Menu

Mode Gelap

Berita

Kadis Kominfo Lambar Luruskan Pemberitaan Isu Larangan Kendaraan Plat Luar Daerah Parkir di Lingkungan Pemda

badge-check


					Kadis Kominfo Lambar Luruskan Pemberitaan Isu Larangan Kendaraan Plat Luar Daerah Parkir di Lingkungan Pemda Perbesar

Kadis Kominfo Lambar Luruskan Pemberitaan Isu Larangan Kendaraan Plat Luar Daerah Parkir di Lingkungan Pemda

 

 

LIWA – Mediainvestigasi.net.- Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lampung Barat, Burlianto Eka Putra angkat bicara terkait pemberitaan yang beredar di berbagai platfrom media sosial terkait isu larangan kendaraan berplat luar daerah parkir di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat, Selasa 31 Maret 2026.

Burlianto menegaskan, bahwa memang benar Pemerintah Kabupaten Lampung Barat berencana akan mengeluarkan peraturan larangan bagi kendaraan berplat luar daerah untuk parkir di lingkungan Pemerintah Daerah, akan tetapi hal tersebut khusus diperuntukan bagi pegawai yang bersetatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat.

“Peraturan ini direncanakan khusus bagi pegawai ASN yang berada di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat. Tidak berlaku bagi masyarakat umum atau tamu dari luar daerah yang hendak mengurus kepentingan mereka di Lambar. Bagi masyarakat umum peraturan tersebut tidak berlaku,” kata Burlianto

Dikatakannya, rencana tersebut lebih ditujukan sebagai bentuk imbauan dan ajakan kepada pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat untuk meningkatkan kesadaran agar menjadi contoh kepada masyarakat.

“Rencana tersebut dimaksudkan agar pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat menjadi contoh bagi lapisan masyarakat,” tutur Burlianto.

Ia menambahkan, langkah ini dimaksudkan selain untuk meningkatkan kesadaran ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Lampung Barat juga salah satu upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebab, kendaraan yang digunakan di Lampung Barat namun masih terdaftar di daerah lain menyebabkan pajak kendaraan tersebut tidak masuk ke kas daerah Lampung Barat.

“Sayang sekali jika kendaraan yang setiap hari digunakan di Lampung Barat, tetapi pajaknya justru dibayarkan ke daerah lain. Padahal, pajak tersebut dapat dimanfaatkan untuk pembangunan daerah kita sendiri, terutama pembangunan jalan Kabupaten,” tutup Burlianto

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat tidak salah memahami informasi yang beredar, serta dapat melihat kebijakan ini sebagai upaya Pemerintah Daerah dalam meningkatkan PAD Lampung Barat guna memajukan pembangunan ke depan. (Abd Muis*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kapolres Tapanuli Tengah Pimpin Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-118 Tahun 2026

20 Mei 2026 - 19:28 WIB

Polsek Pelabuhan Tembilahan Tinjau Perkembangan Tanaman Jagung, Program Ketahanan Pangan di Pekan Arba

20 Mei 2026 - 19:21 WIB

Giat Panen Padi, Mendukung Program Asta Cita, Dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional di Polsek Sungai Batang

20 Mei 2026 - 19:14 WIB

Trending di Berita