Diduga oknum mantan kades di OKU Timur terlibat persoalan kasus tanah pada saat menjabat, ini menjadi sorotan publik

- Penulis

Rabu, 10 Desember 2025 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diduga oknum mantan kades di OKU Timur terlibat persoalan kasus tanah pada saat menjabat, ini menjadi sorotan publik

Oku Timur Sumsel Mediainvestigasi.net – Oknum mantan kades sumber asri yang bernama H.M Sumarji diduga terlibat atas persoalan terkait tanah yang saat ini masih dalam proses di pengadilan negeri Baturaja Oku, hal ini tentunya menjadi Sorotan publik, rabu 10,12,2025

Diketahui ada surat pernyataan penyerahan fisik bidang tanah yang dalam surat tersebut, H.M Sumarji menyatakan bahwa saya dengan itikad baik telah mewakili sdr Sugiono untuk menyerahkan sebidang tanah sawah /ladang yeng terletak di desa sumber asri,Rt014 rw005 kecamatan Buay Madang timur Oku Timur seluas 16.855 Meter persegi dengan batas batas tanah sebagai berikut, sebelah Utara perbatasan dengan tanah Sungai, Sebelah selatan perbatasan dengan tanah teguh ,sebelah timur berbatasan dengan tanah Muh Saifudin, dan sebelah barat perbatasan dengan tanah Kute, kepada pemiliknya yaitu m.sutejo tempat tgl lahir buay Madang,10,04,1970 alamat tinggal desa Sri Mulya kecamatan sinar peninjauan Oku, dengan sertifikat no 124,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan ketentuan sejak surat ini dibuat tanah tersebut harus dikosongkan dilokasi tanah tersebut dan apabila masih ada aktifitas dilokasi tanah tersebut, maka bersedia di tuntut dihadapan hukum yang berwajib, demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya kiranya dapat dipergunakan seperlunya, Dalam surat tersebut Menyetujui membenarkan 1, Giari 2 Sugiono, dan yang membuat pernyataan H.M Sumarji pada tgl 26 Januari 2025, Serta mengetahui Kades yang saat ini menjabat Supriadi,

Sutejo menerangkan, “Tanah saya yang terletak di Desa Sumber Asri, Kecamatan Buay Madang Timur, OKU Timur seluas lebih kurang 16.855 M². Bahkan tanah tersebut sudah memiliki sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas nama saya M Sutejo dengan NIB: 04.08.10.35.00078 tahun 2000. Pada 2002 Sumarji selaku mantan Kades Sumber Asri menerbitkan SPPHT atas nama Sihati, Punyoto, Simen dan Samin.
Mereka meminta SPPHT kepada Kades berdasarkan atas hak surat jual beli tahun 1966 atas nama Karmidi.Tanah tersebut seluas 1 bahu. Namun mantan kades Sumarji membuat SPPHT tersebut seluas 2,5 bahu. Sehingga, SPPHT tersebut otomatis mengambil bagian tanah saya Sutejo yang sudah bersertifikat. “Jelasnya.

Baca Juga :  Nikson Matuan, Tersangka Penembakan di Yalimo, Diserahkan ke Kejaksaan Wamena

Kini Sutejo malah digugat di dipengadilan negri Baturaja oleh giari, Sutejo berharap Pihak pengadilan negri baturaja agar bisa mengambil keadilan yang sebenar benarnya terkait perkara ini, Terkait permasalahan tanah ini Sutejo sebelumnya juga pernah melapor ke Polisi dan bukti laporan ada.

Sementara itu H.M Sumarji mantan kades Sumber asri Saat di konfirmasi Klarifikasi terkait ukuran tanah lebar 1 bahu kok bisa menjadi 2,5 bahu disurat pada saat menjabat dirinya Mengatakan, “iya benar apa adanya waktu itu, saya belum tahu pada saat itu kalau Sutejo ada sertifikat, banyak keterlibatan juga waktu itu yang buat juga pak carek (sekdes) saya tidak bisa ngetik, saya ngecap tanda tangan,”Jelasnya. (Saiful Jurnalis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gang Sandiwara Kembali Disorot, Dugaan Perbuatan Cabul demi Keuntungan — Polsek Kemang Ditantang Buktikan Fakta
Menepis Isu Soal Jual Beli Proyek Mencitus Nama Baik H. Zainal Mus Itu Murni Fitnah Di Lakukan Oleh Manusia Jahanam Minta Polisi Tangkap Pelaku
KPK Geledah Disdik Kabupaten Bogor, Dua Koper Dibawa Penyidik
Skandal Paspor Ganda: Ancaman Serius bagi Perlindungan Anak dan Integritas Hukum Indonesia
Budi Arie dan Godaan Menjadi Pemerintahan Bayangan
PENUNDAAN TRANSAKSI REKENING AKTIVIS PATI: JANGAN MEMBALIK LOGIKA HUKUM DAN JANGAN GUNAKAN INSTRUMEN TPPU UNTUK MEMBATASI HAK KONSTITUSIONAL WARGA
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) mengambil langkah pemeriksaan terhadap dua Aparatur Sipil Negara (ASN)
VIRAL VIDEO MESRA ASN: FRAKSI PPP DPRD SUMBAR BUKA SUARA & DESAK TIM INDEPENDEN!
Berita ini 296 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 10:08 WIB

Gang Sandiwara Kembali Disorot, Dugaan Perbuatan Cabul demi Keuntungan — Polsek Kemang Ditantang Buktikan Fakta

Minggu, 30 Agustus 2026 - 09:46 WIB

Menepis Isu Soal Jual Beli Proyek Mencitus Nama Baik H. Zainal Mus Itu Murni Fitnah Di Lakukan Oleh Manusia Jahanam Minta Polisi Tangkap Pelaku

Minggu, 30 Agustus 2026 - 00:41 WIB

KPK Geledah Disdik Kabupaten Bogor, Dua Koper Dibawa Penyidik

Jumat, 28 Agustus 2026 - 05:37 WIB

Skandal Paspor Ganda: Ancaman Serius bagi Perlindungan Anak dan Integritas Hukum Indonesia

Jumat, 28 Agustus 2026 - 05:29 WIB

Budi Arie dan Godaan Menjadi Pemerintahan Bayangan

Berita Terbaru