Menu

Mode Gelap

Berita

Cemburu Berujung Arang, Polres Soppeng Gelar Rekonstruksi Pembakaran Rumah di Uddungeng

badge-check


					Cemburu Berujung Arang, Polres Soppeng Gelar Rekonstruksi Pembakaran Rumah di Uddungeng Perbesar

Cemburu Berujung Arang, Polres Soppeng Gelar Rekonstruksi Pembakaran Rumah di Uddungeng.

 

 

 

 

Laporan: Muh.Tariqullah

SOPPENG, SULSEL –Mediainvestigasi.Net– Tabir gelap di balik peristiwa kebakaran yang menghanguskan kediaman Mariana binti Lasalama (41) pada November lalu mulai tersingkap terang. Kepolisian Resor (Polres) Soppeng menggelar rekonstruksi perkara tindak pidana pembakaran di kawasan Uddungeng, Kelurahan Bila, Kecamatan Lalabata, pada Senin pagi 12 Jnuari 2026.

Rekonstruksi yang dimulai pukul 10.20 WITA ini dilakukan untuk merangkai kembali kepingan peristiwa yang terjadi pada Kamis dini hari, 20 November 2025 silam.

Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., mengungkapkan bahwa tragedi ini tidak terjadi begitu saja. Berdasarkan hasil penyidikan sementara adalah tersangka berinisial HB (60) diduga kuat melakukan aksi nekat tersebut karena terbakar api cemburu dan dendam pribadi.

“Motifnya diduga karena rasa sakit hati. Tersangka merasa tidak terima setelah korban memutuskan untuk kembali menjalin hubungan dengan suami pertamanya,” jelas AKBP Aditya Pradana.

Dalam proses rekonstruksi, terungkap detik-detik mencekam sebelum api melalap rumah korban. Berdasarkan keterangan saksi, tersangka HB terlihat memasuki rumah korban dengan membawa sebilah parang panjang. Tak berselang lama setelah tersangka meninggalkan lokasi, kobaran api mulai muncul dari dalam rumah hingga menghanguskan bangunan tersebut.

Kehadiran sosok HB di lokasi rekonstruksi menjadi perhatian warga. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh, JPU Kejaksaan Negeri Watansoppeng, Natalia Jesthyka Paya Pailin, S.H., Kapolsek Lalabata, yakni AKP Mahmudin M., S.Sos., Kanit Idik I Sat Reskrim, IPDA Fauri Islamuddin Baso., Serta keluarga korban dan masyarakat setempat yang memadati area untuk melihat jalannya proses hukum.

Pelaksanaan rekonstruksi ini bertujuan untuk menguji konsistensi keterangan tersangka dengan kesaksian para saksi di lapangan. Seluruh adegan didokumentasikan secara rinci untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Kami berkomitmen melaksanakan penegakan hukum secara profesional dan transparan. Rekonstruksi ini adalah tahapan krusial untuk mendapatkan gambaran objektif mengenai rangkaian peristiwa pidana yang terjadi,” tegas Kapolres.

Proses reka adegan berakhir pada pukul 11.10 WITA dalam situasi yang aman dan kondusif. Kini, HB harus bersiap mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, sementara berkas perkara akan segera dirampungkan untuk dilimpahkan ke meja hijau.***MTq

 

Editor ; Rafdy Guci

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. **mitolyn reviews**

    Mitolyn is a carefully developed, plant-based formula created to help support metabolic efficiency and encourage healthy, lasting weight management.

    Balas
semua sudah ditampilkan
Baca Lainnya

Menteri Pariwisata RI Widiyanti Putri Wardhana Kunjungi Jam Gadang Bukittinggi

29 April 2026 - 20:02 WIB

Hingga Januari – April 2026 Polres Inhil Tindak 64 Kasus Narkoba dengan 79 Tersangka

29 April 2026 - 19:00 WIB

Satresnarkoba Polres Tapteng Ringkus Dua Pengedar Sabu di Lokasi Berbeda

29 April 2026 - 18:57 WIB

Trending di Berita