Foto : Dok. mediainvestigasi.net Jaita Hutabarat Big Bos Peredaran Narkoba Jenis Sabu Di Lapas Kelas IIA Pematang Siantar
Simalungun, MediaInvestigasi.Net – (7/12/2023) Peredaran Narkoba jenis sabu dalam lapas diduga secara bebas diedarkan di Lapas Kelas IIA Batu 6 Pematang Siantar, hal ini kembali dibenarkan oleh salah seorang mantan napi yang baru bebas beberapa hari lalu.
Mantan penghuni Lapas yang tidak mau disebutkan inisialnya telah menjelaskan bahwa dilapas tersebut benar berlangsung peredarsn narkoba secara bebas,”Tapi hanya di satu blok saja yaitu di Blok Enggang”,katanya.
Ditambahkannya, bahwa big bos bisnis haram tersebut adalah Jaita Hutabarat, seorang mantan bandar sabu dari daerah Tanah Jawa, dimana Jaita ini ditahan karena terlibat dalam kasus cabul anak dibawah umur.”Semua sabu yang masuk dan diedarkan dilapas itu adalah milik Jaita”,katanya.
Diterangkannya lagi bahwa yang membawa masuk sabu kedalam lapas itu adalah para sipir/petugas yang telah ditunjuk Kalapas M Fithra Jaya Saragih dan KPLP Erwin Siregar.
Para pemain lama seperti Johan, Black dan Jonatan telah dibuang ke lapas daerah lain dan yang menjadi pemain/pengedar saat ini adalah Dedi Hutagalung alias Dega yang merangkap sebagai parengkol/penipu, dibantu oleh Master Tampubolon, Parlin dan Fahri.
Dan kegiatan bisnis narkoba di Blok Enggang tersebut langsung dikawal/dilindungi oleh para sipir Hamonangan Hutauruk, Roy Jhon Perangin-angin, Andre serta sipir lainnya. Dan menurut napi yang pernah dihukum strapsel ini, bahwa omzet peredaran narkoba sabu dilapas tersebut bisa mencapai 2 kg perbulan.
“Bisa habis 2 kg sebulan, dan semua kegiatan bisnis haram itu adalah atas seizin Kalapas dan KPLP”,jelasnya.
Ketika semua keterangan mantan napi yang baru bebas ini dikonfirmasikan kepada Kalapas dan KPLP namun, M. Fithra Jaya Saragih maupun Erwin Siregar sama sekali tidak ada memberi jawaban.
Namun, Hingga saat ini pihak media masih mencoba menghubungi semua pihak-pihak terkait yang ada di kalapas IIA Batu 6 Pematang Siantar.
(Red/Team/Mi)













