Taliabu Maluku Utara, Investigasi.net, Selah seorang lelaki tua terduga pelaku pembunuhan yang tega membacok anak kandungnya “Ifin Kurniawan” (15) merupakan darah daging sendiri setelah melarikan diri 1×24 jam akhirnya berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Pulau Taliabu di Desa Langganu kecamatan Lede kabupaten Pulau Taliabu pada Jumat 16/06/2023.pagi tadi, ungkap. Iptu I Komang Suriawan (Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu).
Dimana Iptu I Komang Suriawan (Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu) menjelaskan bahwa kasus pembunuhan tersebut telah terjadi pada kamis 15 Juni 2023 kemarin sekira pukul 03.00 WITA dikediamannya di Desa Balohang Dusun Telaga Bakti Kecamatan Lede kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara dimana pelaku “La Jawua” adalah merupakan ayah kandung korban sendiri, tuturnya.
Iptu I Komang Suriawan (Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu). Juga menyampaikan bahwa pelaku sempat melarikan diri kurang dari 1×24 Jam terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Polres Pulau Taliabu dikediamannya di Desa Langganu kecamatan Lede kabupaten Pulau Taliabu.
Pelaku di temukan oleh Sat Reskrim Polres Pulau Taliabu dapat di rumahnya sendiri, sebelumnya terduga pelaku sempat kabur dan kembali kerumahnya lantaran lapar. kata. Iptu I Komang Suriawan (Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu).
Tim Sat Reskrim Polres Pulau Taliabu di TKP langsung mengamanomkan satu bilah parang dengan panjang 60 cm lebar 4 cm telah kami amankan” ujar Iptu I Komang Suriawan.
Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu
Iptu I Komang Suriawan juga menyampaikan bahwa saat diamankan terduga pelaku “La Jawua” membenarkan bahwa telah melakukan pembunuhan terhadap anak kandungnya sendiri dengan menggunakan sebilah parang hingga korban “Ifin Kurniawan” meninggal dunia.
Adapun motif pembunuhan tersebut karena cekcok antara terduga pelaku dengan korban. Pada akhirya terduga pelaku emosi dan membunuh korban. Jumat 16/06/2023
Berikut beberapa point pengakuan dari keterangan Tersangka :
Pada hari Kamis, 15 Juni 2023 sekira Pukul 01.00 WITA telah terjadi cekcok antara Korban dan tersangka dikarenakan tersangka menghubungi korban namun korban tidak aktif HPnya. Korban mengusir tersangka dari rumahnya.
Pada keesokan harinya tersangka kembali ke rumah dan bertemu dengan Korban, cekcokpun berlanjut dan Korban mengajak duel Tersangka. Tersulut emosi, tersangka mengambil sebilah parang yang disimpan dibawah tempat tidur selanjutnya keluar dan melakukan tindakan berupa memotong Korban pada bagian pundak, tangan dan kaki.
Selanjutnya tersangka keluar dan meninggalkan TKP. Menuju pantai dan selanjutnya menggunakan Sampan / sekoci untuk bersembunyi di sekitaran pesisir Hutan Mangrove, tutup. Iptu I Komang Suriawan (Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu).
Di tempat terpisah masyarakat asal kecamatan lede Ibu berinesial WT dan AT berharap pelaku yang merupakan orang tua kandungnya sendiri kiranya atas perbuatannya dapat di jerat degan hukuman yang setimpal karna pelaku telah menghilangkan nyawa anak di bawah umur apalagi korban masih duduk di bangku pendidikan agama yakni pesantren, pintanya.
(Ketua Investigasi Wilayah Indonesia Timur **** La Omy La Tua).