Kriminal

Dua Pengedar Sabu-sabu Di Tangkap Satres Narkoba

190
×

Dua Pengedar Sabu-sabu Di Tangkap Satres Narkoba

Sebarkan artikel ini

Dua Pengedar Sabu-sabu Di Tangkap Satres Narkoba

MediaInvestigasi.Net. Rokan Hulu – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil meringkus dua terduga pengedar sabu di lokasi yang berbeda.

“Tersangka AR alias Camat (48) ditangkap di kebun sawit, kilometer 18 Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara. Sedangkan tersangka AS alias Putra (36), ditangkap di Kelurahan Tambusai Tengah, Kecamatan Tambusai, Rohul. Keduanya diamankan pada Senin (3/6/2024),” beber Kasat Narkoba Polres Rokan Hulu, AKP Repelita Ginting.

Penangkapan kedua tersangka bermula atas adanya laporan masyarakat, bahwa di desa tersebut sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu.

“Berdasarkan informasi tersebut, saya langsung memerintahkan peronsel Satres Narkoba Polres Rohul yang dipimpin oleh Aipda Arif Arman untuk melakukan penyelidikan, hingga berhasil menangkap kedua terduga pelaku,” jelasnya, pada Senin (3/6/2024).

Kasat menambahkan, dari tersangka AR alias Camat, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat kotor 17,16 gram. Dengan rincian, 14 paket sabu terbungkus plastik klip bening, 2 pack palstik klep bening, 5 buah mancis gas, 1 buah tisu warna putih, 1 tabung merk cdr, 1 buah sendok terbuat dari pipet, 1 buah timbangan digital, 5 lembar uang pecahan seratus ribu rupiah, 1 buah tas merk amstar polo warna hijau tua, 1 unit sepeda motor merk supra x warna biru tanpa nopol beserta kuncinya dan1 unit Handphone merk vivo warna biru.

Sedangkan dari tersangka AS, lanjut AKP Repelita, diamankan sabu dengan berat kotor 6,59 gram. Dengan rincian, 1 paket sabu terbungkus plastik bening, 1 unit sepeda motor merk Kawasaki Ninja 250 cc warna merah dengan nomor polisi BM 3609 AAL dan 1 unit handphone merk Oppo warna merah.

Baca Juga :  Penangkapan Predator Anak, Polres Dharmasraya Tambah Kasus dalam Buku PPA

“Kedua tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Rohul, guna proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Repelita Ginting.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *