Gawat; Dugaan Pungli Di Biarkan Pemerintah Setempat..!!!
Tembilahan, MediaInvestigasi.Net – Kawasan Jalur hijau yang ada di Pasar Selodang Kelapa. Dari Pelabuhan Lintas Enok Sampai ke Pelabuhan Kuala Enok Kabupaten Tembilahan, secara aturan tidak boleh dibangun atau dijadikan tempat untuk usaha yang menguntungkan diri sendiri atau kelompok.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Pengerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tembilahan, bahwa kawasan jalur hijau secara aturan tidak boleh dibangun, karena dapat menyebabkan Polusi secara ekosistem tanah ataupun perairan.
Pak Bambang menyebutkan tidak ada ketentuan untuk membangun di kawasan jalur hijau. Ketentuannya tidak boleh,” ungkap Bambang Herianto Senin, (29/01/2024).
Namun, pada kenyataannya daerah tersebut di bangun oleh masyarakat untuk berjualan. Yang mana pemilik warung tersebut telah di beri wadah untuk berjualan oleh pemda setempat.
Dengan adanya warung-warung yg di bangun di lahan hijau tersebut, diduga di manfaatkan oleh oknum Pengawas Trantib Pasar Selodang Kelapa, Arbain.
Di duga Arbain melakukan pungutan liar dengan mematok bayaran 1 warung besar seharga 300 rb dan warung kecil 150 rb. Bahkan juga berani menjual los yg menurut pengakuan milik pemda setempat seharga 5 jt rupiah. Serta membangun kios2 di dalam pasar terapung terapung dan disewakan seharga 500 rb /bulan nya.
Disisi lain, Camat Tembilahan melalui trantib kecamatan mengatakan tidak adanya izin mendirikan bangunan ditempat tersebut.
Hingga berita ini terbit, Tidak ada tanggapan Dari Pak Yono selaku kepala Trantib Pasar Selodang Kelapa.
Apakah tempat-tempat tersebut sudah memenuhi persyaratan, sesuai yang tertuang dalam Undang-Undang tentang ” Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2022″.
Peraturan Menteri ini mengatur tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Pelaksanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau dilakukan dengan mempertimbangkan aspek fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial budaya, estetika, dan penanggulangan bencana. RTH terdiri dari RTH publik dan RTH privat. Penyediaan RTH dilakukan oleh pemerintah daerah untuk RTH publik dan masyarakat untuk RTH privat.