen Abdul Mu’ti memberi kado spesial di Hari Guru Nasional (HGN) 2025: ia resmi menandatangani MoU dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memperkuat perlindungan hukum bagi para guru di seluruh Indonesia.
Dalam amanat upacara HGN, Abdul Mu’ti menegaskan bahwa nota kesepahaman tersebut memuat mekanisme penyelesaian damai atau restorative justice bagi guru yang tersangkut masalah dengan murid, orang tua, maupun LSM khususnya dalam kasus yang berkaitan dengan proses pendidikan.
“Guru adalah agen pembelajaran dan peradaban,” ujar Mendikdasmen dalam upacara, Selasa (25/11/2025).
Tantangan Guru di Era Digital
Mu’ti menyampaikan bahwa tugas guru kini makin berat. Di tengah arus digitalisasi dan gaya hidup serba hedonis-materialistis, guru dituntut tetap menjaga nilai, moral, dan integritas. Selain itu, tekanan sosial, politik, budaya, hingga tuntutan publik yang tinggi membuat posisi guru sering kali dilematis.
Tak sedikit guru yang akhirnya tertekan secara material, sosial, mental bahkan bersinggungan dengan penegak hukum.
“Kondisi ini harus diakhiri. Guru harus tampil percaya diri dan berwibawa di hadapan murid,” tegasnya.
Guru Semakin Dibutuhkan
Abdul Mu’ti juga menyoroti kompleksnya problem murid masa kini: mulai dari masalah akademik, pergaulan, moral, hingga persoalan keluarga, ekonomi, kecanduan gawai, serta maraknya judi online.
Karena itu, figur guru sebagai teladan, mentor, motivator, sekaligus sahabat murid sangat dibutuhkan bukan hanya di ruang kelas, tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari.
Mu’ti menutup dengan penegasan bahwa kehadiran guru adalah fondasi peradaban, dan negara wajib hadir memberi perlindungan penuh.
Editor: Mitra Yuyanti












