Menu

Mode Gelap

Berita

Diduga Dijual Bebas di Tengah Kota Pontianak, Miras Kadar Tinggi Beredar Tanpa Izin Resmi

badge-check


					Diduga Dijual Bebas di Tengah Kota Pontianak, Miras Kadar Tinggi Beredar Tanpa Izin Resmi Perbesar

Diduga Dijual Bebas di Tengah Kota Pontianak, Miras Kadar Tinggi Beredar Tanpa Izin Resmi

Mediainvestigasi.net–Pontianak, Kalimantan Barat— Investigasi tim media mengungkap dugaan praktik penjualan minuman beralkohol berkadar tinggi hingga 40%, diduga merek *Iceland Vodka*, yang dijual **secara bebas di sepanjang Jalan Ampera, kawasan Kota Baru, Kecamatan Pontianak Kota**. Aktivitas ini diduga berlangsung **tanpa izin resmi** dan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat, termasuk anak di bawah umur.

Pantauan langsung di lapangan menemukan bahwa minuman keras tersebut **tersedia di beberapa warung di area pemukiman padat penduduk dan jalur publik**. Fakta ini mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap **Peraturan Daerah Kota Pontianak** serta **Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013** tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

> “Para pembeli, termasuk anak muda, bisa dapat dengan mudah. Kami tak bisa sebutkan warungnya demi keamanan,” ujar seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Dalam uji pembelian, tim berhasil memperoleh minuman beralkohol kadar tinggi dari salah satu warung. Pemilik toko mengaku sengaja **tidak memajang miras di depan etalase** untuk menghindari razia petugas.

> “Kalau ada yang pesan baru saya ambilkan,” ucapnya singkat.

Jika benar menjual tanpa izin, pelaku usaha berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

Perpres No. 74/2013 Pasal 14 ayat (1)— penjualan minuman beralkohol wajib berizin dan hanya boleh dilakukan di lokasi yang ditetapkan pemerintah.
Perda Kota Pontianak Pasal 7 ayat (1)— pelaku usaha wajib memiliki **Izin Usaha Minuman Beralkohol (IUMB)**.
* **KUHP Pasal 204–205** — menjual barang yang membahayakan nyawa atau kesehatan dapat dipidana hingga **15 tahun penjara**.
* **UU Perlindungan Anak No. 35/2014 Pasal 76J** — menjual miras kepada anak di bawah umur diancam **penjara 10 tahun dan denda Rp200 juta**.

Warga sekitar menyampaikan keresahan. Penjualan bebas miras dinilai mengganggu ketertiban umum, memicu keributan, hingga potensi kecelakaan akibat pengaruh alkohol.

> “Kami minta aparat segera turun tangan. Ini sudah meresahkan dan harus ditindak tegas,” tegas salah satu warga.

Lebih jauh, salah satu sumber lapangan mengungkap adanya **dugaan keterlibatan atau pembiaran dari oknum tertentu**.

> “Bos market bilang, mereka punya izin dari Jakarta—golongan A. Katanya sudah ada yang tahu, bahkan ada yang bilang boleh asal jangan dipajang di luar. Kemarin juga ada oknum duduk ngopi di situ,” ungkap sumber berinisial *B*.

Tim media masih berupaya mengonfirmasi **pihak Dinas terkait** serta **Polsek Pontianak Kota** untuk mendapatkan penjelasan resmi. Hingga berita ini diterbitkan, **belum ada tanggapan** dari pihak berwenang.

Temuan awal ini membuka dugaan kuat adanya **jaringan penjualan minuman keras ilegal** yang beroperasi dengan tingkat toleransi tertentu—sebuah kondisi yang menantang komitmen penegakan hukum serta ketertiban di jantung Kota Pontianak.

*(Tim Investigasi)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. **back biome official**

    Mitolyn is a carefully developed, plant-based formula created to help support metabolic efficiency and encourage healthy, lasting weight management.

    Balas
semua sudah ditampilkan
Baca Lainnya

Koderal I Belawan Laksamana Muda Deny Septiana Qurban 6 Ekor Kambing di Desa Limau Manis dan Desa Medan Sinembah

27 Mei 2026 - 17:02 WIB

Semarak Malam Takbiran dan Semangat Qurban, Wabup Inhil Yuliantini Lepas Pawai Idul Adha 1447 H

27 Mei 2026 - 16:34 WIB

Berjalan Kondusif, 80 Personel Polres Tapteng Amankan Pawai Takbiran Idul Adha 1447 H

27 Mei 2026 - 16:28 WIB

Trending di Berita