Teluk Kuantan| MediaInvestigasi.Net-Satreskrim Polres Kuansing menangkap JS (36) atas tuduhan persetubuhan terhadap siswi sebuah sekolah di Kuansing. Ia ditangkap Tim Opsnal Polres Kuansing di Desa Sumpu, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuansing, Ahad (2/7/2023) siang
Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho dalam keterangannya menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan orangatua korban pada 9 Januari 2023 lalu. Di mana, LP (48) melaporkan bahwa anak perempuannya SN (17) tidak pulang ke rumah setelah usai dari sekolah. Diduga SN dibawa lari oleh pacarnya, JS.
Sebelumnya, pagi hari SN sempat ditanyakan oleh orangtuanya kenapa dalam tasnya ada pakaian, dan SN menjawab bahwa itu untuk latihan drama.
Merasa ada yang janggal, LP lalu mendatangi sekolah anaknya dan menjumpai guru yang sedang mengajar di kelas lalu menanyakan kehadiran SN, anaknya. Guru kelas menjawab bahwa SN tidak masuk kelas hari itu dan tanpa memberikan keterangan.
“Sampai Jumat (13/1/2023) SN belum pulang ke rumah dan tidak bisa dihubungi. Atas kejadian tersebut LP merasa dirugikan dan melaporkannya ke Mapolres Kuansing guna pengusutan lebih lanjut,” jelas Kasat.
Tim Opsnal Polres Kuansing kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa JS adalah warga Kelurahan BandarRaya Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru. Diperoleh kabar bahwa JS bersama keluarganya akan menuju ke rumah korban hendak melamar SN pada orangtuanya. Keluarga korban pun memberitahukan kepada Tim Opsnal Polres Kuansing bahwa JS akan ke rumahnya.
Dalam pertemuan dengan keluarga korban, permintaan JS ditolak.
“Pihak korban SN tidak terima karena korban masih di bawah umur dan sudah hamil 5 bulan. Diduga pelaku menyetubuhi korban,” jelas AKP Linter.
Kemudian Tim Opsnal Polres Kuansing pun berhasil mengamankan JS di rumah korban dan dibawa ke Mapolres Kuansing guna proses hukum lebih lanjut.
”Kepada pelaku akan disangkakan melanggar pasal 81 ayat (1), (2) jo pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo pasal 332 jo pasal 64 ayat (1) KUHP,” tutup AKP Linter mengakhiri keterangannya. (***Mhd)












