Divonis 1 Tahun, PH Didit Apresiasi Putusan Majelis Hakim PN Tbh untuk Kliennya

- Penulis

Senin, 19 Januari 2026 - 19:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Divonis 1 Tahun, PH Didit Apresiasi Putusan Majelis Hakim PN Tbh untuk Kliennya

Laporan : Muhammad

TEMBILAHAN, – Mediainvestigasi.net–Vonis hukuman pidana 1 tahun penjara yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan untuk terdakwa kasus Karhutla bernama Ismail Bin Palaling (55 tahun), merupakan wujud nyata atas dasar telah dikedepannya azas perikeadilan dan perikemanusiaan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Penerapan azas tersebutlah yang menjadi dasar oleh putusan Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan kepada terdakwa Ismail Bin Palaling dalam perkara nomor 256/Pid.Sus/2025/PN.Tbh atas dugaan pembakaran hutan dan lahan dan kemudian ia terdakwa divonis hukuman 1 tahun penjara.

Padahal, jika mengikuti pasal 108 Jo pasal 69 ayat (1) huruf h UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terdakwa bisa saja terancam pidana minimum khusus selama 3 tahun.

Putusan itupun akhirnya diterima dengan baik dari keluarga terdakwa, dan melalui Penasehat Hukum (PH) bernama Firdian Mawarman,.SH,.C.NSP atau kerap disapa Didit bersama rekannya, menyampaikan apresiasi yang tinggi dan ucapan terimakasih kepada Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan.

“Dari pihak keluarga terdakwa, Saya melalui Penasehat Hukumnya bernama Firdian Mawarman, SH,.C.NSP atau yang dipanggil Didit, sangat menerima dengan baik atas vonis yang dijatuhkan terhadap klien kai oleh majelis hakim yang mengadili. Terimakasih banyak dan apresiasi yang tinggi,” Ungkap Didit.

Lebih lanjut, “Karena, menurut kami atas vonis yang dijatuhkan rasanya sudah menggambarkan keadilan bagi klien saya dan keluarganya.” Kata Didit.

Sebelumnya, Terdakwa Ismail Bin Palaling dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum yang diwakili Reza Yusuf Afandi agar Terdakwa mendekam didalam penjara selama 4 tahun lamanya.

Namun, Majelis Hakim yang dipimpin Chandra Ramadhani, didampingi Irna Irawan Simbolon dan Rivaldo Ganti Diolan Siahaan, mengambil keputusan sesuai fakta persidangan jauh dibawah dari Pidana minimal dari UUPL, dan atau jauh di bawah tuntunan Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga :  Kapolres Dharmasraya: Laporan Bupati Soal Dugaan Kerugian Negara Rp600 Juta di BKD Masuk Tahap Penyelidikan

Majelis Hakim menilai fakta persidangan terungkap bahwa Terdakwa Ismail Bin Palaling bukan seorang pemilik lahan, bukan pula pihak yang menguasai secara penuh area peristiwa kebakaran yang terjadi pada Juli 2025 lalu.

Terdakwa hanya petani kecil yang membakar sisa tebasan di lahan terbatas untuk keperluan pertanian, demi menyambung hidup bagi keluarga kecilnya.

Api yang kemudian meluas bukanlah kehendaknya karena ia telah sempat memadamkan apinya, namun dipicu oleh musim dan karakteristik tanah gambut.

Karena itu, kesalahannya dinilai berada pada tingkat kesengajaan sebagai kemungkinan (dolus eventualis) dengan derajat kesalahan yang rendah, bukan kesengajaan langsung.

Majelis juga mencatat adanya itikad baik Terdakwa, karena di saat api membesar, ia tidak lari, melainkan berusaha memadamkan dengan cara menyiram air dan memukul api dengan ranting.

Upaya ini, menurut majelis hakim, menjadi penanda kuat bahwa Terdakwa tidak menghendaki terjadinya kebakaran yang meluas, sekaligus alasan penting untuk menurunkan derajat kesalahannya (Schuld).

Lebih jauh, Majelis Hakim menekankan bahwa penerapan pidana minimum secara kaku, tanpa melihat latar belakang sosial dan ekonomi pelaku, berpotensi melahirkan ketidakadilan.

Dengan berlandaskan asas lex favor rei dan in dubio pro reo, serta semangat KUHP Nasional yang mengedepankan keadilan substantif (substantive justice), kemanusiaan, dan proporsionalitas, Majelis memilih putusan yang dinilai paling adil bagi seorang pencari nafkah kecil yang bukan pelaku pembakaran yang terorganisir maupun korporasi.

Tak ada yang menyangka, Didalam ruang sidang putusan itu, bukan hanya palu hakim saja yang diketuk.

Tapi ada suatu keyakinan yang kembali diteguhkan, dimana sebuah keadilan bagi rakyat kecil hari ini belum mati dan masih ada ditangan para Majelis Hakim, serta hukum, ketika ia ditegakkan dengan hati nurani, percaya atau tidak maka masih mampu memeluk setiap mereka yang lemah.

Baca Juga :  Wabup Rahmat Hidayat Kukuhkan Forum Anak: Gaungkan Kampanye Stop Bullying dan Kekerasan terhadap Ana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perjuangkan Pemulihan Pascabencana, Bupati Padang Pariaman Ajukan Tambahan DAU ke Kemenkeu
Kasat Satpol PP dan Damkar Pulau Taliabu Pimpin Apel Siaga Khusus Internal Tetap Siaga Hingga Api Benar-Benar Padam
Polsek Sibolga Selatan Ungkap Pencurian Pintu Masjid Raya Al-Ishlah, Terduga Pelaku Diamankan
Klarifikasi Tegas Kordinator Posko Asisten 1 Sukri La Sanya Terkait Isu Makanan di Posko Karhutla Wajib Pakai KTP Adalah Fitnah Murni
Dugaan Perundungan Siswa Alexandria Islamic School, Kuasa Hukum Ungkap Sejumlah Persoalan
Kepedulian Hangat Alumni SMAN 1 Taliabu Barat, Salurkan Bantuan Nutrisi Ke Posko Siaga Tanggap Darurat Karhutla Satpol PP dan Damkar
Bazar Murah di CFD Katapiang, Pemkab Padang Pariaman Perkuat Pengendalian Inflasi Pangan
POLRI DITANTANG BUKA FAKTA! Nelayan Surade Mengaku Dibawa Paksa, Rp35 Juta Diserahkan — Siapa yang Bertanggung Jawab?
Berita ini 35 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:34 WIB

Perjuangkan Pemulihan Pascabencana, Bupati Padang Pariaman Ajukan Tambahan DAU ke Kemenkeu

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:52 WIB

Kasat Satpol PP dan Damkar Pulau Taliabu Pimpin Apel Siaga Khusus Internal Tetap Siaga Hingga Api Benar-Benar Padam

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:43 WIB

Polsek Sibolga Selatan Ungkap Pencurian Pintu Masjid Raya Al-Ishlah, Terduga Pelaku Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:26 WIB

Klarifikasi Tegas Kordinator Posko Asisten 1 Sukri La Sanya Terkait Isu Makanan di Posko Karhutla Wajib Pakai KTP Adalah Fitnah Murni

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:25 WIB

Dugaan Perundungan Siswa Alexandria Islamic School, Kuasa Hukum Ungkap Sejumlah Persoalan

Berita Terbaru