Buronan Kasus Pajak Ir. Binsaren Lumban Batu Ditangkap Tim Tabur Kejati DKI di Bekasi

- Penulis

Kamis, 24 April 2025 - 15:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto kolase. (Dok. Istimewa)

MEDIAINVESTIGASI.NET – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berhasil mengamankan terpidana buronan Ir. Binsaren Lumban Batu pada Rabu, 23 April 2025 sekitar pukul 11.30 WIB. Penangkapan dilakukan di kawasan Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, setelah yang bersangkutan menghindari tiga kali pemanggilan resmi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) dan tidak diketahui keberadaannya.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Timur, Yogi Sudharsono, S.H., M.H., dalam keterangannya kepada awak media. “Benar, hari ini Tim Tabur Kejati DKI Jakarta berhasil menangkap terpidana Ir. Binsaren Lumban Batu di wilayah Tambun, dan telah kami bawa ke Kantor Kejari Jakarta Timur untuk proses selanjutnya,” ujar Yogi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada pukul 11.40 WIB, terpidana dibawa menuju Kejari Jakarta Timur untuk diserahkan kepada Jaksa Eksekutor dari Bidang Pidana Khusus Kejari Jakarta Timur guna menjalani eksekusi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ir. Binsaren Lumban Batu telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Perpajakan, sebagaimana tercantum dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 5821K/Pid.Sus/2022 tanggal 9 November 2022 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 169/PID.SUS/2021/PT.DKI tanggal 31 Agustus 2021 jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 123/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim tanggal 18 Mei 2021.

Ia dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp23.175.719.472,00. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.

Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menjalankan Program Tabur (Tangkap Buronan), guna memastikan setiap terpidana menjalani hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.***

Baca Juga :  Keadilan yang Tersandera: Polres Nias Dinilai Sengaja Mempermaikan Perkara demi Kepentingan Tertentu

Editor: Shendy Marwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HAK TERABAIKAN! HASIL PEMERIKSAAN KEJIWAAN TERDAKWA KASUS PEMBUNUHAN PALEMBAYAN TAK DIBERIKAN KE KUASA HUKUM
Ketua Komunikasi Putra Putri Taliabu (FKPPT) Rusman La Mike Akan Melaporkan 11 Anggota DPRD Pulau Taliabu Tak Korum Paksakan Paripurna
Pelapor Dipingpong, Pelayanan Polda Sumsel Dipertanyakan di Tengah Besarnya Anggaran Polri
Bongkar Dugaan Pemerasan di Polda Sumsel, Wilson Lalengke: Ada Indikasi Keterlibatan Jajaran Atasan!
Pondok Pesantren Alaimatul Arbaah Tak Boleh Jadi Korban Konflik, Pendidikan Santri Harus Diselamatkan
Hampir Sebulan Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bone Menggantung, Publik Menanti Kepastian Hukum
Diduga Hendak Curi Motor, Pria Diamankan Warga Cimanggu Tanah Sareal
Berita ini 25 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 22:34 WIB

HAK TERABAIKAN! HASIL PEMERIKSAAN KEJIWAAN TERDAKWA KASUS PEMBUNUHAN PALEMBAYAN TAK DIBERIKAN KE KUASA HUKUM

Kamis, 10 September 2026 - 21:46 WIB

Ketua Komunikasi Putra Putri Taliabu (FKPPT) Rusman La Mike Akan Melaporkan 11 Anggota DPRD Pulau Taliabu Tak Korum Paksakan Paripurna

Kamis, 10 September 2026 - 07:42 WIB

Bongkar Dugaan Pemerasan di Polda Sumsel, Wilson Lalengke: Ada Indikasi Keterlibatan Jajaran Atasan!

Kamis, 10 September 2026 - 02:00 WIB

Selasa, 8 September 2026 - 17:04 WIB

Pondok Pesantren Alaimatul Arbaah Tak Boleh Jadi Korban Konflik, Pendidikan Santri Harus Diselamatkan

Berita Terbaru