Diduga oknum mantan kades di OKU Timur terlibat persoalan kasus tanah pada saat menjabat, ini menjadi sorotan publik
Oku Timur Sumsel Mediainvestigasi.net – Oknum mantan kades sumber asri yang bernama H.M Sumarji diduga terlibat atas persoalan terkait tanah yang saat ini masih dalam proses di pengadilan negeri Baturaja Oku, hal ini tentunya menjadi Sorotan publik, rabu 10,12,2025
Diketahui ada surat pernyataan penyerahan fisik bidang tanah yang dalam surat tersebut, H.M Sumarji menyatakan bahwa saya dengan itikad baik telah mewakili sdr Sugiono untuk menyerahkan sebidang tanah sawah /ladang yeng terletak di desa sumber asri,Rt014 rw005 kecamatan Buay Madang timur Oku Timur seluas 16.855 Meter persegi dengan batas batas tanah sebagai berikut, sebelah Utara perbatasan dengan tanah Sungai, Sebelah selatan perbatasan dengan tanah teguh ,sebelah timur berbatasan dengan tanah Muh Saifudin, dan sebelah barat perbatasan dengan tanah Kute, kepada pemiliknya yaitu m.sutejo tempat tgl lahir buay Madang,10,04,1970 alamat tinggal desa Sri Mulya kecamatan sinar peninjauan Oku, dengan sertifikat no 124,
Dengan ketentuan sejak surat ini dibuat tanah tersebut harus dikosongkan dilokasi tanah tersebut dan apabila masih ada aktifitas dilokasi tanah tersebut, maka bersedia di tuntut dihadapan hukum yang berwajib, demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya kiranya dapat dipergunakan seperlunya, Dalam surat tersebut Menyetujui membenarkan 1, Giari 2 Sugiono, dan yang membuat pernyataan H.M Sumarji pada tgl 26 Januari 2025, Serta mengetahui Kades yang saat ini menjabat Supriadi,
Sutejo menerangkan, “Tanah saya yang terletak di Desa Sumber Asri, Kecamatan Buay Madang Timur, OKU Timur seluas lebih kurang 16.855 M². Bahkan tanah tersebut sudah memiliki sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas nama saya M Sutejo dengan NIB: 04.08.10.35.00078 tahun 2000. Pada 2002 Sumarji selaku mantan Kades Sumber Asri menerbitkan SPPHT atas nama Sihati, Punyoto, Simen dan Samin.
Mereka meminta SPPHT kepada Kades berdasarkan atas hak surat jual beli tahun 1966 atas nama Karmidi.Tanah tersebut seluas 1 bahu. Namun mantan kades Sumarji membuat SPPHT tersebut seluas 2,5 bahu. Sehingga, SPPHT tersebut otomatis mengambil bagian tanah saya Sutejo yang sudah bersertifikat. “Jelasnya.
Kini Sutejo malah digugat di dipengadilan negri Baturaja oleh giari, Sutejo berharap Pihak pengadilan negri baturaja agar bisa mengambil keadilan yang sebenar benarnya terkait perkara ini, Terkait permasalahan tanah ini Sutejo sebelumnya juga pernah melapor ke Polisi dan bukti laporan ada.
Sementara itu H.M Sumarji mantan kades Sumber asri Saat di konfirmasi Klarifikasi terkait ukuran tanah lebar 1 bahu kok bisa menjadi 2,5 bahu disurat pada saat menjabat dirinya Mengatakan, “iya benar apa adanya waktu itu, saya belum tahu pada saat itu kalau Sutejo ada sertifikat, banyak keterlibatan juga waktu itu yang buat juga pak carek (sekdes) saya tidak bisa ngetik, saya ngecap tanda tangan,”Jelasnya. (Saiful Jurnalis)















1 Komentar
**back biome**
Mitolyn is a carefully developed, plant-based formula created to help support metabolic efficiency and encourage healthy, lasting weight management.