Selebaran parkir Dishub catut nama Sutan Riska tanpa stempel resmi tanpa gelar (Dok, Mediainvestigasi.net/Yanti)
Dharmasraya, Mediainvestigasi.net — Masyarakat dihebohkan dengan beredarnya selebaran pungutan parkir kendaraan yang mengatasnamakan Dinas Perhubungan Kabupaten Dharmasraya, lengkap dengan tanda tangan mantan Bupati Sutan Riska Tuanku Kerajaan, namun tanpa stempel resmi maupun gelar jabatan. Selebaran tersebut ditemukan tersebar di sejumlah toko dan pusat perbelanjaan masyarakat dalam beberapa hari terakhir.
Salah satu pemilik toko di Nagari Sikabau, Rita (35), menyampaikan kepada media ini bahwa selebaran tersebut dijadikan dasar pungutan parkir oleh petugas Dishub.
“Selebaran itu dibagikan langsung oleh Dishub. Katanya semua kendaraan yang parkir di depan toko saya wajib bayar pajak, motor Rp 3.000, mobil Rp 5.000 dan lainnya. Tapi yang bikin aneh, surat itu bertanda tangan Sutan Riska, tanpa cap, tanpa gelar. Ini seperti main-main,” ungkapnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Dharmasraya, Catur Eby, mengakui bahwa selebaran tersebut merupakan bagian dari sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Daerah. Menurutnya, isi dan substansi selebaran tidak bermasalah.
“Itu lampiran dari Perda No. 1 Tahun 2024, salah satunya tentang Retribusi Parkir di tepi jalan umum. Memang ada lembar terakhir yang belum distempel karena merupakan copyan bahan sosialisasi. Namun dasar hukumnya jelas, ada surat resmi Dishub dan turunannya. Ini upaya kita untuk meningkatkan PAD yang selama ini belum maksimal,” terang Catur Eby melalui via WhatsApp.
Namun kejanggalan pada selebaran tersebut menuai kritik keras dari warga. Banyak yang menilai tindakan Dishub terlalu gegabah dan dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik.
“Dongkrak PAD boleh, tapi pakai prosedur yang jelas dong. Jangan asal pungut, apalagi pakai nama mantan bupati tanpa stempel. Ini terlalu berani dan nggak mikir efek negatifnya ke depan,” ujar Arman (65) salah satu warga Pulau Punjung.
Masih hebohnya selebaran tersebut, Bupati Dharmasraya Anisa Suci Ramadani dalam pidato tanggapannya di Rapat Paripurna DPRD pada Sabtu, 26 April 2025. Dalam kesempatannya di podium, ia menekankan bahwa perubahan Perda Retribusi ini merupakan langkah penting dalam menyikapi defisit anggaran yang mencapai Rp100 miliar.
“Berdasarkan instruksi dari pemerintah pusat, kita harus melakukan penyesuaian. Ini juga bagian dari upaya kita meningkatkan pendapatan asli daerah. Dua bulan sejak kami menjabat, kami telah mengidentifikasi berbagai sumber kebocoran PAD dan mulai menetapkan kebijakan serta SOP baru,” terang Anisa.
Meski demikian, belum ada keterangan resmi apakah Bupati Anisa mengetahui selebaran yang beredar tersebut mencantumkan nama pendahulunya dan digunakan sebagai dasar pemungutan oleh Dishub.
M. Abyan, S.kom., Komisi II DPRD Kabupaten Dharmasraya dari fraksi PDIP mengkomfirmasi telah melakukan sidak langsung ke dinas perhubungan.
” Kita sudah mendatangi dinas perhubungan guna mempertanyakan hal tersebut. selebaran bertanda tangan Sutan Riska tanpa stempel resmi dan gelar jabatan bisa memicu kepada hal-hal yang tidak diinginkan. kami juga meminta untuk menarik selebaran yang telah terlanjur disebarkan,”tegas Abyan.
Editor: Yanti