Dharmasraya, Mediainvestigasi.net – Para mahasiswa Dharmasraya pulang dengan kekecewaan mendalam setelah aspirasi mereka tidak diakomodasi oleh anggota dewan yang hadir dalam demonstrasi yang digelar pada Senin, 26 Agustus 2024, di Gedung DPRD setempat.
Dalam aksinya, para mahasiswa menuntut agar anggota dewan yang baru dilantik menandatangani pernyataan hitam di atas putih sebagai bentuk kesediaan mereka untuk menerima dan mengakomodasi tuntutan yang diajukan. Namun, respons yang diterima jauh dari harapan. Sikap para wakil rakyat yang menolak memenuhi tuntutan ini dinilai sangat tidak mencerminkan komitmen mereka sebagai wakil rakyat, khususnya dalam menampung dan memperjuangkan aspirasi masyarakat, sebagaimana diamanatkan dalam UU MD3.
“Kami sangat menyayangkan sikap anggota dewan yang hadir ini. Mereka terkesan tidak memahami tanggung jawab mereka. Aspirasi kami, tuntutan kami, semuanya tidak diterima,” ungkap Riki Candra, salah satu mahasiswa peserta demo dengan nada kecewa.
Lebih lanjut, Riki menegaskan bahwa seharusnya para anggota dewan yang terhormat ini bersedia menampung dan mengakomodasi aspirasi yang disuarakan. “DPRD adalah lembaga legislatif yang seharusnya menjadi penampung aspirasi masyarakat. Anggota dewan bekerja secara kolektif kolegial. Itulah yang sangat kita sayangkan,” ujarnya tegas.
Adapun poin-poin yang menjadi tuntutan mahasiswa kepada DPRD Dharmasraya antara lain:
1. Mendesak DPR RI, KPU RI, Bawaslu RI, dan pemerintah (Kemenkumham) agar melaksanakan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah sesuai dengan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Komisi II DPR RI tanpa ada perubahan redaksional kata, sesuai kesepakatan pada Minggu, 25 Agustus 2024.
2. Mendesak DPR RI agar sepenuhnya berkomitmen dalam melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII dan 70/PUU-XXII/2024 sebagai landasan hukum yang harus dihormati oleh semua pihak demi terwujudnya kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila.
3. Menghentikan segala bentuk intervensi terhadap lembaga legislatif, yudikatif, pihak penyelenggara (KPU), serta partai politik oleh Presiden Joko Widodo.
4. Menghapus praktik nepotisme di seluruh tingkat dan lembaga pemerintahan.
5. Meminta DPRD Kabupaten Dharmasraya untuk mengawal dan memastikan pemenuhan poin 1 sampai 4, serta mengumumkannya lewat media massa, online, dan situs resmi DPRD Kabupaten Dharmasraya dalam waktu 1 x 24 jam.
6. Jika DPRD Kabupaten Dharmasraya tidak melaksanakan poin 5 dalam waktu yang ditentukan, maka masyarakat sipil Dharmasraya akan kembali menggelar aksi.
Kekecewaan ini mempertegas jarak yang semakin lebar antara mahasiswa sebagai representasi masyarakat dengan para wakil rakyat yang baru dilantik. Peristiwa ini menjadi cerminan betapa masih adanya tantangan besar dalam memperjuangkan hak-hak demokrasi dan keterwakilan yang sejatinya menjadi ruh dari sistem pemerintahan yang demokratis.
(Yanti)