Foto Dokumentasi : La Omy La Tua (Ketua Investigasi Nasional LPKN sekaligus Pimpinan redaksi media Investigasi.net)
Taliabu Maluku Utra, Media Investigasi.net, Mobil Truk milik kontraktor yang saat ini mengerjakan Proyek jalan Aspal di Wilayah Bakung yang menghubunglan Desa Kasango menuju Desa Beringin Jaya Kecamatan taliabu barat laut, entah kenapa mobil truk yang di gunakan untuk memgangkut material Aspal tiba-tiba terbalik di lokasi kerja.
Dimana berdasarkan amatan media investigasi.net, Mobil Truk Warna Biru bermuatan material Aspal terjungkir di penurunan bakung terbalik di wilayah Kecamatan Taliabu Barat Laut Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara, pada hari minggu tanggal, 27 April 2025, pukul. 12.57. Wit siang tadi.
Akibat insiden tersebut pekerjaan jalan aspal ssmpat terhambat dan hal itu juga di bemarkan salah satu pekerja bahwa Mobil Truk yang terbalik mengangkut material aspal tiba-tiba terbalik entah apa kendalanya tak di jelaskan secara detil.
Parahnya lagi saat di lokasi kejadian, ada salah seoeang yang mengatas namakan dirinya adalah pengawas pekerjaan proyek jalan aspal yang di kerjakan menggunakan anggaran DAK 2024 melarang Ketua Investigasi Nasional LPKN yang juga merupakan pimpinan redaksi media Investigasi.net, saat mengambil dokumentasi di lapangan untuk kebutuhan informasih publik.
Atas tidakan tersebut Ketua Investigasi Nasional LPKN sekaligus Pimpinan redaksi media Investigasi.net, tegas meminta pihak penegak hukum memanggil pihak perusahaan khususnya yang mengaku pengawas lapangan agar dapat menjelaskan apa tujuannya menghalang -halangi tugas pokok jurnalis di lapangan agar tidak menjadi kebiasaan buruk para kontraktor yang melaksanakan proyek DAK 2024,tersebut sudah menyebrang tahun anggaran.
Ketua Investigasi Nasional LPKN sekaligus Pimpinan redaksi media Investigasi.net, juga tegas mengatakan bahwa jika pihak konteaktor atau pengawas proyek pekerjaan jalan aspal tidak dapat menjelaskan apa maksud menghalang-halanggi atau melarang pengambilan dokumentasi di lapangan.
Maka degan hal tersebut dirinya minta agar di jerat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta. agar tidak menjadi kebiasaan buruk, tutupnya.
Tim Investigasi Indonesia Nasional ***/ Tim Investigasi Provinsi Maluku Utara *** JMD.










