Insan Pers Dharmasraya Laporkan Pemilik Akun TikTok @Arjuna Nusantara ke Polisi (Dok, Mediainvestigasi.net/Yanti)
Dharmasraya, Mediainvestigasi.net– Dunia jurnalistik di Dharmasraya tengah bergejolak. Seluruh wartawan yang tergabung dalam Aliansi Insan Pers Dharmasraya dengan tegas melaporkan pemilik akun TikTok @Arjuna Nusantara ke pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik.

Pemicu laporan ini adalah unggahan video berdurasi 57 detik yang diunggah akun Tiktok @Arjuna Nusantara. Dalam salah satu narasinya, akun tersebut menyebut istilah “Wartawan Bodrex”, yang dianggap sebagai bentuk pelecehan dan penghinaan terhadap profesi wartawan.
Tak butuh waktu lama, video tersebut langsung menuai reaksi keras. Para jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Insan Pers Dharmasraya menilai pernyataan itu tidak hanya merendahkan, tetapi juga mencoreng kredibilitas wartawan di mata publik.
Tindakan Tegas, Laporan Resmi ke Polisi
Merasa dirugikan, para wartawan bergerak cepat. Mereka melaporkan pemilik akun TikTok @Arjuna Nusantara ke Polres Dharmasraya dengan tuduhan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP. Dalam laporan tersebut, mereka juga menyertakan barang bukti, berupa rekaman video, tangkapan layar dari Grub WhatsApp, serta unggahan di Facebook yang memperkuat dugaan penghinaan.
Guspira, wartawan Sumbar Kita di dampingi Mitra Yuyanti Mediainvestigasi.net menegaskan bahwa laporan ini baru tahap awal.

“Untuk tahap pertama, kami melaporkan akun TikTok @Arjuna Nusantara atas dugaan pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 310 KUHP. Selanjutnya, kami akan melaporkan akun yang sama ke Polda Sumbar terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” ujarnya dengan nada tegas.
PWI Dharmasraya Beri Dukungan Penuh
Sikap tegas para jurnalis mendapat dukungan penuh dari Plt Ketua PWI Dharmasraya, Yahya. Ia menilai langkah hukum ini penting untuk menjaga kehormatan profesi wartawan dari serangan yang tidak bertanggung jawab.

“Kami mendukung penuh rekan-rekan wartawan yang membawa kasus ini ke ranah hukum. Profesi jurnalis harus dihormati dan tidak bisa seenaknya dihina,” tegas Yahya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Dharmasraya, IPTU Evi Hendri Susanto, SH, melalui Kanit IPTU Rianra Yoseptian, SH, menyatakan kesiapan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
“Silakan rekan-rekan wartawan membuat laporan ke Polres Dharmasraya. Kami akan menindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya, Jumat (14/03).

Dampak Besar di Masyarakat
Kasus ini telah menjadi perbincangan hangat di Dharmasraya. Banyak pihak mengecam unggahan tersebut dan mendukung langkah hukum yang ditempuh para wartawan.
Insan Pers Dharmasraya menegaskan bahwa mereka tidak akan tinggal diam menghadapi serangan terhadap integritas profesi jurnalis.
Editor: Yanti













