BeritaDaerahPolitik

Hasil PSU Belum Final, Kuasa Hukum Citra Mus-Utuh Resmi Ajukan Permohonan Sengketa Pilkada Taliabu Ke MK Jilid II Kembali Di Kabulkan

490
×

Hasil PSU Belum Final, Kuasa Hukum Citra Mus-Utuh Resmi Ajukan Permohonan Sengketa Pilkada Taliabu Ke MK Jilid II Kembali Di Kabulkan

Sebarkan artikel ini

Hasil PSU Belum Final, Kuasa Hukum Citra Mus-Utuh Resmi Ajukan Permohonan Sengketa Pilkada Taliabu Ke MK Jilid II Kembali Di Kabulkan

Foto Istimewa : Kamaruddin Taib,.SH, (Tim Kuasa Hukum CPM – UTU) 

Taliabu Maluku Utra, Media Investigasi.net, Tim Kuasa Hukum Calon Bupati nomor urut 02 Kabuparen Pulau Taliabu, Hj. Citra Puspasari Mus, dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu La Utu Ahmadi, Kamaruddin Taib,.SH, menyampaikan bahwa secara resmi pihaknya kembali mengajukan Permohonan Sengketa Pilkada Taliabu Jilid II Ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan kembali di kabulkan, ungkapnya. pada sejumlah wartawan di Kabupaten Pulau Taliabu melalui konfrensi Pers, sore tadi.

Dimana Tim Kuasa Hukum Calon Bupati Hj. Citra Puspasari Mus, dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu La Utu Ahmadi, Kamaruddin Taib,.SH, mengatakan bahwa pengajuan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Taliabu Jilid II Ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK), pendaftaran gugatan itu pihaknya melakukan pendaftaran secara online ke MK RI, pada hari kamis tanggal, 10 April 2025, sore tadi pukul 15.19 WIB.

Melalui Konfrensi Pers Kepada sejumlah Wartawan Tim Kuasa Hukum CPM -UTU  Kamaruddin Taib,.SH, juga menyatakan bahwa pengajuan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Taliabu Jilid II Ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK), sudah mengantongi surat Tanda terima pengajuan permohonan online, dengan nomor online: 7/PHP.BUP/PAN. ONLINE /2025, terkait Perihal perselisihan hasil pemilihan (PHP) Bupati Kabupaten Pulau Taliabu 2024, tegasnya.

“Tim Kuasa Hukum Citra Puspasari Mus-La Utu Ahmadi, Kamaruddin Taib juga menjelaskan bahwa pengajuan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Taliabu Jilid II Ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK), pihaknya telah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku”

Diantaranya adalah waktu ketentuan yang disampaikan KPU Pulau Taliabu yaitu tiga hari setelah adanya penetapan perolehan suara dan setelah diberikan tanda terima pengajuan permohonan kemudian diberikan waktu dua hari kerja dari MK untuk perbaikan dan kemudian setelah kita menerima nomor registrasi perkara, kita akan kembali berperkara” terang, Kamaruddin Taib,.SH, saat konferensi persnya, Kamis (10/4/2025), sore tadi.

Tim Kuasa Hukum CPM -UTU  Kamaruddin Taib,.SH, juga menjelaskan bahwa dalam, sejarah perkara PSU selama tiga kali itu pernah terjadi dibeberapa daerah di Indonesia, yakni salah satunya adalah sengketa Pilkada Kabupaten Yalimo Provinsi Papua pada tahun 2020 silam.

Maka pada gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Taliabu Jilid II Ke Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini kita tinggal menunggu hasil, apakah diputuskan PSU, diskualifikasi, atau ditolak, maka kita tinggal percayakan kepada majelis hakim di Mahkamah Konstitusi yang memiliki kewenangan penuh.

Atas upaya tersebut Tim Kuasa Hukum Calon Bupati nomor urut 02 Kabuparen Pulau Taliabu, Hj. Citra Puspasari Mus, dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu La Utu Ahmadi, Kamaruddin Taib,.SH, meminta pada seluruh masyarakat khususnya pada seluruh simpatisan pendukung kandidat nomor urut 02 CPM – UTU  agar tetap sama-sama menjaga kondusifitas keamanan selama Proses gugatan di Mahkamah Konstitusi berjalan, ujarnya.

Tim Kuasa Hukum CPM -UTU  Kamaruddin Taib,.SH, juga berharap, pada seluruh simpatisan tetap menjaga silaturahmi dan kondusifitas keamanan di Kabupaten Pulau Taliabu, selain itu kita semua tetap bersama -sama mendukung Hj. Citra Puspasari Mus, dan La Utu Ahmadi untuk memenangkan Pilkada Kabupaten Pulau Taliabu.

Sebab ingat semua Pilkada belum final apalagi pada perkara tersebut banyak perkara pelanggaran yang sama kembali terbukti secara nyata terjadi di lakukan dalam penyelenggaran Pemilu seperti yang terjadi di Desa Lede dan di beberapa TPS lainnya, tutupnya.

Ketua Investigasi Indonesia Nasional **** La Omy La Tua.