MEDIAINVESTIGASI.NET – Federasi Serikat Pekerja Islam (FSPI) melontarkan kritik tajam terhadap terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya (Outsourcing). Organisasi buruh tersebut menilai regulasi baru itu bukan memperkuat perlindungan pekerja, melainkan memperluas praktik outsourcing yang selama ini banyak dipersoalkan kalangan buruh.
Dalam pernyataan sikap yang diterima redaksi, Jumat (8/5/2026), FSPI menyebut aturan tersebut bertolak belakang dengan semangat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang diharapkan mampu memperketat praktik outsourcing di Indonesia.
Alih-alih melakukan pembatasan, FSPI menilai pemerintah justru membuka ruang baru bagi perusahaan untuk memperluas penggunaan tenaga kerja outsourcing melalui sejumlah klausul yang dianggap multitafsir.
Salah satu poin yang disorot yakni penambahan jenis pekerjaan outsourcing dari lima menjadi enam jenis pekerjaan. FSPI secara khusus mengkritik ketentuan “layanan penunjang operasional” dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e yang dinilai terlalu luas dan rawan disalahgunakan.
Menurut FSPI, frasa tersebut berpotensi menjadi “pasal karet” yang dapat digunakan perusahaan untuk menempatkan lebih banyak pekerja dalam sistem alih daya tanpa kepastian kerja yang jelas.
“Regulasi ini bukan langkah perlindungan buruh, tetapi justru memperlihatkan arah kebijakan yang semakin memberi ruang terhadap praktik ketenagakerjaan yang problematik,” tulis FSPI dalam pernyataannya.
FSPI juga menilai penerbitan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 memperlihatkan pemerintah belum serius menjalankan amanat perlindungan tenaga kerja sebagaimana diharapkan publik pasca putusan MK.
Atas dasar itu, organisasi tersebut meminta Menteri Ketenagakerjaan segera mencabut regulasi tersebut karena dinilai mengandung persoalan substansi yang dapat memperpanjang ketidakpastian bagi pekerja outsourcing.
Tidak hanya itu, FSPI turut mendesak pemerintah bersama DPR RI segera menyusun dan mengesahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru yang lebih berpihak kepada kepentingan pekerja, bukan semata kepentingan pemilik modal.
Pernyataan sikap tersebut ditandatangani Ketua Umum DPP Federasi Serikat Pekerja Islam Dede Agung Wardhana, S.H., dan Sekretaris Umum Hujjatul Baihaqi H, S.H. di Jakarta, 8 Mei 2026.












