Dugaan Tambang Timah Tanpa Izin di Gantung Dusun Danau Nujau kebun jeruk, Belitung Timur
Belitung Timur, MediaInvestigasi.Net – Dugaan kegiatan tambang timah tanpa izin di Gantung Dusun Danau nujau kebun jeruk, Danau Nujau, kebun jeruk pada 17 April 2024, kembali menjadi sorotan.
Kegiatan tambang seperti rajuk oleh saudara E yang dilakukan di wilayah DAS (Daerah Aliran Sungai) yang menjadi penampungan air persawahan tersebut telah menimbulkan kekhawatiran dan diindikasikan tidak memiliki izin Surat Penetapan Kerja (SPK).
Salah satu masyarakat berinisial B, melaporkan hal ini kepada pihak wartawan untuk melakukan penelusuran lebih lanjut terkait aktivitas tambang yang diduga ilegal tersebut. Kegiatan tambang seperti rajuk yang terjadi di gantung dusun, danau nujau, kebun jeruk ada permainan menjadi perhatian serius oleh masyarakat setempat, karena potensi dampaknya terhadap lingkungan dan mata pencaharian lokal sangatlah berpengaruh.

Dengan dugaan tambang timah tanpa izin SPK di wilayah persawahan dan daerah aliran sungai ini, masyarakat desa gantung dusun, danau nujau, kebun jeruk belitung timur, (B) salah satu masyarakat menuntut penegakan hukum yang tegas terhadap praktik tambang yang merugikan ini. Mereka berharap agar pihak berwenang segera melakukan investigasi menyeluruh dan mengambil langkah-langkah preventif untuk melindungi lingkungan serta keberlangsungan mata pencaharian masyarakat.
Kesadaran akan menjaga ekosistem lokal harus ditingkatkan, sumber daya alam harus dikelola secara berkelanjutan, dan upaya konkret harus dilakukan untuk mencegah kerusakan lebih lanjut akibat dugaan tambang timah seperti rajuk tanpa izin di desa gantung dusun, danau kebun jeruk ada permainan kegiatan yang merugikan lingkungan merupakan langkah awal yang sangat penting untuk menjaga kelestarian alam dan lingkungan sekitar.
Selanjutnya, warga meminta kepada para perangkat desa dan penegak hukum agar membuka matanya untuk melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan undang-undang peraturan pertambangan. Dan bisa serius menyikapi para penambang liar/ilegal.











