BeritaDaerahHukumPeristiwa

Inspektorat Dharmasraya dan Ironi Hari Bela Negara: Bendera Sobek dan Lusuh di Tengah Semangat Patriotisme

382
×

Inspektorat Dharmasraya dan Ironi Hari Bela Negara: Bendera Sobek dan Lusuh di Tengah Semangat Patriotisme

Sebarkan artikel ini

Inspektorat Dharmasraya, Bendera Sobek dan Lusuh di kibarkan (Dok, Mediainvestigasi.net/Yanti)

 

Dharmasraya, mediainvestigasi.net – Hari Bela Negara, yang diperingati setiap tanggal 19 Desember, adalah momen sakral bagi bangsa Indonesia. Pada hari ini, seluruh elemen masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai negeri sipil (PNS), bersatu dalam semangat patriotisme. Mereka mengenakan batik Korpri sebagai simbol penghormatan terhadap perjuangan para pahlawan bangsa yang mengorbankan jiwa dan raga demi mempertahankan kemerdekaan.

Namun, sebuah ironi mencuat di tengah peringatan ini. Di depan kantor Inspektorat Kabupaten Dharmasraya, berkibar bendera merah putih yang sobek dan lusuh, sebuah pemandangan yang menyayat nurani.

Penghormatan yang Tercoreng.

Bendera merah putih bukan sekadar kain, melainkan lambang kehormatan dan perjuangan bangsa. Setiap helai merahnya adalah simbol darah para pahlawan, dan putihnya menggambarkan ketulusan jiwa mereka. Betapa banyak nyawa yang gugur, betapa pilu tangis para istri, anak, dan keluarga pahlawan demi mengibarkan bendera ini di atas tanah air.

Namun, inspektorat, yang seharusnya menjadi teladan dalam penghormatan terhadap lambang negara, justru mencoreng momen sakral ini dengan mengibarkan bendera yang tidak layak. Sebuah tindakan yang tidak hanya melukai hati, tetapi juga melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Pelanggaran dan Konsekuensinya.

UU Nomor 24 Tahun 2009 dengan tegas melarang pengibaran bendera merah putih yang robek, luntur, atau kusut. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana maksimal satu tahun penjara atau denda hingga Rp100 juta. Tidak hanya itu, tindakan tersebut juga dinilai sebagai penghinaan terhadap lambang negara.

Asri, Kepala Kesbangpol Dharmasraya, menegaskan pentingnya penghormatan terhadap bendera negara, terutama di momen Hari Bela Negara. “Setiap kantor pemerintahan wajib mengibarkan bendera merah putih yang layak. Bendera yang robek atau pudar harus diganti dan tidak boleh dikibarkan lagi karena sudah diatur dalam undang-undang,” tegasnya.

Baca Juga :  Danrem Solo Hadiri Pembukaan TMMD Desa Pandeyan Ngemplak

Bela Negara, Bukan Sekadar Seremoni Upacara Peringatan Hari Bela Negara saja. Seluruh OPD di Dharmasraya tahun ini dibagi di lima titik utama untuk upacara, setiap kecamatan juga melibatkan pemerintah nagari, tokoh masyarakat, dan anggota DPRD setempat. “Tujuannya, agar seluruh masyarakat dapat merasakan makna bela negara,” jelas Asri.

Namun, apa artinya upacara dan seremoni jika simbol yang paling sakral dari perjuangan bangsa justru dinodai? Mengibarkan bendera yang sobek tidak hanya mencerminkan kelalaian, tetapi juga menunjukkan kurangnya penghormatan terhadap nilai-nilai kebangsaan yang seharusnya dijunjung tinggi.

Inspektorat Dharmasraya, sebagai bagian dari pemerintah daerah, memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga integritas, termasuk dalam menghormati lambang negara. Bagaimana mereka akan menjelaskan tindakan ini kepada Bupati Dharmasraya? Bagaimana masyarakat bisa menaruh kepercayaan jika hal mendasar seperti penghormatan terhadap bendera saja diabaikan?

Hari Bela Negara seharusnya menjadi pengingat akan pentingnya semangat patriotisme, penghormatan, dan kesadaran bela negara. Namun, tindakan Inspektorat Dharmasraya ini justru mencerminkan sebaliknya. Ironi yang mencolok di tengah upaya membangkitkan jiwa nasionalisme.

Lambang negara bukan hanya simbol, melainkan warisan perjuangan. Menghormatinya adalah kewajiban setiap warga negara, terlebih mereka yang diberi amanah untuk melayani dan menjadi teladan bagi masyarakat.

Editor: Yanti 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *